Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce

Sabtu, 30 Maret 2019 | 09:30 WIB
Kemkeu Batalkan Aturan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi E-Commerce
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mendadak membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Beleid yang terbit di pengujung tahun lalu itu seharusnya berlaku mulai Senin (1/4) depan.

PMK yang dibatalkan itu isinya terbilang normatif karena tidak mencantumkan jenis pajak yang baru. Aturan itu hanya menegaskan, pengusaha e-commerce harus membayar pajak sesuai ketentuan berlaku, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBMN).

Yang baru dari aturan itu hanyalah kewajiban melaporkan rekapitulasi transaksi oleh pedagang pengguna platform perdagangan elektronik. "Tapi yang terjadi di lapangan, banyak noise yang muncul dan tidak produktif. Jadi, kami melakukan penarikan saja. Itu berarti, seperti tidak ada PMK ini lagi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (29/3).

Kerisauan itu, misalnya, pemerintah seolah-olah menerapkan pajak baru. "PMK ini memunculkan kekisruhan, seolah-olah yang membayar pajak yang konvensional, usaha digital tidak bayar pajak. Padahal, mereka semua bayar pajak. Yang kami atur perolehan informasi mengenai pelakunya dan itu menimbulkan kerisauan yang tidak perlu," ujar Sri Mulyani.

Seiring pencabutan PMK 210/2018, Kemkeu bakal berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya dalam mengumpulkan informasi mengenai perusahaan digital atau marketplace. Kemkeu juga akan melakukan komunikasi dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan, supaya tidak ada kesalahpahaman lagi. "Kami mengharapkan, agar masyarakat, perusahaan, dan komunitas digital memahami sepenuhnya," ucap Sri Mulyani. 

Tapi, Sri Mulyani menegaskan, penarikan PMK 210/2018 tidak menghilangkan sama sekali kewajiban membayar pajak bagi para pelaku usaha e-commerce. Semua pedagang daring, baik melalui platform maupun media sosial, tetap wajib membayar pajak sesuai perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet jika penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun. "Setiap masyarakat Indonesia yang mendapatkan penghasilan, memiliki kewajiban membayar pajak seperti biasa," tegas Sri Mulyani.

Ignatius Untung, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menilai, pencabutan aturan main tersebut bukan suatu masalah. Pemerintah memang lebih baik berhati-hati dalam menetapkan kebijakan dibanding menerapkan peraturan yang salah.

Dalam diskusi Kemkeu dengan idEA tentang PMK itu, Ignatius menyebutkan, poin yang banyak mereka bahas adalah soal pengumpulan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) pedagang di marketplace. Tapi, pengumpulan data ini belum menemukan titik terang, khususnya NPWP dan NIK bagi pedagang kecil.

Meski begitu, Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyayangkan, pembatalan PMK 210/2018. Beleid ini merupakan peraturan resmi dan penting untuk memberikan penegasan bagi pelaku e-commerce sekaligus petugas pajak di lapangan.

Bagikan

Berita Terbaru

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 09:13 WIB

Meski Tengah Downtrend, TLKM Dinilai Punya Fondasi Kinerja Lebih Sehat di 2026

Saham TLKM tertekan jelang tutup tahun, namun analis melihat harapan dari FMC dan disiplin biaya untuk kinerja positif di 2026.

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:43 WIB

Kepala BMKG: Perubahan Iklim Sudah Berada di Tingkat Kritis

Simak wawancara KONTAN dengan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani soal siklon tropis yang kerap terjadi di Indonesia dan perubahan iklim.

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:19 WIB

Emiten Berburu Dana Lewat Rights Issue

Menjelang tutup tahun 2025, sejumlah emiten gencar mencari pendanaan lewat rights issue. Pada 2026, aksi rights issue diperkirakan semakin ramai.

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:11 WIB

Strategi Rotasi Saham Blue Chip Saat Transaksi Mulai Sepi

Menjelang libur akhir tahun 2025, transaksi perdagangan saham di BEI diproyeksi cenderung sepi. Volatilitas IHSG pun diperkirakan akan rendah. 

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic
| Senin, 22 Desember 2025 | 08:05 WIB

Saham MORA Meroket Ribuan Persen, Ini Risiko & Peluang Pasca Merger dengan MyRepublic

Bagi yang tidak setuju merger, MORA menyediakan mekanisme pembelian kembali (buyback) dengan harga Rp 432 per saham.

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:58 WIB

Tekanan Restitusi Pajak Bisa Berlanjut di 2026

Restitusi pajak yang tinggi, menekan penerimaan negara pada awal tahun mendatang.                          

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:53 WIB

Omzet UKM Tertekan, Daya Beli Jadi Beban

Mandiri Business Survey 2025 ungkap mayoritas UKM alami omzet stagnan atau memburuk. Tantangan persaingan dan daya beli jadi penyebab. 

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:43 WIB

APBD Tersendat, Dana Daerah Mengendap

Pola serapan belanja daerah yang tertahan mencerminkan lemahnya tatakelola fiskal daerah.                          

Saham UNTR Diprediksi bisa Capai Rp 32.000 tapi Disertai Lampu Kuning Akibat Batubara
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:41 WIB

Saham UNTR Diprediksi bisa Capai Rp 32.000 tapi Disertai Lampu Kuning Akibat Batubara

Target penjualan alat berat PT United Tractors Tbk (UNTR) untuk tahun fiskal 2026 dipatok di angka 4.300 unit.

Angkutan Barang Terganggu Pembatasan
| Senin, 22 Desember 2025 | 07:32 WIB

Angkutan Barang Terganggu Pembatasan

kendaraan dengan trailer atau gandengan, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

INDEKS BERITA