Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing

Rabu, 09 Januari 2019 | 07:30 WIB
Kadin Minta Pemerintah Pangkas Tarif PPh Badan untuk Tingkatkan Daya Saing
[]
Reporter: Benedicta Prima, Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk badan usaha semakin kencang terdengar. Para pebisnis menyampaikan usulan tersebut dalam acara outlook ekonomi 2019 yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/1).

Menurut para pebisnis, penurunan tarif PPh merupakan upaya paling jitu untuk meningkatkan daya saing di saat dunia terjepit perang dagang. "Penurunan tarif merupakan keniscayaan," tutur Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani.  

Ia menuturkan, di saat negara-negara lain sudah memangkas tarif PPh badan usaha, Indonesia masih tetap mempertahankan tarif yang sudah berlaku selama 10 tahun terakhir.
Apalagi, tarif pajak di Indonesia di atas tarif rata-rata di Asia. "Kalau kita ingin reformasi perpajakan, harusnya jangan berhenti di tax amnesty, tapi juga melakukan pemotongan PPh badan," ujar dia

Dalam simulasi Kadin, tarif PPh badan yang ideal adalah 17%-18%. Penurunan pajak memang bisa menggerus penerimaan negara. "Tapi kalau mampu merangsang dunia usaha untuk tumbuh dan investasi, penerimaan negara bisa naik juga," jelas Rosan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui, tarif PPh badan di Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara tetangga. Namun pemerintah beranggapan, tarif pajak di Indonesia masih bisa bersaing dengan Thailand, Malaysia, dan Filipina.

"Tapi pemerintah selalu mendengar masukan pengusaha. Kami akan buat kajian untuk kemungkinan penurunan tarif," ungkap Sri Mulyani di kesempatan yang sama.
Namun penurunan tarif tidak bisa berlangsung singkat. Pasalnya, pemerintah harus mengubah undang-undang (UU) PPh. "Karena revisi UU butuh waktu, pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang secara subtansial bisa menurun beban pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak.

Fasilitas pajak itu antara lain tax holiday dan tax allowance. "Tax Holiday dalam PMK 150/2018 sudah membuka 18 sektor untuk berinvestasi tanpa kewajiban membayar PPh Badan untuk periode tertentu. Tax allowance juga dapat dimanfaatkan pada sektor dan daerah tertentu dengan tambahan 30% dari nilai investasi yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi beban PPhnya,” jelas Hestu.

Bagikan

Berita Terbaru

Sampah Makin Menggunung, Gencar Perluas Layanan
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:24 WIB

Sampah Makin Menggunung, Gencar Perluas Layanan

Sampah di Indonesia masih terus menggunung. Aplikasi pengelola sampah makin gencar memperluas jangkauan.        

Menanti Taji Kartu Kredit Lokal Dukung Transaksi QRIS
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:22 WIB

Menanti Taji Kartu Kredit Lokal Dukung Transaksi QRIS

Agar transaksi QRIS lebih fleksibel, BI akan menghadirkan Kartu Kredit Indonesia untuk ritel sebagai sumber dana pilihan.

Kapok Banting Harga
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:10 WIB

Kapok Banting Harga

Untuk sektor kendaraan listrik, Pemerintah China tengah mengaudit subsidi yang dibayarkannya ke para produsen.

Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:05 WIB

Bansos akan Disetop untuk Pelaku Judi Online

Penghentian bansos tersebut setelah adanya laporan PPATK yang ada banyak penerima bansos bermain judi online. 

Anggaran Jumbo MBG Bisa Ganggu Program Lainnya
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB

Anggaran Jumbo MBG Bisa Ganggu Program Lainnya

Badan Gizi Nasional mengusulkan tambahan anggaran makan bergizi gratis (MBG) tahun depan menjadi Rp 335 triliun.

Harga Batubara Acuan Juli Senilai US$ 107,35 per Ton
| Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB

Harga Batubara Acuan Juli Senilai US$ 107,35 per Ton

Harga Batubara Acuan di periode pertama Juli 2025 mengalami penurunan dibandingkan periode serupa tahun lalu.

Pertamina Gaet BUMD untuk Garap Sumur Minyak Tua
| Senin, 14 Juli 2025 | 05:45 WIB

Pertamina Gaet BUMD untuk Garap Sumur Minyak Tua

PT Pertamina EP melalui Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina meneken perjanjian kerja sama operasi sumur tua dan sumur idle.

Bertemu Lagi Dengan Awal Pekan,  Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (14/7) Bisa Diburu
| Senin, 14 Juli 2025 | 05:44 WIB

Bertemu Lagi Dengan Awal Pekan, Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (14/7) Bisa Diburu

Langkah proteksionisme ini memicu kekhawatiran akan perlambatan ekonomi global dan bisa berdampak ke bursa saham.

Bisnis Properti Lesu di Paruh Pertama
| Senin, 14 Juli 2025 | 05:25 WIB

Bisnis Properti Lesu di Paruh Pertama

Memang saat ini penjualan properti relatif melambat. Tapi bukan hanya sektor properti, ini terjadi di semua sektor.

Bantuan Beras Mengucur Lagi Tahun Depan
| Senin, 14 Juli 2025 | 05:20 WIB

Bantuan Beras Mengucur Lagi Tahun Depan

Badan Pangan Nasioinal (Bapanas) minta tambahan anggaran 2026 menjadi Rp 16,02 triliun untuk sokong bantuan beras

INDEKS BERITA

Terpopuler