Berita Keuangan

Korban Indosurya Tuntut Aset Henry Jadi Ganti Rugi

Jumat, 15 September 2023 | 03:46 WIB
Korban Indosurya Tuntut Aset Henry Jadi Ganti Rugi

ILUSTRASI. Para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya meminta aset yang telah disita digunakan untuk pemulihan kerugian.

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya meminta aset yang telah disita digunakan untuk pemulihan kerugian. Ini sejalan dengen keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara ke bos KSP Indosurya Henry Surya selama 18 tahun, pada 16 Mei lalu. 

Majelis Hakim juga telah mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa seluruh aset Henry Surya digunakan untuk pemulihan kerugian korban. Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya Febri Diansyah menerangkan, Henry Surya memiliki beberapa aset, seperti 202 unit properti, 180 unit mobil dan sejumlah uang tunai dan uang di dalam rekening.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru