ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi di PT BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola channeling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) periode tahun 2013-2017.
Lewat siaran pers, Selasa (9/11), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir menyebut pihak yang dijadikan tersangka dan diamankan tersebut berinisial RDC yang merupakan pihak swasta.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.