Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 23,79% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Dalam (7 April 2025)
| Senin, 07 April 2025 | 09:37 WIB

Profit 23,79% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Dalam (7 April 2025)

Harga emas Antam (7 April 2025) ukuran 1 gram Rp 1.758.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 23,79% jika menjual hari ini.

Harganya Naik dan Jadi Top Leaders 24-27 Maret, Ini Sejumlah Katalis Positif PANI
| Senin, 07 April 2025 | 09:00 WIB

Harganya Naik dan Jadi Top Leaders 24-27 Maret, Ini Sejumlah Katalis Positif PANI

PANI juga telah mengalokasikan porsi belanja modal yang cukup besar untuk pengembangan infrastruktur.

SCMA Siapkan Belanja Modal Rp 250 Miliar di Tahun 2025
| Senin, 07 April 2025 | 08:07 WIB

SCMA Siapkan Belanja Modal Rp 250 Miliar di Tahun 2025

Anggaran belanja modal tersebut untuk memperkuat transmisi digital entitas Grup Emtek yang bergerak di bidang media tersebut 

Tekanan Membayangi IHSG Usai Libur Lebaran, Cek Sektor yang Relatif Tahan Guncangan
| Senin, 07 April 2025 | 08:05 WIB

Tekanan Membayangi IHSG Usai Libur Lebaran, Cek Sektor yang Relatif Tahan Guncangan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Selasa (8/4) berpotensi terkoreksi dengan support di 6.265.

Valas Asia Masih Bergerak Beragam di Pekan Ini
| Senin, 07 April 2025 | 08:04 WIB

Valas Asia Masih Bergerak Beragam di Pekan Ini

Para investor kini masih mencermati arah pergerakan pasar di tengah ketegangan dagang dan ketidakpastian ekonomi global. . 

Angkutan Bahan Kimia Menopang Kinerja Humpuss Maritim (HUMI)
| Senin, 07 April 2025 | 08:00 WIB

Angkutan Bahan Kimia Menopang Kinerja Humpuss Maritim (HUMI)

Ada pertumbuhan siginifikan pada permintaan kebutuhan kapal untuk pengangkutan bahan kimia seperti asam sulfat dan metanol

Harga Emas Tertekan Aksi Ambil Untung Investor
| Senin, 07 April 2025 | 07:54 WIB

Harga Emas Tertekan Aksi Ambil Untung Investor

Padahal sebelumnya, harga emas spot sempat menyentuh rekor baru pada Rabu (2/4) ke level US$ 3.166 per ons troi.

Tantangan Daya Beli Sektor Properti Semakin Berat
| Senin, 07 April 2025 | 07:50 WIB

Tantangan Daya Beli Sektor Properti Semakin Berat

Di tengah kondisi makro ekonomi yang semakin tidak pasti, tantangan bagi emiten properti di tahun 2025 semakin berat

Paperocks Indonesia (PPRI) Merangsek Peluang Pasar UMKM
| Senin, 07 April 2025 | 07:35 WIB

Paperocks Indonesia (PPRI) Merangsek Peluang Pasar UMKM

Di kuartal kedua \2025, PPRI berencana untuk gencar masuk ke pasar UMKM yang diyakini dapat menjadi pendorong utama bagi penjualan

Bapanas Meminta Daerah Siapkan Anggaran Pangan
| Senin, 07 April 2025 | 07:05 WIB

Bapanas Meminta Daerah Siapkan Anggaran Pangan

Anggaran pangan yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk operasi pasar pangan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

INDEKS BERITA

Terpopuler