Reporter: Muhammad Julian | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat ditunda lima bulan, pemerintah akhirnya memberlakukan aturan baru penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang terbit tahun lalu. “Permen ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder," ungkap Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, dalam keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.