Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Bukan Relaksasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6 Tahun 2025 yang memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Aturan tersebut merupakan revisi dari
Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dihadapi Freeport. Jika ekspor tidak diizinkan, produksi di hulu berisiko terhenti, yang dapat berdampak pada terganggunya operasional dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
