Konsekuensi Aturan Reksadana Boleh Menerima Pinjaman
![Konsekuensi Aturan Reksadana Boleh Menerima Pinjaman](https://foto.kontan.co.id/qDGh_LLU-YicySJuJyuXQMp7ZbI=/smart/2016/07/18/1580928293.jpg)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan investasi. Langkah tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada 19 Desember 2024 lalu, OJK menetapkan Peraturan OJK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.