Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Saham Perkapalan Mengangkat Sauh, Cuma Gorengan atau Fundamental yang Mulai Berlayar?
| Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

Saham Perkapalan Mengangkat Sauh, Cuma Gorengan atau Fundamental yang Mulai Berlayar?

Sepanjang tahun 2025 berjalan, harga saham emiten kapal mengalami kenaikan harga signifikan, bahkan hingga ratusan persen.

Analisis Astra International, Bisnis Mobil Lesu tapi Saham ASII  Malah Terbang 31,85%
| Minggu, 21 Desember 2025 | 09:05 WIB

Analisis Astra International, Bisnis Mobil Lesu tapi Saham ASII Malah Terbang 31,85%

Peluncuran produk baru seperti Veloz Hybrid diharapkan bisa menjadi katalis penahan penurunan volume penjualan. 

Embusan Angin Segar Bagi Investor Saham dan Kripto di Indonesia dari Amerika
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:31 WIB

Embusan Angin Segar Bagi Investor Saham dan Kripto di Indonesia dari Amerika

Kebijakan QE akan mengubah perilaku investor, perbankan dan institusi memegang dana lebih hasil dari suntikan bank sentral melalui obligasi. 

Nilai Tukar Rupiah Masih Tertekan di Akhir Tahun
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Nilai Tukar Rupiah Masih Tertekan di Akhir Tahun

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,16% secara harian ke Rp 16.750 per dolar AS pada Jumat (19/12)

Akuisisi Tambang Australia Tuntas, Bumi Resources Gelontorkan Duit Rp 346,9 Miliar
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:15 WIB

Akuisisi Tambang Australia Tuntas, Bumi Resources Gelontorkan Duit Rp 346,9 Miliar

Transformasi bertahap ini dirancang untuk memperkuat ketahanan BUMI, mengurangi ketergantungan pada satu siklus komoditas.

Rajin Ekspansi Bisnis, Kinerja Grup Merdeka Masih Merana, Ada Apa?
| Minggu, 21 Desember 2025 | 08:06 WIB

Rajin Ekspansi Bisnis, Kinerja Grup Merdeka Masih Merana, Ada Apa?

Tantangan utama bagi Grup Merdeka pada 2026 masih berkaitan dengan volatilitas harga komoditas, terutama nikel. 

Chandra Asri Pacific (TPIA) Terbitkan Obligasi Sebesar Rp 1,5 Triliun
| Minggu, 21 Desember 2025 | 07:42 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Terbitkan Obligasi Sebesar Rp 1,5 Triliun

Dana bersih dari hasil obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk keperluan modal kerja. 

Kelolaan Reksadana Syariah Tumbuh Subur di 2025
| Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB

Kelolaan Reksadana Syariah Tumbuh Subur di 2025

Dana kelolaan reksadana syariah mencapai Rp 81,54 triliun per November 2025, meningkat 61,30% secara year-to-date (ytd). 

Menjaga Keseimbangan Cuan Bisnis Bank Syariah & ESG
| Minggu, 21 Desember 2025 | 06:10 WIB

Menjaga Keseimbangan Cuan Bisnis Bank Syariah & ESG

Di tengah dorongan transisi menuju ekonomi rendah karbon, perbankan diposisikan sebagai penggerak utama pembiayaan berkelanjutan.

Mengunci Target Pertumbuhan Ekonomi
| Minggu, 21 Desember 2025 | 06:10 WIB

Mengunci Target Pertumbuhan Ekonomi

​ Pemerintah, dengan semangat dan ambisi besar seperti biasanya, menargetkan 2026 sebagai pijakan awal menuju mimpi pertumbuhan ekonomi 8%.

INDEKS BERITA