Langgar Hak Paten, Apple Diharuskan Membayar US$ 300 Juta ke Optis

Sabtu, 14 Agustus 2021 | 11:07 WIB
Langgar Hak Paten, Apple Diharuskan Membayar US$ 300 Juta ke Optis
[ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di depan gerai Apple di Taipei, Taiwan, 20 Oktober 2020. REUTERS/Ann Wang]
Reporter: Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - SAN FRANCISCO. Dewan juri pengadilan Amerika Serikat, Jumat (13/8), menghukum Apple Inc untuk memberikan ganti rugi senilai US$300 juta, atau setara Rp 4,3 triliun, ke Optis Wireless Technology LLC dan beberapa perusahaan terkait. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang pelanggaran paten kedua terhadap pembuat iPhone itu.

Dalam sidang terdahulu, dewan juri menyatakan Apple telah melanggar lima paten esensial standar nirkabel merek Optis. Atas pelanggaran itu, Apple diharuskan membayar ganti rugi senilai US$ 506 juta (Rp 7,3 triliun.

Namun nilai ganti rugi yang dijatuhkan sidang pertama dibatalkan oleh hakim pengadilan distrik Marshall, Texas, Rodney Gilstrap, pada April lalu. Gilstrap memerintahkan sidang baru untuk menentukan jumlah ganti rugi.

Melalui pernyataan tertulis, Apple menanggapi putusan sidang terbaru. “Optis tidak membuat produk dan bisnis satu-satunya adalah menuntut perusahaan yang menggunakan paten yang mereka kumpulkan. Kami akan terus bertahan menghadapi upaya mereka menuntut ganti rugi dengan nilai tidak wajar atas paten yang mereka miliki.”

 

Selanjutnya: Permintaan Diproyeksikan Melemah, Harga Minyak Turun Tipis Sepanjang Pekan Ini

 

Bagikan

Berita Terbaru

Dapat Proyek di Blok Masela,  Adhi Karya (ADHI) Bisa Memperbaiki Kinerja
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 05:15 WIB

Dapat Proyek di Blok Masela, Adhi Karya (ADHI) Bisa Memperbaiki Kinerja

Proyek front end engineering design (FEED) diraih PT Adhi Karya Karya Tbk bersama KBR dan Samsung E&A melalui kerja sama Joint Operation

Daya beli Lesu, Multifinance Perketat Kredit
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Daya beli Lesu, Multifinance Perketat Kredit

Rasio pembiayaan bermasalah di industri multifinance berhasil ditekan saat perlambatan laju pembiayaan masih belum berhenti. 

Terbitkan Surat Utang Demi Atasi Defisit
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:50 WIB

Terbitkan Surat Utang Demi Atasi Defisit

Ada dua instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan, yakni cash wakaf linked sukuk seri SWR006 dan sukuk ritel

Kabar Buruk, Penerimaan Pajak Makin Ambruk
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:25 WIB

Kabar Buruk, Penerimaan Pajak Makin Ambruk

Penerimaan PPh orang pribadi berisiko turun akibat PHK dan dominasi pekerja informal                

Medikaloka Hermina (HEAL) Terus Memompa Kinerja
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Medikaloka Hermina (HEAL) Terus Memompa Kinerja

Manajemen Hermina pun berupaya mengejar perbaikan kinerja pada kuartal III dan kuartal IV lewat strategi ekspansi yang dijalankan tahun ini

Asuransi Logistik Tetap Tumbuh Walau Pasar Tertekan
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:10 WIB

Asuransi Logistik Tetap Tumbuh Walau Pasar Tertekan

Industri asuransi umum masih bisa mencari celah pertumbuhan asuransi pengangkutan di tengah kelesuan pasar.

Biro Perjalanan Protes RUU Haji dan Umrah
| Kamis, 14 Agustus 2025 | 04:05 WIB

Biro Perjalanan Protes RUU Haji dan Umrah

Poin utama yang menjadi keberatan adalah soal legalisasi umrah mandiri serta pembatasan kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota haji.

Tidak Hanya Andalkan PPN DTP, MDLN Punya Jurus Pemasaran Menarik Pelanggan
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:02 WIB

Tidak Hanya Andalkan PPN DTP, MDLN Punya Jurus Pemasaran Menarik Pelanggan

Lonjakan laba MDLN merupakan hasil dari keberhasilan perusahaan menjalankan program buyback dan exchange offer atas surat utang global.

Seberapa Menarik Prospek Saham BSDE di Tengah Pelemahan Daya Beli
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:37 WIB

Seberapa Menarik Prospek Saham BSDE di Tengah Pelemahan Daya Beli

Status BSD City sebagai PSN dan KEK juga semakin memperkuat posisinya sebagai pengembang utama di kawasan Jabodetabek.

BMRI Catat Nilai Transaksi Terbesar Berkat Tiga Crossing, Rekomendasi Buy Mendominasi
| Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:19 WIB

BMRI Catat Nilai Transaksi Terbesar Berkat Tiga Crossing, Rekomendasi Buy Mendominasi

Transaksi dilakukan melalui Maybank Sekuritas Indonesia sebanyak 2.630.700 saham, seharga Rp 4.828 per saham senilai total Rp 12,7 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler