KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) kini bergeser pada laporan hasil audit investigasi Ernst & Young (EY). Namun, sebelum adanya laporan ini, Kementerian Keuangan, melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), sudah lebih dulu menemukan adanya kejanggalan dalam pelaporan keuangan AISA periode 2017.
"Terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar audit sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik SA 550," ujar Bhimantara Widyajala, Pelaksana Tugas Kepala PPPK berdasarkan keterangan resmi PPPK tertanggal 3 Desember 2018 yang diperoleh KONTAN.
PPPK merilis surat tersebut lantaran ada laporan dari Forum Investor Retail AISA (Forsa) pada 8 Oktober 2018, terkait adanya indikasi pelanggaran audit laporan keuangan 2017. PPPK kemudian menerima laporan tersebut dan melakukan analisa apakah perlu untuk ditindaklanjuti atau tidak.
PPPK melakukan klarifikasi terhadap akuntan publik (AP) atau kantor akuntan publik (KAP) yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan AISA tahun buku 2017. "Dari hasil analisis dan klarifikasi sebagaimana dimaksud, kami menyimpulkan AP/KAP seharusnya melaksanakan audit seperti konfirmasi ke pihak eksternal," tulis Bhimantara.
Akibat adanya indikasi pelanggaran oleh AP/KAP yang bersangkutan, PPPK bakal melakukan pemeriksaan AP/KAP tersebut dan memasukkan agenda ini ke dalam rencana pemeriksaan tahun ini.
Joko Mogoginta, Direktur Utama AISA yang lama belum memberikan komentarnya terkait dengan surat tersebut.
Direktur Utama AISA Hengky Koestanto mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan jalur damai dengan manajemen lama AISA sejak Desember 2018. "Namun perlu diingat bahwa upaya perdamaian dengan laporan EY itu perlu dipisahkan," tegas dia, Minggu (7/4).
Hengky menambahkan, konteks damai tetap harus ada unsur pengembalian dana yang diduga disalahgunakan. Jika dana kembali, AISA bisa melanjutkan bisnis seperti semula. Namun, hingga saat ini, masih ada sejumlah hal yang belum bisa disepakati oleh kedua belah pihak..