Berita Bisnis

Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi

Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi

Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis regulasi baru terkait kegiatan bank umum di Tanah Air. Senin lalu (23/8), OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam POJK yang diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli 2021 itu,  tertuang soal substansi aturan main bank digital atau bank yang bertransformasi jadi digital.
 
Salah satu poin yang diatur dalam POJK ini  adalah persyaratan menjadi bank digital. Ada enam persyaratannya. Dan, poin paling penting yang paling disorot publik adalah persyaratan terkait menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 huruf e. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru