KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para pelaku industri asuransi terus melakukan diskusi soal penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 23 Tahun 2023. Beleid ini antara lain mengatur soal modal minimum asuransi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon bilang, saat ini pihaknya masih mendiskusikan ulang detail aturan tersebut. Ini terutama soal pengelompokkan asuransi di Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA) dan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Baca Juga: Asuransi Siap Penuhi Ekuitas Minimal
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.