KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu orang tersangka terkait tindak pidana korupsi di PT BNI Syariah atas fasilitas pembiayaan segmen komersial menengah dengan pola channeling pada Pusat Koperasi Syariah Al Kamil Jawa Timur (Puskopsyah Jatim) periode tahun 2013-2017.
Lewat siaran pers, Selasa (9/11), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mohamad Dofir menyebut pihak yang dijadikan tersangka dan diamankan tersebut berinisial RDC yang merupakan pihak swasta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.