Kadin Menagih Pemerintah untuk Realisasikan Insentif Super Deduction Tax
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menagih pemerintah untuk merealisasikan insentif super deduction tax. Pebisnis menilai insentif fiskal itu perlu untuk meingkatkan daya saing mereka dalam masa perekonomian yang bisa berubah cepat akibat perkembangan teknologi, atau yang populer disebut era industri 4.0.
"Pengusaha sudah menanti-nanti insentif ini," terang Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani, Rabu (27/2).Menurut Rosan, di era industri 4.0 pengusaha akan menghadapi banyak tantangan. Terutama masalah berkaitan dengan tenaga kerja dan produktivitas.
Super deduction tax adalah insentif keringanan pajak bagi industri yang berinvestasi untuk pendidikan vokasi dan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) untuk menciptakan inovasi. Bentuk insentif yang dijanjikan pemerintah adalah pemotongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 200% dari nilai investasi pendidikan vokasi dan 300% untuk kegiatan R&D.
Ia menilai pendidikan vokasi merupakan salah satu kunci untuk menghasilkan tenaga kerja berkualitas. Rosan yakin, pelaku industri akan bersemangat dalam memberikan pendidikan vokasi maupun mendorong penelitian dan pengembangan jika insentif ini keluar dalam waktu cepat. "Kalau insentif ini bisa dikeluarkan dengan cepat, akan memacu banyak perusahaan di Indonesia dalam membesarkan budgetnya untuk R&D." tutur Rosan.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menyebut, insentif super deduction tax menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Aturan insentif ini akan keluar bersamaan dengan pelonggaran aturan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) otomotif. "PPnBM otomotif masih menunggu konsultasi dengan DPR. Karena khusus untuk PPn BM sesuai Undang-Undang perlu konsultasi dengan komisi XI," ujar Airlangga.