ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di kantor cabang Bank BNI Jakarta (5/11)./pho KONTANCarolus Agus Waluyo/05/11/2021.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) akhirnya memutuskan perkara deposito antara Heng Pao Tek dan Hendrik sebagai penggugat 1 dan 2, dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk cq BNI cabang Makassar dan Melati B. Sombe selaku tergugat 1 dan 2.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat pertama ini menyatakan gugatan para penggugat dengan total nominal Rp 21,5 miliar itu, tidak dapat diterima (Niet Ontvanverkelijke verklaard). Putusan atas perkara nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks tersebut, dibacakan majelis hakim PN Makassar pada 28 Oktober lalu.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.