Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Menambah Beban Industri Hasil Tembakau

Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:19 WIB
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Menambah Beban Industri Hasil Tembakau
[ILUSTRASI. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dinilai akan menjadi bumerang. . KONTAN/Muradi/2016/04/21]
Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai akan menambah beban industri hasil tembakau. 

Pada gilirannya, kenaikan tarif cukai rokok, termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), akan berdampak terhadap kinerja sektor industri secara umum yang ujungnya akan menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. 

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau, termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), kurang tepat. Hal ini mempertimbangkan merosotnya pertumbuhan industri hasil tembakau sejak tahun lalu yang diperkirakan belum akan pulih sampai akhir tahun. 

Baca Juga: Tak Hanya di BBYB dan BBKP, Investor Lawas Juga Rajin Melego Saham AMAR dan Mayapada

“Beberapa waktu lalu, kami diundang BKF (Badan Kebijakan Fiskal) terkait usulan cukai, kami mengusulkan agar tahun depan cukai, baik untuk rokok konvensional maupun HPTL tidak dinaikkan,” ujar Edy, Senin (23/8/).

Pada 2020 lalu, pertumbuhan industri hasil tembakau tercatat  minus 9,7%. Pada kuartal I-2021, pertumbuhan industri hasil tembakau masih tercatat minus 5,7%. Adapun penerimaan cukai industri HPTL tercatat merosot sampai 28% pada semester I-2021 menjadi Rp 298 miliar.

Baca Juga: Jejak Pemain Global di Bisnis Data Center Indonesia Semakin Nyata 

Kepala Center of Industry Trade and Investement Indef Andry Satrio Nugroho sepakat bahwa kenaikan CHT berpotensi menjadi bumerang lantaran membatasi ruang pertumbuhan industri hasil tembakau. Menurutnya,  tarif CHT tak bisa hanya dilihat sebagai komponen penerimaan negara, tanpa memperhatikan keberlangsungan industrinya.

“Industri harus tumbuh untuk memberikan penerimaan negara yang optimal via cukai. Dengan kondisi pandemi di mana IHT sampai sekarang juga belum pulih, tidak menaikkan tarif cukai tahun depan sebenarnya bisa menjadi salah satu insentif agar industrinya bisa bernafas lebih dulu,” ungkapnya.

Baca Juga: Fitch Akan Tarik Rating Internasional Maybank, Ini Penjelasan Maybank Indonesia

Andry juga menggarisbawahi keadaan industri HPTL yang dinilai terdampak cukup parah akibat pandemi dan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, industri HPTL yang masih sangat mengandalkan penjualan secara ritel saat ini terpaksa harus menutup toko akibat PPKM.

Guna menjaga keberlangsungan industri HPTL, Andry menyarankan pemerintah untuk mengubah skema tarif persentase yang berlaku saat ini menjadi spesifik tanpa ada kenaikan beban. Saat ini tarif cukai industri HPTL dipukul rata sebesar 57% dari harga jual eceran (HJE).

Selanjutnya: Harga Tembaga Rabu (25/8) Bertahan Naik, Katalisnya Permintaan Kuat dan Stok Menipis

 

Bagikan

Berita Terbaru

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka
| Jumat, 23 Januari 2026 | 15:56 WIB

Cek Jadwal Penerbitan SBN Ritel 2026, Pekan Depan ORI029 Jadi Pembuka

Pemerintah siapkan 7 seri SBN Ritel 2026, ORI029 jadi pembuka. Lihat jadwal sementara penerbitan SBN Ritel.

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:50 WIB

Izin Tambang Emas Martabe Melayang, Investor Asing Justru Rajin Borong Saham ASII

PT Astra International Tbk (ASII) saat ini dipersepsikan sebagai deep value stock oleh investor global.

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:29 WIB

Profit Taking Bayangi Emiten Prajogo Pangestu, Intip Proyeksi Ambisius BRPT ke Depan

Pendapatan BRPT diperkirakan tumbuh sebesar 41,4% dan EBITDA sebesar 40,2% selama periode 2024-2029.

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 08:05 WIB

Bursa Kripto Kedua Hadir, Apa Dampak Bagi Investor Aset Digital?

Secara struktur pasar, kehadiran bursa kedua dapat memperkuat kompetisi.  Kedua bursa dapat mendorong transparansi harga.

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:58 WIB

Indeks Saham Indonesia Terjun Bebas ke Bawah 9.000, Simak Pergerakan IHSG Hari Ini

Pelemahan IHSG di tengah bursa global dan nilai tukar rupiah menguat. Pemicunya, aksi jual di sejumlah sektor dan emiten berkapitalisasi besar.

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:35 WIB

Investor Panik, Duit Asing Kabur Hingga Rp 4 Triliun, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell asing berawal dari rencana Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk keponakannya, Thomas pmenjadi Deputi Gubernur BI.

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:30 WIB

Marak Aksi Korporasi, Kenapa Saham RAJA dan RATU Masih Kompak Terkoreksi?

Dalam jangka panjang RATU dapat menjadi operator penuh atau memimpin kerja sama dengan mitra berskala besar, baik di dalam maupun luar negeri.

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR
| Jumat, 23 Januari 2026 | 07:06 WIB

Sinarmas Land Masih Mengandalkan KPR

Transaksi penjualan properti Sinarmas Land masih didominasi kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya untuk produk rumah tapak dan ruko.

Perbankan Digital Akan Ekspansif  Kejar Pertumbuhan Kredit
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:55 WIB

Perbankan Digital Akan Ekspansif Kejar Pertumbuhan Kredit

​Bank digital tetap optimistis menatap prospek kredit 2026, meski ketidakpastian global dan persaingan industri masih menjadi tantangan utama.

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026
| Jumat, 23 Januari 2026 | 06:43 WIB

BINO Amankan Kontrak Bantex Rp 35 Miliar, Berdampak Positif ke Keuangan 2026

Pembayaran sebesar 100% dari nilai invoice, paling lambat 120 hari setelah produk diterima dan disetujui oleh PT Deli Group Indonesia Jakarta,

INDEKS BERITA

Terpopuler