Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Penambangan Bitcoin Makin Sulit, Harga BTC Bisa Melejit
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Penambangan Bitcoin Makin Sulit, Harga BTC Bisa Melejit

Pasokan BTC baru yang ditambang semakin kecil sementara kompetisi antar penambang justru semakin ketat.

Futura Energi Global (FUTR) Mengembangkan Bisnis Panas Bumi
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 16:39 WIB

Futura Energi Global (FUTR) Mengembangkan Bisnis Panas Bumi

Transformasi ini dilakukan PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) usai diakuisisi PT Aurora Dhana Nusantara alias Ardhantara ada 9 September 2025. ​

Harga Emas Cetak Rekor Sepanjang Masa, Begini Pendapat Para Pakar
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:06 WIB

Harga Emas Cetak Rekor Sepanjang Masa, Begini Pendapat Para Pakar

Ray Dalio menuturkan emas merupakan diversifikasi aset yang baik, investor sebaiknya menaruh 15% portofolio di emas

Patriotisme Tanpa Prospektus
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Patriotisme Tanpa Prospektus

Keterbukaan bukan sekadar soal informasi yang dibagikan, tetapi juga soal konsistensi antara niat dan pelaksanaan, satunya kata dengan perbuatan.

Uang Kripto
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:13 WIB

Uang Kripto

Inovasi harus dikawal regulasi dan kebebasan harus tetap tunduk pada stabilitas. Karena uang bukan hanya alat tukar, tapi juga cermin kepercayaan.

Usai Private Placement Rp 30,5 T Beban Utang Menciut, Kinerja GIAA bisa Terbang Lagi?
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:05 WIB

Usai Private Placement Rp 30,5 T Beban Utang Menciut, Kinerja GIAA bisa Terbang Lagi?

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA)  secara bertahap merealisasikan rencana penambahan armada dan rute baru.

Minat Investor Asing di Saham Grup Barito Beragam, Namun Prospek Cenderung Seragam
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:43 WIB

Minat Investor Asing di Saham Grup Barito Beragam, Namun Prospek Cenderung Seragam

Kenaikan harga saham-saham Grup Barito didorong oleh kombinasi faktor fundamental dan sentimen pasar. 

Bukan Blackrock tapi State Street yang Konsisten Borong Saham BBCA, BMRI, BBRI & BBNI
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:29 WIB

Bukan Blackrock tapi State Street yang Konsisten Borong Saham BBCA, BMRI, BBRI & BBNI

Ada potensi pemulihan minat asing di saham bank, walaupun secara akumulatif sepanjang 2025 masih akan tetap mencatatkan posisi net foreign sell.

Ada Kebijakan Koboi, Keyakinan Konsumen Malah Melemah, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:13 WIB

Ada Kebijakan Koboi, Keyakinan Konsumen Malah Melemah, Simak Proyeksi IHSG Hari Ini

Keyakinan konsumen ini tercatat turun dari bulan sebelumnya yang mencapai 117,2. IKK ini menyentuh level terendah sejak Mei 2022. ​

Viral Menu Pangsit Goreng di Program Makan Bergizi
| Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:52 WIB

Viral Menu Pangsit Goreng di Program Makan Bergizi

Kepala SPPG Mampang 1 Depok Mustika Fie beralasan memilih pangsit di menu MBG untuk menghindari food waste.

INDEKS BERITA

Terpopuler