Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Gejolak Geopolitik Mengancam, Momentum Emas bagi RI Akselerasi Pendanaan Hijau
| Rabu, 29 April 2026 | 10:55 WIB

Gejolak Geopolitik Mengancam, Momentum Emas bagi RI Akselerasi Pendanaan Hijau

British International Investment (BII) meluncurkan inisiatif British Climate Partners (BCP) senilai £1,1 miliar.

Tren Aksi Korporasi Asia Tenggara lebih Selektif di 2025, Regulasi Jadi Penyebabnya
| Rabu, 29 April 2026 | 10:00 WIB

Tren Aksi Korporasi Asia Tenggara lebih Selektif di 2025, Regulasi Jadi Penyebabnya

Tingginya biaya pendanaan serta kesenjangan valuasi antara pembeli dan penjual membuat realisasi transaksi skala besar menjadi lebih menantang.

BBNI Diakumulasi Asing di Tengah Tekanan Sektor, Sekadar Rebound atau Awal Tren?
| Rabu, 29 April 2026 | 09:00 WIB

BBNI Diakumulasi Asing di Tengah Tekanan Sektor, Sekadar Rebound atau Awal Tren?

Valuasi yang murah ini mulai menarik minat asing. Apalagi ada aksi buyback yang memberi sinyal manajemen melihat harga saham saat ini undervalued.

Ancaman Inflasi Global: Nasib Dolar AS di Pusaran Konflik Timur Tengah
| Rabu, 29 April 2026 | 08:39 WIB

Ancaman Inflasi Global: Nasib Dolar AS di Pusaran Konflik Timur Tengah

Indeks dolar AS stabil di 98,6, namun pasar bersiap untuk pertemuan Federal Reserve. Apakah ini sinyal beli atau justru peringatan?

Melihat Kinerja dan Masa Depan WIFI Pasca Masuk Indeks LQ45
| Rabu, 29 April 2026 | 08:30 WIB

Melihat Kinerja dan Masa Depan WIFI Pasca Masuk Indeks LQ45

Keberadaan WIFI di indeks membuka akses bagi dana asing dan meningkatkan eksposur investor institusi global. Masuk LQ45.

Tertekan Aksi Jual Asing, Tenaga IHSG Masih Terbatas
| Rabu, 29 April 2026 | 07:55 WIB

Tertekan Aksi Jual Asing, Tenaga IHSG Masih Terbatas

Aksi jual asing dan pelemahan rupiah menekan IHSG. Analis proyeksikan pergerakan terbatas hari ini, cari tahu potensi rebound dan resistance.

Harga Bahan Baku Turun, Laba Bersih Mayora (MYOR) Mendaki
| Rabu, 29 April 2026 | 07:39 WIB

Harga Bahan Baku Turun, Laba Bersih Mayora (MYOR) Mendaki

Profitabilitas MYOR membaik signifikan, margin laba bersih mencapai 10,1%. Simak rekomendasi saham dari analis

Saham Transportasi Terbang Tinggi, Intip Risiko yang Membayangi
| Rabu, 29 April 2026 | 07:34 WIB

Saham Transportasi Terbang Tinggi, Intip Risiko yang Membayangi

Saham transportasi melesat tinggi, namun tak selalu didukung fundamental. Analis ingatkan risiko profit taking, jangan sampai terjebak koreksi.

Ada Insentif Fiskal, Reksadana Bisa Mekar
| Rabu, 29 April 2026 | 07:14 WIB

Ada Insentif Fiskal, Reksadana Bisa Mekar

Menteri Keuangan membuka pintu bagi insentif fiskal jika Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR) berjalan sukses.​

Estonia Melirik Peluang Kerjasama Sektor Maritim di Indonesia
| Rabu, 29 April 2026 | 07:13 WIB

Estonia Melirik Peluang Kerjasama Sektor Maritim di Indonesia

Pemerintah Estonia disebut siap menggelontorkan € 25 juta untuk proyek retrofit untuk menunjang efisiensi.

INDEKS BERITA

Terpopuler