Kerugian Buruknya Tata Kelola Sawit Rp 279,1 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Indonesia melaporkan adanya maladministrasi tata kelola industri kelapa sawit dalam negeri yang masih tumpang tindih dan belum terintegrasi. Alhasil, tumpang tindih tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp 279,1 triliun per tahun.
Adapun kerugian tersebut dari aspek pemanfaatan lahan yang banyak tumpang tindih mencapai Rp 74,1 triliun. Kemudian dari aspek terkendala integrasi kebijakan dan perizinan dalam bentuk Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 111,6 triliun.
