Berita Nasional

Kerugian Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Rp 18,35 Triliun

Kamis, 01 September 2022 | 04:45 WIB
Kerugian Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Rp 18,35 Triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 mulai bergulir ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,31 triliun. Dengan demikian jika dijumlah senilai Rp 18,35 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru