Kadin Menagih Pemerintah untuk Realisasikan Insentif Super Deduction Tax

Kamis, 28 Februari 2019 | 09:30 WIB
Kadin Menagih Pemerintah untuk Realisasikan Insentif Super Deduction Tax
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menagih pemerintah untuk merealisasikan insentif super deduction tax. Pebisnis menilai insentif fiskal itu perlu untuk meingkatkan daya saing mereka dalam masa perekonomian yang bisa berubah cepat akibat perkembangan teknologi, atau yang populer disebut era industri 4.0.

"Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini," terang Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani, Rabu (27/2).Menurut Rosan, di era industri 4.0 pengusaha akan menghadapi banyak tantangan. Terutama masalah berkaitan dengan tenaga kerja dan produktivitas.

Super deduction tax adalah insentif keringanan pajak bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) untuk menciptakan inovasi. Bentuk insentif yang dijanjikan pemerintah adalah pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 200% dari nilai investasi pendidikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.

Ia menilai pendidikan vokasi merupakan salah satu kunci untuk menghasilkan tenaga kerja berkualitas. Rosan yakin, pelaku industri akan bersemangat dalam memberikan pendidikan vokasi maupun mendorong penelitian dan pengembangan jika insentif ini keluar dalam waktu cepat. "Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budgetnya untuk R&D." tutur Rosan.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut, insentif super deduction tax menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Aturan insentif ini akan keluar bersamaan dengan pelonggaran aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif. "PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Karena khusus untuk PPn BM sesuai Undang-Undang perlu konsultasi dengan komisi XI," ujar Airlangga.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Terkoreksi, Investor Saham Disarankan Wait and See
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:55 WIB

Harga Emas Dunia Terkoreksi, Investor Saham Disarankan Wait and See

Potensi kenaikan harga emas hingga pengujung tahun 2025 diprediksi tidak akan terlalu signifikan lagi.

Ada Rencana MSCI Soal Free Float di Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 07:07 WIB

Ada Rencana MSCI Soal Free Float di Bursa, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

MSCI akan menyesuaikan metodologi perhitungan free float khusus konstituen saham Indonesia, akan menggunakan data KSEI.

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:47 WIB

Andalkan SPN untuk Hindari Duit Menumpuk

Strategi ini dilakukan untuk mempercepat belanja pusat maupun daerah di awal tahun tanpa harus menumpuk anggaran di akhir tahun sebelumnya.

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:41 WIB

Perlu Revisi Skema Hitung PPh Karyawan

Ditjen Pajak akan mengevaluasi skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21                     

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:35 WIB

Konsumsi Mulai Meningkat, Ekonomi Bisa Melesat

Aktivitas konsumsi masyarakat di awal kuartal keempat 2025 meningkat, setidaknya tergambar dari dua survei konsumen

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:28 WIB

Memperluas Jaringan Usaha, Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Akuisisi Saham PADA

Aksi korporasi ini dapat memperkuat posisi INET sebagai penyedia solusi digital dan layanan operasional terintegrasi. 

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:20 WIB

Emiten Ganti Usaha Demi Meraih Laba

Beberapa emiten siap menambah dan mengubah kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB

RUU BUMD Digodok, Independensi BPD Jadi Sorotan

Pemerintah berencana meningkatkan status regulasi BUMD dari Peraturan Pemerintah (PP) menjadi Undang-Undang (UU).​

Rupiah Menanti Arah Kebijakan Bank Sentral
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Menanti Arah Kebijakan Bank Sentral

Rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di tengah sentimen risk off di pasar ekuitas domestik.

Perkuat Modal Usaha, Bayan Resources (BYAN) Amandemen Fasilitas Kredit
| Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:13 WIB

Perkuat Modal Usaha, Bayan Resources (BYAN) Amandemen Fasilitas Kredit

PT Bayan Resources Tbk (BYAN) melakukan penandatanganan amandemen atas perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). ​

INDEKS BERITA

Terpopuler