Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang
| Rabu, 11 Februari 2026 | 15:13 WIB

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang

Tidak adanya penemuan besar emas selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023-2024 diyakini akan mendukung harga emas ke depannya.

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?
| Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?

JPMorgan menyatakan bahwa bitcoin kini terlihat lebih menarik dibanding emas, jika dilihat dari sisi volatilitas yang disesuaikan dengan risiko.

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:25 WIB

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya

Kekuatan inti PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah laba yang tumbuh di sepanjang 2025, loan deposit ratio (LDR) di level 70,4% dan CAR 24,5%.

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00 WIB

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses

BRI Danareksa Sekuritas menilai bahwa preferensi pasar terhadap PIK2 relatif berkelanjutan karena segmen yang disasar didominasi kelas atas.

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara
| Rabu, 11 Februari 2026 | 11:00 WIB

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara

Tak hanya kendaraan listrik, Indika Energy (INDY) juga tengah melakukan proyek konstruksi tambang emas Awak Mas di Sulawesi Selatan.

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:17 WIB

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran

 Indeks Penjualan Riil (IPR) Januari 2026 diperkirakan sebesar 228,3, lebih rendah dari Desember 2025 

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:01 WIB

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026

Pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini akan didorong percepatan belanja dan stimulus pemerintah

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback

Lima sekuritas kompak merekomendasikan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada awal Februari 2026 di tengah penurunan harga yang masih terjadi.

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%

Untuk mencapai rasio pajak 2026, pemerintah harus tambah Rp 139 triliun dari realisasi 2025         

Merdeka Gold Resources (EMAS) Sinergikan Dua Anak Usaha di Tambang Emas Pani
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:24 WIB

Merdeka Gold Resources (EMAS) Sinergikan Dua Anak Usaha di Tambang Emas Pani

Dua entitas usaha PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS), menjalin kerjasama pengolahan dan pemurnian atas hasil tambang senilai Rp 9,84 triliun.  ​

INDEKS BERITA