Kreditur Bank Minta Pengadilan Semarang Menolak PKPU Sritex (SRIL)

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menentang upaya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Bank QNB Indonesia Tbk meminta Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan yang diajukan CV Prima Karya kepada Sritex dan tiga anak usahanya.
Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim mengatakan, permintaan tersebut diajukan karena utang senilai Rp 5,5 miliar dalam PKPU tersebut masih dipersengketakan. Sebelumnya, Sritex juga menilai, gugatan PKPU ini berpotensi memicu wanprestasi di seluruh utang keuangan Grup Sritex.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan