Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Bukan Relaksasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6 Tahun 2025 yang memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Juni 2025. Aturan tersebut merupakan revisi dari
Permen ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan ini bukanlah bentuk relaksasi ekspor, melainkan langkah untuk mengatasi kondisi kahar (force majeure) yang dihadapi Freeport. Jika ekspor tidak diizinkan, produksi di hulu berisiko terhenti, yang dapat berdampak pada terganggunya operasional dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan