Kemkeu Lebih Dulu Temukan Indikasi Pelanggaran di AISA

Senin, 08 April 2019 | 07:05 WIB
Kemkeu Lebih Dulu Temukan Indikasi Pelanggaran di AISA
[]
Reporter: Intan Nirmala Sari, Nur Qolbi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini bergeser pada laporan hasil audit investigasi Ernst & Young (EY). Namun, sebelum adanya laporan ini, Kementerian Keuangan, melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sudah lebih dulu menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan keuangan AISA periode 2017.

"Terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550," ujar Bhimantara Widyajala, Pelaksana Tugas Kepala PPPK berdasarkan keterangan resmi PPPK tertanggal 3 Desember 2018 yang diperoleh KONTAN.

PPPK merilis surat tersebut lantaran ada laporan dari Forum Investor Retail AISA (Forsa) pada 8 Oktober 2018, terkait adanya indikasi pelanggaran audit laporan keuangan 2017. PPPK kemudian menerima laporan tersebut dan melakukan analisa apakah perlu untuk ditindaklanjuti atau tidak.

PPPK melakukan klarifikasi terhadap akuntan publik (AP) atau kantor akuntan publik (KAP) yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan AISA tahun buku 2017. "Dari hasil analisis dan klarifikasi sebagaimana dimaksud, kami menyimpulkan AP/KAP seharusnya melaksanakan audit seperti konfirmasi ke pihak eksternal," tulis Bhimantara.

Akibat adanya indikasi pelanggaran oleh AP/KAP yang bersangkutan, PPPK bakal melakukan pemeriksaan AP/KAP tersebut dan memasukkan agenda ini ke dalam rencana pemeriksaan tahun ini.

Joko Mogoginta, Direktur Utama AISA yang lama belum memberikan komentarnya terkait dengan surat tersebut.

Direktur Utama AISA Hengky Koestanto mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan jalur damai dengan manajemen lama AISA sejak Desember 2018. "Namun perlu diingat bahwa upaya perdamaian dengan laporan EY itu perlu dipisahkan," tegas dia, Minggu (7/4).

Hengky menambahkan, konteks damai tetap harus ada unsur pengembalian dana yang diduga disalahgunakan. Jika dana kembali, AISA bisa melanjutkan bisnis seperti semula. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah hal yang belum bisa disepakati oleh kedua belah pihak..

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?
| Rabu, 25 Maret 2026 | 20:42 WIB

Temukan Cadangan Minyak Baru, Kenaikan Harga Saham ENRG Bakal Berlanjut?

Penemuan cadangan minyak baru tentu menjadi angin segar bagi emiten migas, di luar itu harga energi juga menjadi penentu.

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA
| Rabu, 25 Maret 2026 | 16:58 WIB

Kondisi Geopolitik Ubah Hasrat Investasi & Restrukturisasi Pengusaha Energi dan SDA

Sebanyak 64% responden eksekutif memperkirakan peningkatan restrukturisasi portofolio di industri mereka selama dua tahun ke depan.

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia
| Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

Credit Rating, Defisit Fiskal dan Prospek Saham-Saham Indonesia

Rasio pajak Indonesia sekitar 11% dari PDB. Jauh lebih rendah dibanding negara maju yang mencapai 20%–30% dan negara berkembang sekitar 15%–20%

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:24 WIB

Insentif Properti Dorong Asuransi, Namun Terbatas

Insentif PPN DTP 100% diperpanjang hingga 2026. Benarkah ini angin segar bagi industri asuransi properti? 

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:22 WIB

Pelepasan 20 Unit Asuransi Tersendat

Upaya spin off terkendala modal dan infrastruktur.                                                   

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
| Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mempertegas UU tentang KUP

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:56 WIB

Strategi Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Bidik 580.000 Pengunjung

Estimasi 580.000 orang merupakan target menyeluruh periode libur Lebaran 2026 yang berlangsung pada 19 Maret - 5 April 2026.

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:45 WIB

Pasokan Gas Hambat Utilisasi Industri Keramik

Asaki menargetkan rata-rta utilitsi industri keramik pada tahun ini mencapai 80%, namun saat ini rat-rata utilisasi hanya 70%-72%.

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:37 WIB

Ada Efisiensi Anggaran, Setoran Pajak Bakal Ikut Tertekan

Efisiensi hingga WFH diperkirakan akan menekan penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi
| Rabu, 25 Maret 2026 | 07:26 WIB

Efek Mini, Anggaran MBG Juga Perlu Efisiensi

Alokasi anggaran makan bergizi gratis (MBG) pada tahun ini mencapai Rp 335 triliun                  

INDEKS BERITA

Terpopuler