Kubu Taipan Alim Markus Gugat Bank Maspion (BMAS) Rp 283,72 Miliar, Simak Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konflik antara PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan PT Alim, Investindo berlanjut. Pihak BMAS buka suara mengenai gugatan yang diajukan oleh PT Alim Investindo, milik taipan Alim Markus pendiri Bank Maspion, terhadap bank swasta ini senilai Rp 283,72 miliar yang diajukan pada 18 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) dan terdaftar dengan nomor perkara 1349/Pdt.G/2023/PN Sby.
Manajemen BMAS menyatakan bahwa hingga Mei 2025, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat. “Perkara hukum ini tidak mempengaruhi keadaan keuangan secara material, harta kekayaan dan kelangsungan usaha bank,” papar Kasemsri Charoensiddhi, Direktur Utama dan PJS Direktur Kredit PT Bank Maspion Indonesia Tbk dalam keterangan resminya, Rabu (14/5).
