Kominfo Mengajukan Memori Kasasi atas Putusan PKPU Internux
KONTAN.CO.ID - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux yang berakhir damai belum menjamin anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini lolos pailit. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan kasasi atas putusan damai tersebut.
Jika permohonan ini diterima, Internux akan jatuh pailit. "Kami sudah mengajukan kasasi pada 22 November 2018 lalu," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada KONTAN, Kamis (6/12).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.