Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 09 Januari 2019 | 07:30 WIB
Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing
[]
Reporter: Benedicta Prima, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk badan usaha semakin kencang terdengar. Para pebisnis menyampaikan usulan tersebut dalam acara outlook ekonomi 2019 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/1).

Menurut para pebisnis, penurunan tarif PPh merupakan upaya paling jitu untuk meningkatkan daya saing di saat dunia terjepit perang dagang. "Penurunan tarif merupakan keniscayaan," tutur Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani.  

Ia menuturkan, di saat negara-negara lain sudah memangkas tarif PPh badan usaha, Indonesia masih tetap mempertahankan tarif yang sudah berlaku selama 10 tahun terakhir.
Apalagi, tarif pajak di Indonesia di atas tarif rata-rata di Asia. "Kalau kita ingin reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di tax amnesty, tapi juga melakukan pemotongan PPh badan," ujar dia

Dalam simulasi Kadin, tarif PPh badan yang ideal adalah 17%-18%. Penurunan pajak memang bisa menggerus penerimaan negara. "Tapi kalau mampu merangsang dunia usaha untuk tumbuh dan investasi, penerimaan negara bisa naik juga," jelas Rosan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, tarif PPh badan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Namun pemerintah beranggapan, tarif pajak di Indonesia masih bisa bersaing dengan Thailand, Malaysia, dan Filipina.

"Tapi pemerintah selalu mendengar masukan pengusaha. Kami akan buat kajian untuk kemungkinan penurunan tarif," ungkap Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Namun penurunan tarif tidak bisa berlangsung singkat. Pasalnya, pemerintah harus mengubah undang-undang (UU) PPh. "Karena revisi UU butuh waktu, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang secara subtansial bisa menurun beban pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak.

Fasilitas pajak itu antara lain tax holiday dan tax allowance. "Tax Holiday dalam PMK 150/2018 sudah membuka 18 sektor untuk berinvestasi tanpa kewajiban membayar PPh Badan untuk periode tertentu. Tax allowance juga dapat dimanfaatkan pada sektor dan daerah tertentu dengan tambahan 30% dari nilai investasi yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi beban PPhnya,” jelas Hestu.

Bagikan

Berita Terbaru

Bertemu Dubes AS, Menkeu Bahas Tarif dan APBN
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:25 WIB

Bertemu Dubes AS, Menkeu Bahas Tarif dan APBN

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan kehormatan dengan Duta Besar AS untuk Indonesia H.E. Kamala Shirin Lakhdhir

Profit 34,87% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (19 April 2025)
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:22 WIB

Profit 34,87% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (19 April 2025)

Harga emas Antam hari ini (18 April 2025) 1 gram Rp 1.965.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 34,87% jika menjual hari ini.

Satgas Deregulasi Permudah Ekspor Impor
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:11 WIB

Satgas Deregulasi Permudah Ekspor Impor

Pemerintah mengumumkan untuk membentuk Satgas Deregulasi untuk menyederhanakan beragam regulasi yang dinilai menyulitkan investasi di Tanah Air

Perlu Mitigasi Mengelola Utang Luar Negeri
| Sabtu, 19 April 2025 | 08:06 WIB

Perlu Mitigasi Mengelola Utang Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri RI pada akhir Februari mencapai US$ 427,16 miliar

Buyung Poetra Sembada (HOKI) Ingin Terlibat Program Pangan dari Pemerintah
| Sabtu, 19 April 2025 | 06:30 WIB

Buyung Poetra Sembada (HOKI) Ingin Terlibat Program Pangan dari Pemerintah

HOKI melihat program swasembada pangan dan MBG akan membawa dampak positif bagi kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Jangan Latah Beli Emas
| Sabtu, 19 April 2025 | 06:15 WIB

Jangan Latah Beli Emas

Lebih bijak jika membeli emas untuk tujuan menabung antisipasi gejolak global yang kian tidak menentu. 

Kebijakan Ekonomi di Era BANI
| Sabtu, 19 April 2025 | 06:05 WIB

Kebijakan Ekonomi di Era BANI

Pemerintah tidak perlu malu hentikan program makan bergizi gratis (MBG) demi program ekonomi padat karya.

Bisnis Emiten Baru Medela Potentia Sebagai Distributor Kebutuhan Kesehatan
| Sabtu, 19 April 2025 | 06:00 WIB

Bisnis Emiten Baru Medela Potentia Sebagai Distributor Kebutuhan Kesehatan

Mengintip profil dan strategi bisnis PT Medela Potentia Tbk (MDLA) sebagai pendatang baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Sampoerna Agro (SGRO) Mematok Produksi TBS Naik 5% Tahun Ini
| Sabtu, 19 April 2025 | 05:20 WIB

Sampoerna Agro (SGRO) Mematok Produksi TBS Naik 5% Tahun Ini

Memperkirakan, produksi TBS awal tahun 2025 akan lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya

Inilah Pilihan Safe Haven yang Tersisa Saat Ini
| Sabtu, 19 April 2025 | 05:00 WIB

Inilah Pilihan Safe Haven yang Tersisa Saat Ini

Harga komoditas emas tak terbendung di saat pamor US Treasury dan dolar AS meredup akibat kebijakan tarif Donald Trump

INDEKS BERITA

Terpopuler