Kenaikan HPP Membuat Bulog Lebih Longgar untuk Serap Gabah Petani

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/ 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Berdasarkan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan penetapan pasal 1 poin 6, Presiden menugaskan Menteri Perdagangan untuk menetapkan HPP pangan ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan