Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi

Minggu, 29 Agustus 2021 | 06:05 WIB
Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi
[]
Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis regulasi baru terkait kegiatan bank umum di Tanah Air. Senin lalu (23/8), OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

Dalam POJK yang diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli 2021 itu,  tertuang soal substansi aturan main bank digital atau bank yang bertransformasi jadi digital.
 
Salah satu poin yang diatur dalam POJK ini  adalah persyaratan menjadi bank digital. Ada enam persyaratannya. Dan, poin paling penting yang paling disorot publik adalah persyaratan terkait menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 huruf e. 

Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah Berlangganan?
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama dan gunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Business Insight
Artikel pilihan editor Kontan yang menyajikan analisis mendalam, didukung data dan investigasi.
Kontan Digital Premium Access
Paket bundling Kontan berisi Business Insight, e-paper harian dan tabloid serta arsip e-paper selama 30 hari.
Masuk untuk Melanjutkan Proses Berlangganan
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Barito Pacific (BRPT) Menuai Berkah Usai Akuisisi Aset, Simak Rekomendai Sahamnya
| Rabu, 17 Juni 2026 | 06:03 WIB

Barito Pacific (BRPT) Menuai Berkah Usai Akuisisi Aset, Simak Rekomendai Sahamnya

Kinerja BRPT melonjak di Q1-2026! Kontribusi penuh aset energi Singapura dan kilang baru jadi pendorong utama. Simak target harga sahamnya!

Program MBG Menekan Kesejahteraan Guru
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:57 WIB

Program MBG Menekan Kesejahteraan Guru

Alokasi dana MBG dinilai tidak proporsional dibandingkan kebutuhan total biaya pendidikan yang lebih sedikit

Indonesia Masih Menanti Giliran Masuknya Dana Asing
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:56 WIB

Indonesia Masih Menanti Giliran Masuknya Dana Asing

Meredanya konflik AS-Iran memicu aliran dana ke Asia. Namun, keputusan S&P 18 Juni 2026 jadi penentu nasib investasi.

Harga Pertamax Masih  di Bawah Keekonomian
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:51 WIB

Harga Pertamax Masih di Bawah Keekonomian

Harga keekonomian Pertamax berada di level Rp 19.200 per liter, masih dibawah harga keekonomiannya, selisihnya ditanggung Pertamina

Jaga Stabilitas, Suku Bunga Tinggi Bakal Bertahan
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:40 WIB

Jaga Stabilitas, Suku Bunga Tinggi Bakal Bertahan

Para ekonom memprediksi Bank Indonesia masih berpeluang kembali menaikkan BI rate.                       

Dana MBG Dipangkas, Tata Kelola Dirombak
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:36 WIB

Dana MBG Dipangkas, Tata Kelola Dirombak

Pemerintah membenahi program makan bergizi gratis (MBG) agar efisien dan tepat sasaran dan bisa mencegah korupsi

Leasing Atur Ulang Strategi Pencarian Dana
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:35 WIB

Leasing Atur Ulang Strategi Pencarian Dana

Langkah agresif Bank Indonesia dalam mengerek suku bunga acuan hingga ke level 5,50%, menghadirkan tantangan biaya dana bagi multifinance.

Gambarkan Daya Tarik Aset Indonesia
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:30 WIB

Gambarkan Daya Tarik Aset Indonesia

Permintaan obligasi Danantara capai US$ 4,6 miliar, sinyal kuat daya tarik aset RI. Namun, ada premi risiko yang harus dicermati.

Stabilitas Hari Ini, Pertumbuhan Esok Hari
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:01 WIB

Stabilitas Hari Ini, Pertumbuhan Esok Hari

Dalam pengelolaan ekonomi, tidak semua kebijakan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan jangka pendek.

Ditjen Pajak Panen Pajak Dormant Triliunan
| Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB

Ditjen Pajak Panen Pajak Dormant Triliunan

Strategi DJP mengaktifkan 24.672 wajib pajak nonaktif hasilkan Rp 20,63 triliun. Sistem Coretax jadi kunci utama keberhasilan ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler