Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Target Intraco Penta (INTA) Angkut Kinerja Dobel Digit
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:20 WIB

Target Intraco Penta (INTA) Angkut Kinerja Dobel Digit

Pada tahun ini INTA menargetkan pertumbuhan pendapatan berada di kisaran 10% - 15% dibandingkan realisasi di tahun 2025.

Prospek Emiten Otomotif Terpacu Insentif
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Prospek Emiten Otomotif Terpacu Insentif

Meski penjualan mobil nasional di sepanjang tahun 2025 turun, prospek saham otomotif pada 2026 dinilai masih cerah. 

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Dana Pemulihan Tembus Rp 74 Triliun

Pemerintah mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun kepada tiga provinsi.

Berulangnya Dugaan Praktik Culas Fintech Lending Bikin Waswas
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:15 WIB

Berulangnya Dugaan Praktik Culas Fintech Lending Bikin Waswas

Meski semakin diperketat di berbagai sisi, tampaknya jalan untuk mewujudkan industri pinjaman daring yang sehat masih cukup panjang.

Indonesia dan Inggris akan Menggarap Proyek Maritim
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:10 WIB

Indonesia dan Inggris akan Menggarap Proyek Maritim

Presiden Prabowo Subianto mengadakan lawatan kenegaraan ke Inggris untuk memperat hubungan bilateral kedua negara.

Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa
| Selasa, 20 Januari 2026 | 05:00 WIB

Gugatan Perdata dari Kementerian LH Minim Punya Daya Paksa

Agincourt Resources belum menerima surat gugatan perdata yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

Asuransi Marine Cargo Terkekang Sederet Tantangan
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:50 WIB

Asuransi Marine Cargo Terkekang Sederet Tantangan

Industri asuransi umum membukukan kenaikan premi marine cargo setinggi 2% secara tahunan menjadi Rp 4,1 triliun per kuartal III-2025.

Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:50 WIB

Dunia Usaha Melambat di Akhir 2025

Kinerja dunia usaha Q4-2025 melambat, namun beberapa sektor masih tumbuh positif. BI memprediksi perbaikan di awal 2026. Simak rinciannya.

IHSG Tembus Rekor Baru: Investor Berpeluang Raup Cuan Fantastis?
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Tembus Rekor Baru: Investor Berpeluang Raup Cuan Fantastis?

IHSG berhasil mencetak rekor tertinggi baru di 9.133,87! Cari tahu pendorong utamanya dan saham apa yang berpotensi melesat.

Industri Pengolahan Ngebut di Awal 2026
| Selasa, 20 Januari 2026 | 04:40 WIB

Industri Pengolahan Ngebut di Awal 2026

PMI-BI diproyeksi naik ke 53,17% di awal 2026. Sektor mana yang jadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia? Cek rinciannya!

INDEKS BERITA