Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Terjun 29%, Terburuk di Dunia Saat Rupiah Mencatat Sejarah Baru pada Akhir Mei
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:22 WIB

IHSG Terjun 29%, Terburuk di Dunia Saat Rupiah Mencatat Sejarah Baru pada Akhir Mei

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sepanjang Mei 2026. IHSG tercatat turun 11,92% sepanjang Mei ke posisi 6.127,38.

Inflasi Mei Terdorong Kenaikan Harga Pangan
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:56 WIB

Inflasi Mei Terdorong Kenaikan Harga Pangan

Inflasi Mei diperkirakan meningkat dipicu harga pangan dan pelemahan kurs rupiah.                     

Nilai Impor Melonjak, Surplus Dagang Menyusut
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:54 WIB

Nilai Impor Melonjak, Surplus Dagang Menyusut

Surplus neraca dagang RI April 2026 diperkirakan menyempit drastis, bahkan bisa defisit.                   

Gaya Hidup Bos  MPXL, Rela Kulineran ke Luar Kota Demi Sepiring Makanan Favorit
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:00 WIB

Gaya Hidup Bos MPXL, Rela Kulineran ke Luar Kota Demi Sepiring Makanan Favorit

Pencarian rasa otentik tak terbatas di Jakarta. Direktur MPXL rela menempuh perjalanan jauh demi sepiring empal gentong Cirebon.

Harga Emas Bangkit, Cek Strategi Untung di Tengah Volatilitas Pasar
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:10 WIB

Harga Emas Bangkit, Cek Strategi Untung di Tengah Volatilitas Pasar

Harga emas mulai pulih, tapi investor jangka pendek justru rugi. Strategi apa yang tepat untuk cuan?

Pentingnya Lindung Nilai Bagi Perusahaan
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:05 WIB

Pentingnya Lindung Nilai Bagi Perusahaan

Tidak ada formula lindung nilai atau hedging tunggal yang cocok bagi semua perusahaan tergantung dari kebutuhan dan jenis perusahaan.

 Ada Risiko NPL di Balik Rencana KPR 40 Tahun
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Ada Risiko NPL di Balik Rencana KPR 40 Tahun

​Rencana KPR 40 tahun berpotensi memperluas akses rumah, tapi juga menyimpan risiko kenaikan NPL yang perlu diwaspadai.

Mitra Atau Pekerja?
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Mitra Atau Pekerja?

Langkah pemerintah memaksa aplikator mengurangi komisi menunjukkan pemerintah memilih bergantung ke aplikator untuk menafkahi warganya.​

Harta Djaya Karya (MEJA) Bidik Peruntungan di Bisnis Batubara
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:00 WIB

Harta Djaya Karya (MEJA) Bidik Peruntungan di Bisnis Batubara

MEJA akuisisi 45% saham tambang batubara US$100 juta. Pendapatan konsolidasi diproyeksi melonjak mulai 2027. 

Volatilitas BTC Masih TInggi, Dana Pindah ke Sektor AI?
| Sabtu, 30 Mei 2026 | 06:30 WIB

Volatilitas BTC Masih TInggi, Dana Pindah ke Sektor AI?

Bitcoin anjlok 16% sejak awal tahun. Ketidakpastian geopolitik dan makroekonomi menekan. Simak analisis lengkap pemicu koreksi harga BTC.

INDEKS BERITA