Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin

Selasa, 17 November 2020 | 15:38 WIB
Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin
[ILUSTRASI. Indosterling Group]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Indosterling Optima Investa (Indosterling), Sean William Henley melalui kuasa hukumnya, menjawab kasus yang mendera dirinya dan perusahaannya. Adapun saat ini William telah menyandang status tersangka atas laporan nasabah di Bareskrim Polri, meski tidak ditahan.

Lewat konferensi pers yang digelar Senin (16/11), Hardodi selaku kuasa hukum William dan Indosterling, dari kantor hukum HD Law Firm menyatakan Indosterling gagal memenuhi kewajibannya kepada nasabah karena terkedala Covid-19. Hardodi menyatakan, dana para nasabah, sesuai pasal 4 perjanjian produk high yield promissory notes (HYPN) yang dibuat Indosterling, diinvestasikan di produk pasar modal, pasar uang dan produk lainnya.

"Kami pastikan klien kami punya izin, baik di OJK maupun BI. Kami akan buktikan di pengadilan," tutur Hardodi, Kemarin.

Hardodi menyatakan sikap pihak Bareskrim yang tidak menahan kliennya meski sudah berstatus tersangka sudah tepat. Dia menegaskan, tujuan hukum selain kepastian hukum adalah kemanfaatan. "Yang dipakai pihak kepolisian dan kami mendukung, adalah asas manfaat," ucap Hardodi.

Selain itu, lanjut Hardodi, bila kliennya ditahan maka pelaksanaan kesepakatan homologasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Indosterling dengan nasabahnya akan terganggu.

Saat ini saja, kata Hardodi, aset Indosterling dan pribadi William sudah disita pihak kepolisian sebagai barang bukti, salah satunya aset tanah dan bangunan di Menteng Jakarta Pusat.

Selanjutnya: Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal

Selanjutnya: Gagal Bayar, Perusahaan Berelasi IndoSterling Technomedia (TECH) Digugat PKPU

 

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Indonesia Pasca Disalip Singapura Sebagai Bursa Terbesar ASEAN
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:38 WIB

Melihat Indonesia Pasca Disalip Singapura Sebagai Bursa Terbesar ASEAN

Capital outflow asing sejak awal tahun telah mencapai lebih dari Rp 51 triliun, turut menekan IHSG dan meningkatkan volatilitas pasar domestik.

Ambruk 8 Hari Beruntun, IHSG Rentan Menjebol 6.000, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:29 WIB

Ambruk 8 Hari Beruntun, IHSG Rentan Menjebol 6.000, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Analis memperkirakan, IHSG hari ini masih dalam tren melemah. Bahkan ada potensi menjebol level 6.000.

Menggali Potensi Kakao Premium
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:11 WIB

Menggali Potensi Kakao Premium

"BPDP juga telah mengalokasikan pendanaan untuk mendukung sarana dan prasarana pascapanen serta pengolahan kakao

SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:07 WIB

SNI Wajib untuk Produk Baja Mulai Diberlakukan

Industri menyambut baik penerapan SNI wajib untuk produk baja dan besi karena bisa meningkatkan daya saing

Swasta Siap Menggarap Proyek PLTS
| Jumat, 22 Mei 2026 | 07:02 WIB

Swasta Siap Menggarap Proyek PLTS

APLSI memberikan sejumlah catatan terhadap proyek ambisius yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun tersebut

 Pertamina Cari Alternatif Pemasok Minyak
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:59 WIB

Pertamina Cari Alternatif Pemasok Minyak

Harga minyak mentah Indonesia (ICP) April 2026 naik 14,72% menjadi US$ 117,31 per barel, tapi pemerintah masih menahan harga BBM subsidi

Danantara Eksportir Tunggal Tiga Komoditas SDA
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:52 WIB

Danantara Eksportir Tunggal Tiga Komoditas SDA

Presiden Prabowo menyebut kebocoran ekspor sumber daya alam selama 34 tahun mencapai Rp 15.400 triliun.

Emas Terkoreksi di Bawah US$ 4.500: Geopolitik dan Inflasi Pemicunya
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:30 WIB

Emas Terkoreksi di Bawah US$ 4.500: Geopolitik dan Inflasi Pemicunya

Harga emas turun  di bawah US$4.500 per ons troi. Gejolak geopolitik dan kekkhawatiran inflasi memicu proyeksi Fed memperketat kebijakan

Dapat Persetujuan RUPST, RMK Energy (RMKE) Siap Menebar Dividen Rp 130,9 miliar
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:25 WIB

Dapat Persetujuan RUPST, RMK Energy (RMKE) Siap Menebar Dividen Rp 130,9 miliar

Nilai dividen setara 54,1% dari laba bersih RMKE tahun buku 2025. Dus, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp 30 per saham.​

Minat Bank Terbitkan Obligasi Bisa Turun
| Jumat, 22 Mei 2026 | 06:25 WIB

Minat Bank Terbitkan Obligasi Bisa Turun

Kenaikan BI rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% diperkirakan dapat menurunkan minat bank untuk menerbitkan obligasi atau surat utang.​

INDEKS BERITA

Terpopuler