Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Emiten Percepat Ekspansi Kapasitas, Industri Data Center Masuk Fase Bertumbuh
| Rabu, 04 Februari 2026 | 19:28 WIB

Emiten Percepat Ekspansi Kapasitas, Industri Data Center Masuk Fase Bertumbuh

Industri pusat data atawa data center Indonesia dikatakan tengah memasuki fase pertumbuhan akseleratif.

Menakar Saham-saham Otomotif Pilihan Ditengah Potensi Perbaikan Permintaan
| Rabu, 04 Februari 2026 | 18:06 WIB

Menakar Saham-saham Otomotif Pilihan Ditengah Potensi Perbaikan Permintaan

Total penjualan mobil roda empat pada tahun lalu tercatat mencapai 803.687 unit, turun 7,2% YoY, sementara penjualan ritel melemah 6,3% YoY.

Harga Minyak Dunia Memanas, Ini Saham-saham yang Berpotensi Kena Imbas
| Rabu, 04 Februari 2026 | 17:25 WIB

Harga Minyak Dunia Memanas, Ini Saham-saham yang Berpotensi Kena Imbas

Harga minyak dunia kembali memanas pada perdagangan hari ini, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

A$1,6 Triliun Dana Pensiun Australia Siap Guyur RI, Ini Proyek Incaran!
| Rabu, 04 Februari 2026 | 14:59 WIB

A$1,6 Triliun Dana Pensiun Australia Siap Guyur RI, Ini Proyek Incaran!

Misi bisnis Australia lebih konkret, dengan investor institusi A$ 1,6 triliun mencari peluang di Indonesia. Pahami mengapa mereka tertarik.

Hubungan Dagang Australia–Indonesia Menguat, Investasi Energi Hijau Jadi Fokus
| Rabu, 04 Februari 2026 | 14:41 WIB

Hubungan Dagang Australia–Indonesia Menguat, Investasi Energi Hijau Jadi Fokus

Hubungan ekonomi Indonesia-Australia makin solid. Austrade ungkap potensi investasi di energi hijau, SDM, dan hilirisasi. Cek sektor prioritasnya!

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:35 WIB

Penjualan BBM dan Lahan JIIPE Melesat, Potensi Dividen dari Saham AKRA Menggoda

Total penjualan lahan industri PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) sepanjang tahun 2025 tembus 84 hektare (ha).

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar
| Rabu, 04 Februari 2026 | 09:05 WIB

Batas Atas Investasi Asuransi & Dapen di Saham Naik, Penegak Hukum Harus Paham Pasar

Investasi dapen dan asuransi bisa menjadi buffer namun mereka harus diberikan kepastian hukum agar tak jadi korban di kemudian hari.

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil
| Rabu, 04 Februari 2026 | 08:14 WIB

Seminggu Terbang 23%, Saham Samator (AGII) Jadi Primadona di Tengah Pasar yang Labil

Permintaan gas industri mayoritas datang dari pelanggan tetap dengan kontrak jangka menengah hingga panjang.

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:42 WIB

Fundamental Kuat, Prospek Phapros (PEHA) Masih Sehat

Prospek PT Phapros Tbk (PEHA) pada 2026 dinilai semakin membaik seiring perbaikan fundamental kinerja dan fokus bisnis ke produk bermargin tinggi.

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari
| Rabu, 04 Februari 2026 | 07:39 WIB

MSCI Effect Menghantam Saham Konglomerasi, Duo Indofood ICBP dan INDF Justru Menari

Jauh sebelum badai MSCI menghantam IHSG, saham INDF dan ICBP sejatinya sudah berada di fase bearish.

INDEKS BERITA

Terpopuler