ILUSTRASI. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar di Jakarta, Senin (1/3/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak orang pribadi sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun pajak 2021 pada Januari 2022. Hal ini agar tidak terjadi penumpukan saat batas pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyatakan, selain itu, pelaporan SPT bagi wajib pajak badan usaha juga sudah bisa dimulai meskipun batas akhir pelaporan SPT untuk tahun pajak 2021 adalah pada 31 April 2022.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG