Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Yakin Aman Meski DHE Numpuk di Himbara
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:35 WIB

Yakin Aman Meski DHE Numpuk di Himbara

Aturan baru soal penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) akan berlaku mulai 1 Januari 2026.​

Arus Modal Asing Dorong Investasi
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:34 WIB

Arus Modal Asing Dorong Investasi

Bank Indonesia laporkan kewajiban netto PII naik menjadi US$262,9 miliar pada Q3‑2025, didorong KFLN yang tumbuh 2,8%.

Kocok Strategi Fiskal Lewat Emas dan Batubara
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:31 WIB

Kocok Strategi Fiskal Lewat Emas dan Batubara

Pemerintah tunda cukai minuman manis 2026, alihkan fokus ke bea keluar emas dan batubara dengan target penerimaan Rp 23 triliun per tahun.

Repo Obligasi Korporasi Harus Selektif
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:30 WIB

Repo Obligasi Korporasi Harus Selektif

BI mulai menerima obligasi korporasi sebagai underlying transaksi repurchase agreement (repo) dalam operasi moneter BI.

Pemerintah Menyiapkan Relaksasi KUR Bagi Korban Banjir Sumatra
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:25 WIB

Pemerintah Menyiapkan Relaksasi KUR Bagi Korban Banjir Sumatra

Pemerintah menyiapkan langkah pemulihan pascabanjir yang melanda tiga provinsi di Sumatra, termasuk wacana penghapusan utang KUR 

 Laju Pertumbuhan Giro Kian Pesat
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:20 WIB

Laju Pertumbuhan Giro Kian Pesat

LPS mencatat, simpanan giro di perbankan per Oktober 2025 mencapai Rp 3.152 triliun, tumbuh 15,4% secara tahunan​

Proyek Jangka Panjang Jadi Harapan Merdeka Battery Materials (MBMA)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:15 WIB

Proyek Jangka Panjang Jadi Harapan Merdeka Battery Materials (MBMA)

Strategi terintegrasi lewat pengembangan HPAL dan AIM akan menyokong kinerja PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) 

Tak Pantas Memimpin
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:10 WIB

Tak Pantas Memimpin

Negara harus memberi sinyal bahwa jabatan publik bukan tempat berkongsi kepentingan, tetapi tugas berat yang harus dipikul dengan kesetiaan.

Nilai Tukar Rupiah Masih Sulit Bangkit pada Selasa (9/12)
| Selasa, 09 Desember 2025 | 06:00 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Sulit Bangkit pada Selasa (9/12)

Rupiah ditutup melemah di perdagangan awal pekan. Pada Senin (8/12), kurs rupiah di pasar spot melemah 0,28% menjadi Rp 16.695 terhadap dolar AS

OMED Memacu Ekspor Alkes pada 2026
| Selasa, 09 Desember 2025 | 05:30 WIB

OMED Memacu Ekspor Alkes pada 2026

Emiten alat kesehatan PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) menyiapkan sejumlah agenda ekspansi di sepanjang tahun depan.

INDEKS BERITA

Terpopuler