ILUSTRASI. Lewat pembebasan bagian PPN dalam kongsi jet tempur KF-21, Indonesia berhemat sekitar 1 US$ 84,85 juta. Yonhap via REUTERS
Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akan membebaskan Indonesia dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi bagiannya atas pengembangan proyek jet tempur gabungan KF-21. Dengan begitu, Indonesia bisa berhemat sekitar 100 miliar won atau US$ 84,85 juta.
Mengacu pada revisi perhitungan, Indonesia harus membayar 1,6 triliun won atau US$ 1,35 miliar atas proyek 8,1 triliun won. Demikian kata seorang pejabat The Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan mengatakan kepada wartawan, Senin (15/11).