Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Sideways di Tengah Perang Iran dan Israel-AS, Apa Penyebabnya?
| Rabu, 11 Maret 2026 | 20:56 WIB

Harga Emas Sideways di Tengah Perang Iran dan Israel-AS, Apa Penyebabnya?

Untuk mencapai harga US$ 6.000 per ons troi, emas kemungkinan membutuhkan katalis yang lebih besar. 

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah, Guncang Industri Otomotif Dalam Negeri
| Rabu, 11 Maret 2026 | 12:00 WIB

Ketegangan Geopolitik Timur Tengah, Guncang Industri Otomotif Dalam Negeri

Pelemahan rupiah akan meningkatkan biaya produksi pabrik perakitan domestik yang masih bergantung pada komponen impor.

Simulasi Perang Timur Tengah Terjadi 2-4 Bulan ke Harga Minyak & Ekonomi Indonesia
| Rabu, 11 Maret 2026 | 11:00 WIB

Simulasi Perang Timur Tengah Terjadi 2-4 Bulan ke Harga Minyak & Ekonomi Indonesia

Dalam kasus ekstrem, serangan luas terhadap infrastruktur energi di seluruh wilayah Teluk dapat menciptakan guncangan mirip Krisis Minyak 1973.

Menakar Seberapa Menarik Saham BSDE Dilirik Saat Manajemen Pasang Target Konservatif
| Rabu, 11 Maret 2026 | 09:45 WIB

Menakar Seberapa Menarik Saham BSDE Dilirik Saat Manajemen Pasang Target Konservatif

Di tengah permintaan properti yang belum pulih seratus persen, recurring income menjadi jangkar penting bagi stabilitas kinerja BSDE.

Dibayangi Risiko Pemangkasan Bobot di MSCI, tapi Asing Masih Borong Saham ASII
| Rabu, 11 Maret 2026 | 08:30 WIB

Dibayangi Risiko Pemangkasan Bobot di MSCI, tapi Asing Masih Borong Saham ASII

Volume penjualan mobil Astra diperkirakan naik 4% YoY mencapai sekitar 428.000 unit dengan pangsa pasar 52%.

Saham MDKA Gacor Diborong Investor Institusi Asing Sejak Awal Tahun 2026
| Rabu, 11 Maret 2026 | 07:30 WIB

Saham MDKA Gacor Diborong Investor Institusi Asing Sejak Awal Tahun 2026

Saat ini valuasi MDKA relatif mahal, kenaikan di periode tahun berjalan sudah priced-in karena tingginya harga emas dan operasional proyek baru.

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham BWPT di Balik Rencana Penerbitan Obligasi
| Rabu, 11 Maret 2026 | 07:00 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham BWPT di Balik Rencana Penerbitan Obligasi

Sepanjang tahun 2025, BWPT mencetak pendapatan sebesar Rp 5,6 triliun, tumbuh 30,23% secara tahunan (YoY).

Asing Kabur Bawa Rp 1,93 Triliun dari Pasar Saham RI, Investor Mesti Berhati-hati
| Rabu, 11 Maret 2026 | 06:45 WIB

Asing Kabur Bawa Rp 1,93 Triliun dari Pasar Saham RI, Investor Mesti Berhati-hati

Meski IHSG berada di bawah nilai wajar, para analis mewanti-wanti pemodal agar meracik strategi secara selektif. 

Laba dan Pendapatan Teladan Prima Agro (TLDN) Melejit Dua Digit Pada 2025
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:09 WIB

Laba dan Pendapatan Teladan Prima Agro (TLDN) Melejit Dua Digit Pada 2025

PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) mengantongi laba bersih Rp 1,10 triliun pada 2025, naik 34,03% secara tahunan.​

Itsec Asia (CYBR) Berencana Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:2
| Rabu, 11 Maret 2026 | 05:06 WIB

Itsec Asia (CYBR) Berencana Menggelar Stock Split dengan Rasio 1:2

PT Itsec Asia Tbk (CYBR) berencana melakukan aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:2.

INDEKS BERITA

Terpopuler