Kejar Target Penerimaan Cukai, Pemerintah Incar Barang Ilegal

Selasa, 08 Januari 2019 | 08:04 WIB
Kejar Target Penerimaan Cukai, Pemerintah Incar Barang Ilegal
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan harus bekerja ekstra mengejar target tahun ini. Pasalnya, penerimaan bea dan cukai ditargetkan mencapai Rp 208,8 triliun. Persentase kenaikannya sebesar 7,57% dibanding dengan target tahun 2018 yang Rp 194,1 triliun. 

Proyeksi penerimaan bea cukai tahun ini terdiri dari pendapatan cukai sebesar Rp 165,5 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan cukai hasil tembakau Rp 158,8 triliun atau berkontribusi hingga 76,05% terhadap total penerimaan bea cukai. Yang bikin repot, tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Sedang penerimaan cukai etil alkohol berkontribusi Rp 158 miliar, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 5,9 triliun, dan pendapatan cukai lain atau kantong plastik Rp 500 miliar. Target penerimaan bea masuk Rp 38,89 triliun dan bea keluar sebesar Rp 4,42 triliun.

Hingga akhir 2018, realisasi penerimaan bea cukai mencapai 105,9% atau sebanyak Rp 205,5 triliun dari target. Penerimaan ini terbagi atas penerimaan cukai mencapai Rp 159,7 triliun, bea masuk sebanyak Rp 39 triliun, bea keluar sebesar Rp 6,8 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, tanpa kenaikan tarif cukai hasil tembakau, lembaganya bakal mengoptimalkan penindakan terhadap barang kena cukai yang dijual secara ilegal. Ditjen Bea Cukai bakal menertibkan rokok maupun minuman beralkohol yang tidak ditempeli cukai.

Pemberantasan rokok maupun alkohol ilegal ini bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta TNI dan Polri. "Kami sudah mengintensifkan kebijakan ini sejak tahun lalu. Kami akan teruskan strategi ini, penertiban cukai yang berisiko tinggi," ujar Heru, Senin (7/1).

Hasil Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada bersama Ditjen Bea Cukai menunjukkan, kerugian negara akibat rokok ilegal pada tahun lalu hampir Rp 1 triliun. Ditjen Bea Cukai memperkirakan, peredaran rokok ilegal mencapai sekitar 7%.

Tahun ini, Ditjen Bea Cukai menargetkan, bisa menekan peredaran rokok ilegal sebesar 2%–3%. Perhitungan Heru, pemberantasan rokok ilegal mampu mendongkrak penerimaan cukai hasil tembakau hingga Rp 1,5 triliun.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

SSIA Buka Peluang Kolaborasi Lanjutan dengan Konglomerasi Grup Djarum & Barito
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:00 WIB

SSIA Buka Peluang Kolaborasi Lanjutan dengan Konglomerasi Grup Djarum & Barito

Presiden Direktur SSIA Johannes Suriadjaja menyampaikan, kedua grup tersebut terbuka atas kesempatan atau peluang kolaborasi bersama SSIA.

Kiat Setyono Djuandi Darmono: Investasi Sektor Riil Sambil Menciptakan Lapangan Kerja
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Kiat Setyono Djuandi Darmono: Investasi Sektor Riil Sambil Menciptakan Lapangan Kerja

Tujuan saya berinvestasi bukan hanya mencari untung, tetapi menciptakan lapangan kerja dan manfaat bagi masyarakat,

Vanda Laura Jadi Presdir Perempuan Pertama Urus SPBU
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:45 WIB

Vanda Laura Jadi Presdir Perempuan Pertama Urus SPBU

Perjalanan karier ari Vanda Laura yang memulai dari cuci sayuran hingga menjadi figur yang memimpin ekspansi SPBU BP-AKR

Kucuran Kredit dari Perbankan ke Segmen UMKM Semakin Mampet
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:55 WIB

Kucuran Kredit dari Perbankan ke Segmen UMKM Semakin Mampet

Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan, kredit UMKM hanya tumbuh 1,6% secara tahunan per Juli jadi Rp 1.397,4 triliun

Aksi Investasi Korporasi Menopang Penyaluran Kredit Perbankan
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Aksi Investasi Korporasi Menopang Penyaluran Kredit Perbankan

Di saat pertumbuhan penyaluran kredit terus melambat, penyaluran kredit investasi masih tumbuh tinggi, meski juga melambat

BI Akan Perluas QRIS  ke China dan Arab Saudi
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:21 WIB

BI Akan Perluas QRIS ke China dan Arab Saudi

Saat ini, QRIS telah dipakai 57 juta pengguna dan 40 juta merchant, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Istana Sebut Tunjangan DPR Kewenangan Kemkeu
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:17 WIB

Istana Sebut Tunjangan DPR Kewenangan Kemkeu

Tunjangan tambahan ini menuai perhatian lantaran dianggap tidak sesuai dengan semangat efisiensi anggaran pemerintah

Tepis Kekhawatiran Sentralisasi Fiskal
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:10 WIB

Tepis Kekhawatiran Sentralisasi Fiskal

Alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menyusut signifikan. 

Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Wamenaker
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 08:00 WIB

Duit Rp 3 Miliar Mengalir ke Wamenaker

Wkil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar

Sektor Riil Tahan Ekspansi, Duit Tak Berputar
| Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:53 WIB

Sektor Riil Tahan Ekspansi, Duit Tak Berputar

Bank Indonesia mencatat uang beredar Juli 2025 sebesar Rp 9.569,7 triliun, turun dari Juni          

INDEKS BERITA

Terpopuler