Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

BEI Akan Evaluasi Saham HSC Tiap 3 Bulan, Apa Dampaknya bagi IHSG?
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

BEI Akan Evaluasi Saham HSC Tiap 3 Bulan, Apa Dampaknya bagi IHSG?

BEI akan mengevaluasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) setiap tiga bulan. 

Realisasi Investasi Meningkat, PMDN Justru Turun 7,48% pada Kuartal III-2026
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Realisasi Investasi Meningkat, PMDN Justru Turun 7,48% pada Kuartal III-2026

Kementerian Investasi dan Hilirisasi mencatat, realisasi investasi pada kuartal III-2026 mencapai Rp 528,7 triliun, tumbuh 7,59% secara tahunan.​

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

UMKM Merasa Dua Tahun Terakhir Situasi Lebih Sulit dibandingkan Saat Pandemi

Keterbatasan modal, UMKM sulit mengikuti lelang/tender proyek-proyek pemerintah karena secara kapasitas produksi dan modal tidak akan mencukupi.

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Pasar Saham Anjlok, Asing Lari ke SBN: Intip Strategi dan Tenor Obligasi Paling Cuan

Peningkatan realisasi belanja dan kebutuhan pembiayaan pada kuartal IV berpotensi menambah tekanan pasokan SBN.

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49 WIB

SCMA Membagikan Dividen Interim Rp 533,43 Miliar

PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) mengumumkan akan membagikan dividen interim kepada pemegang saham sebesar Rp 533,43 miliar.​

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Manajemen DSSA Buka Suara Soal Sanksi OJK

Manajemen PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) buka suara perihal sanksi yang diberikan OJK terkait dugaan manipulasi perdagangan saham.

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:43 WIB

Tiga Emiten Tersangkut Pemeriksaan OJK, Buyback Rp 2,5 Triliun Usai Saham Anjlok

Aksi buyback dengan total anggaran Rp 2,5 triliun berpotensi membantu meredam tekanan jual dan menjaga stabilitas harga.

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:38 WIB

Emiten Big Caps Buyback Saham Saat Pasar Tertekan

Emiten berkapitalisasi besar di BEI, dari BREN hingga BBCA menyisihkan anggaran jumbo untuk buyback saham.

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:26 WIB

Bursa Butuh Dana Institusi Domestik Saat Tekanan Jual Asing Semakin Mencekik

Investor institusi domestik bisa jadi penyangga Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di tengah tekanan jual investor asing​.

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu
| Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Aturan ARB 7% Berlaku, Penurunan Saham Big Cap Bisa Diredam Sementara Waktu

Saham big caps dengan likuiditas tinggi dan fundamental kuat lebih mampu menyerap tekanan jual, meski tak otomatis kebal terhadap outflow asing.

INDEKS BERITA

Terpopuler