Sumber: Reuters | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akan membebaskan Indonesia dari pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) yang menjadi bagiannya atas pengembangan proyek jet tempur gabungan KF-21. Dengan begitu, Indonesia bisa berhemat sekitar 100 miliar won atau US$ 84,85 juta.
Mengacu pada revisi perhitungan, Indonesia harus membayar 1,6 triliun won atau US$ 1,35 miliar atas proyek 8,1 triliun won. Demikian kata seorang pejabat The Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan mengatakan kepada wartawan, Senin (15/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.