Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Dana Tanggul Laut Raksasa Bisa Mencapai US$ 100 Miliar
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:15 WIB

Dana Tanggul Laut Raksasa Bisa Mencapai US$ 100 Miliar

Pembangunan proyek tanggal laut raksasa bakal diprioritaskan bagi daerah-daerah yang rentan di pesisi pantai utara Jawa.

Investor Individu Lokal Terus Menampung Saham Bank Besar
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:05 WIB

Investor Individu Lokal Terus Menampung Saham Bank Besar

Investor domestik makin mendominasi saham bank besar, termasuk investor individu. Sementara porsi asing terus menyusut.​

Momentum untuk Negosiasi Tarif Trump
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:05 WIB

Momentum untuk Negosiasi Tarif Trump

Pemeritah bakal mempertimbangkan adanya peluang kembali negosiasi tarif resiprokal dengan Amerika Serikat.

Harga Beras Impor Amerika Berpotensi Lebih Mahal
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:00 WIB

Harga Beras Impor Amerika Berpotensi Lebih Mahal

Harga rata-rata ekspor beras khusus asal Amerika ternyata lebih mahal ketimbang rata-rata harga ekspor beras dari negara tetangga. 

Kredit Multiguna Mulai Bergerak
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:00 WIB

Kredit Multiguna Mulai Bergerak

​Awal tahun membawa angin segar bagi kredit multiguna. Pertumbuhannya tembus 9,9% yoy per Januari 2026, mencerminkan mulai pulihnya permintaan

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Incar Penjualan Tumbuh Dobel Digit
| Selasa, 24 Februari 2026 | 03:00 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Incar Penjualan Tumbuh Dobel Digit

ASLC mencatat minat konsumen masih didominasi mobil berkapasitas besar. Segmen MPV 7-seater menjadi pilihan utama.

Perpanjang Penempatan SAL di Perbankan Hingga September
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:55 WIB

Perpanjang Penempatan SAL di Perbankan Hingga September

Penempatan SAL semula akan berakhir pada 13 Maret 2026 dan langsung diperpanjang selama enam bulan  

Industri LKM Antisipasi Dampak Aturan Dana Desa
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:45 WIB

Industri LKM Antisipasi Dampak Aturan Dana Desa

Pelaku industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) turut bersiap menyambut dampak aturan dana desa untuk KDMP.

Likuiditas Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:40 WIB

Likuiditas Ekonomi Tumbuh Lebih Tinggi

Bank Indonesia (BI) melaporkan, uang beredar dalam arti luas (M2) pada Januari 2026 mencapai Rp 10.117,8 triliun

Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS
| Selasa, 24 Februari 2026 | 02:39 WIB

Check & Balance Perjanjian Indonesia-AS

Sikap kenegarawanan dituntut karena perjanjian seperti ini penting dan akan mengikat kita untuk waktu yang lama.

INDEKS BERITA