Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Internux yang berakhir damai belum menjamin anak usaha PT First Media Tbk (KBLV) ini lolos pailit. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan kasasi atas putusan damai tersebut.
Jika permohonan ini diterima, Internux akan jatuh pailit. "Kami sudah mengajukan kasasi pada 22 November 2018 lalu," kata Kepala Bagian Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Sunber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Fauzan Priyadhani kepada KONTAN, Kamis (6/12).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.