KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya meminta aset yang telah disita digunakan untuk pemulihan kerugian. Ini sejalan dengen keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara ke bos KSP Indosurya Henry Surya selama 18 tahun, pada 16 Mei lalu.
Majelis Hakim juga telah mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa seluruh aset Henry Surya digunakan untuk pemulihan kerugian korban. Kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya Febri Diansyah menerangkan, Henry Surya memiliki beberapa aset, seperti 202 unit properti, 180 unit mobil dan sejumlah uang tunai dan uang di dalam rekening.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.