Kerugian Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Rp 18,35 Triliun

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 mulai bergulir ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,31 triliun. Dengan demikian jika dijumlah senilai Rp 18,35 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan