ILUSTRASI. Insentif Properti: Komplek perumahan di Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2023). Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp0,6 triliun untuk 2023 dan Rp2,6 triliun untuk 2024. Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global. KONTAN/Baihaki/13/11/2023
Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peraturan OJK Nomor 20 tahun 2023 mengenai asuransi kredit. Poin penting dalam beleid ini mengulas pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan bank masing-masing 25% dan 75%.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, POJK tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariahini ingin menghadirkan inovasi produk.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.