Jurus Asuransi Memenuhi Aturan Modal Minimal
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pelaku industri asuransi terus melakukan diskusi soal penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2023. Beleid ini antara lain mengatur soal modal minimum asuransi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon bilang, saat ini pihaknya masih mendiskusikan ulang detail aturan tersebut. Ini terutama soal pengelompokkan asuransi di Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Baca Juga: Asuransi Siap Penuhi Ekuitas Minimal
