Kriteria Papan Pemantauan Khusus Perlu Disederhanakan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Protes terhadap implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme periodic call auction tak kunjung habis. Kendati begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan investor.
Inarno Djajadi, Kepala Pengawasan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Pasar Modal OJK menyampaikan, pihaknya selalu memantau perkembangan dan mendengarkan masukan dari para pelaku pasar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukKontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.