Berita Ekonomi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI Syariah Rp 74,8 Miliar

Selasa, 09 November 2021 | 23:42 WIB
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI Syariah Rp 74,8 Miliar

ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi di PT BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola channeling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) periode tahun 2013-2017.

Lewat siaran pers, Selasa (9/11), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir menyebut pihak yang dijadikan tersangka dan diamankan tersebut berinisial RDC yang merupakan pihak swasta.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru