Jurus Bank Melindungi Data Pribadi agar Nasabah Tidak Merugi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis regulasi baru terkait kegiatan bank umum di Tanah Air. Senin lalu (23/8), OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Dalam POJK yang diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 30 Juli 2021 itu, tertuang soal substansi aturan main bank digital atau bank yang bertransformasi jadi digital.
Salah satu poin yang diatur dalam POJK ini adalah persyaratan menjadi bank digital. Ada enam persyaratannya. Dan, poin paling penting yang paling disorot publik adalah persyaratan terkait menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah yang tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 huruf e.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.