Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Investor Masih Waspada Tekanan Global
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:24 WIB

IHSG Berpeluang Menguat Terbatas, Investor Masih Waspada Tekanan Global

Peluang penguatan IHSG hari ini masih terbuka, namun, investor tetap perlu mengantisipasi volatilitas tinggi 

Regulator Temui MSCI, Pasar Masih Soroti Kebijakan Free Float
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:20 WIB

Regulator Temui MSCI, Pasar Masih Soroti Kebijakan Free Float

Pemenuhan syarat kenaikan batas free float memerlukan masa transisi panjang agar pasar tak bergejolak

Keyakinan Naik, Konsumsi Masih Tertahan
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:20 WIB

Keyakinan Naik, Konsumsi Masih Tertahan

Kendati optimisme konsumen tinggi, belanja belum sepenuhnya pulih.                                              

Prediksi Valas Semester I-2026: Strategi Defensif Diperlukan
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:15 WIB

Prediksi Valas Semester I-2026: Strategi Defensif Diperlukan

Pergerakan EUR/USD diprediksi stabil, AUD/USD berpotensi naik didukung ekonomi China. Cek selengkapnya.

Lagi, Menyoal MBG
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:10 WIB

Lagi, Menyoal MBG

Sejumlah pihak mengkhawatirkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia menembus ambang batas 3%.

Proyek Baru Jadi Harapan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)
| Selasa, 10 Februari 2026 | 06:00 WIB

Proyek Baru Jadi Harapan PT Bukit Asam Tbk (PTBA)

Kinerja PTBA diproyeksi stabil, namun volatilitas harga batubara global jadi tantangan. Intip strategi emiten ini di tahun ini

Prospek Imbal Unitlink Saham Kembali Buram
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:35 WIB

Prospek Imbal Unitlink Saham Kembali Buram

Infovesta Utama mencatat unitlink saham masih mencetak kinerja lebih baik dengan rata-rata imbal sebesar 0,41%.

Imbas Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, YLKI Somasi  Menteri Sosial
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:35 WIB

Imbas Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, YLKI Somasi Menteri Sosial

Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh data dari Kementerian Sosial berpotensi maladministrasi kebijakan.

Intiland Development (DILD) Menyasar Bisnis Data Center
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:25 WIB

Intiland Development (DILD) Menyasar Bisnis Data Center

Peluncuran DC Land menjadi bagian dari strategi DILD untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset properti melalui diversifikasi fungsi.

MRT Jakarta Siap Garap Jalur Timur-Barat
| Selasa, 10 Februari 2026 | 05:20 WIB

MRT Jakarta Siap Garap Jalur Timur-Barat

Progres pembangunan jalur MRT Bundaran HI hingga ke Kota sudah mencapai sebesar 57% hingga saat ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler