Kreditur Bank Minta Pengadilan Semarang Menolak PKPU Sritex (SRIL)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menentang upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Bank QNB Indonesia Tbk meminta Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya.
Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipersengketakan. Sebelumnya, Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex.
