Konsekuensi Aturan Reksadana Boleh Menerima Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan pengelolaan investasi. Langkah tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada 19 Desember 2024 lalu, OJK menetapkan Peraturan OJK No. 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal.
