Kasus Bilyet Deposito Fiktif, Bank BNI (BBNI) Menang di Pengadilan Negeri Makassar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) akhirnya memutuskan perkara deposito antara Heng Pao Tek dan Hendrik sebagai penggugat 1 dan 2, dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk cq BNI cabang Makassar dan Melati B. Sombe selaku tergugat 1 dan 2.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat pertama ini menyatakan gugatan para penggugat dengan total nominal Rp 21,5 miliar itu, tidak dapat diterima (Niet Ontvanverkelijke verklaard). Putusan atas perkara nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks tersebut, dibacakan majelis hakim PN Makassar pada 28 Oktober lalu.
