Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 09 Januari 2019 | 07:30 WIB
Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing
[]
Reporter: Benedicta Prima, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk badan usaha semakin kencang terdengar. Para pebisnis menyampaikan usulan tersebut dalam acara outlook ekonomi 2019 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/1).

Menurut para pebisnis, penurunan tarif PPh merupakan upaya paling jitu untuk meningkatkan daya saing di saat dunia terjepit perang dagang. "Penurunan tarif merupakan keniscayaan," tutur Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani.  

Ia menuturkan, di saat negara-negara lain sudah memangkas tarif PPh badan usaha, Indonesia masih tetap mempertahankan tarif yang sudah berlaku selama 10 tahun terakhir.
Apalagi, tarif pajak di Indonesia di atas tarif rata-rata di Asia. "Kalau kita ingin reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di tax amnesty, tapi juga melakukan pemotongan PPh badan," ujar dia

Dalam simulasi Kadin, tarif PPh badan yang ideal adalah 17%-18%. Penurunan pajak memang bisa menggerus penerimaan negara. "Tapi kalau mampu merangsang dunia usaha untuk tumbuh dan investasi, penerimaan negara bisa naik juga," jelas Rosan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, tarif PPh badan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Namun pemerintah beranggapan, tarif pajak di Indonesia masih bisa bersaing dengan Thailand, Malaysia, dan Filipina.

"Tapi pemerintah selalu mendengar masukan pengusaha. Kami akan buat kajian untuk kemungkinan penurunan tarif," ungkap Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Namun penurunan tarif tidak bisa berlangsung singkat. Pasalnya, pemerintah harus mengubah undang-undang (UU) PPh. "Karena revisi UU butuh waktu, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang secara subtansial bisa menurun beban pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak.

Fasilitas pajak itu antara lain tax holiday dan tax allowance. "Tax Holiday dalam PMK 150/2018 sudah membuka 18 sektor untuk berinvestasi tanpa kewajiban membayar PPh Badan untuk periode tertentu. Tax allowance juga dapat dimanfaatkan pada sektor dan daerah tertentu dengan tambahan 30% dari nilai investasi yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi beban PPhnya,” jelas Hestu.

Bagikan

Berita Terbaru

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel
| Rabu, 31 Desember 2025 | 20:14 WIB

Pasar Modal Indonesia 2025 Didominasi Investor Muda dan Ritel

Hingga 24 Desember 2025, KSEI mencatat jumlah investor pasar modal telah menembus 20,32 juta Single Investor Identification (SID).

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 19:01 WIB

Produsen Menahan Diri, Konsumen Mulai Optimistis: Gambaran Ekonomi 2025

Ekonomi Indonesia menunjukkan dua wajah yang berbeda. Produsen mulai bersikap lebih hati-hati saat keyakinan konsumen mulai membaik.

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik
| Rabu, 31 Desember 2025 | 17:27 WIB

IHSG Menguat 22,13%, Asing Net Sell Rp 17,34 Triliun Pada 2025, Prospek 2026 Membaik

IHSG menguat 22,13% di 2025, ditutup 8.646,94, didorong investor lokal. Asing net sell Rp 17,34 triliun.

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan
| Rabu, 31 Desember 2025 | 15:00 WIB

Saham ESSA Terkoreksi ke Area Support, Simak Prospek ke Depan

ESSA mulai menunjukkan sinyal yang semakin konstruktif dan menarik bagi investor dengan profil risiko lebih agresif.

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun
| Rabu, 31 Desember 2025 | 14:05 WIB

2025, Kesepakatan Merger Akuisisi Sektor Keuangan Indonesia Capai Rp 9,21 triliun

Kesepakatan merger dan akuisisi di sektor keuangan melesat 56,3% secara tahunan, di saat total aktivitas merger dan akuisisi turun

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:50 WIB

Saham-Saham Paling Cuan dan Paling Jeblok Saat IHSG Naik 22% pada 2025

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 22,13% sepanjang tahun 2025. IHSG ditutup pada level 8.646,94 pada perdagangan terakhir.

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:01 WIB

Nilai Kesepakatan Merger dan Akuisisi di Indonesia Merosot 72,1% di 2025

Nilai kesepakatan merger dan akuisisi yang terjadi sepanjang 2025 mencapai US$ 5,3 miliar, atau setara sekitar Rp 88,46 triliun

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)
| Rabu, 31 Desember 2025 | 13:00 WIB

Berhasil Breakout Resistance, Yuk Intip Prospek Saham Humpuss Maritim (HUMI)

Kombinasi pola pergerakan harga, indikator teknikal, serta strategi manajemen risiko menjadi faktor kunci yang kini diperhatikan pelaku pasar.

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026
| Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Pendapatan Ritel Diproyeksi Tumbuh 8,7% di Tahun 2026

Fokus pemerintah pada belanja sosial, program gizi, serta stabilisasi harga kebutuhan pokok diyakini dapat memperbaiki likuiditas masyarakat.

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol
| Rabu, 31 Desember 2025 | 09:01 WIB

Perketat Peredaran Minuman Beralkohol

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025                   

INDEKS BERITA

Terpopuler