Kenaikan HPP Membuat Bulog Lebih Longgar untuk Serap Gabah Petani

Kamis, 02 April 2020 | 06:33 WIB
Kenaikan HPP Membuat Bulog Lebih Longgar untuk Serap Gabah Petani
[]
Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/ 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 48/2016 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan penetapan pasal 1 poin 6, Presiden menugaskan Menteri Perdagangan untuk menetapkan HPP pangan ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler