Lebih Sehat Berkat Beleid Asuransi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK Nomor 20 tahun 2023 mengenai asuransi kredit. Poin penting dalam beleid ini mengulas pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan bank masing-masing 25% dan 75%.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, POJK tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariahini ingin menghadirkan inovasi produk.
