Langgar Hak Paten, Apple Diharuskan Membayar US$ 300 Juta ke Optis
KONTAN.CO.ID - SAN FRANCISCO. Dewan juri pengadilan Amerika Serikat, Jumat (13/8), menghukum Apple Inc untuk memberikan ganti rugi senilai US$300 juta, atau setara Rp 4,3 triliun, ke Optis Wireless Technology LLC dan beberapa perusahaan terkait. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang pelanggaran paten kedua terhadap pembuat iPhone itu.
Dalam sidang terdahulu, dewan juri menyatakan Apple telah melanggar lima paten esensial standar nirkabel merek Optis. Atas pelanggaran itu, Apple diharuskan membayar ganti rugi senilai US$ 506 juta (Rp 7,3 triliun.
Namun nilai ganti rugi yang dijatuhkan sidang pertama dibatalkan oleh hakim pengadilan distrik Marshall, Texas, Rodney Gilstrap, pada April lalu. Gilstrap memerintahkan sidang baru untuk menentukan jumlah ganti rugi.
Melalui pernyataan tertulis, Apple menanggapi putusan sidang terbaru. “Optis tidak membuat produk dan bisnis satu-satunya adalah menuntut perusahaan yang menggunakan paten yang mereka kumpulkan. Kami akan terus bertahan menghadapi upaya mereka menuntut ganti rugi dengan nilai tidak wajar atas paten yang mereka miliki.”
Selanjutnya: Permintaan Diproyeksikan Melemah, Harga Minyak Turun Tipis Sepanjang Pekan Ini