KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menaikkan batas uang yang bisa masuk ke uang elektronik maupun dompet digital. Jika dulu cuma Rp 10 juta, kini BI mengizinkan sampai Rp 20 juta bisa tersimpan di dalam uang elektronik.
Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2022. Kabar ini membuka peluang semakin meningkatnya transaksi uang elektronik. Namun sejatinya bukan cuma dari nilai transaksi, para pemain di bisnis ini juga bisa mencicipi keuntungan lebih dari kebijakan batas maksimal batasan uang yang bisa tersimpan di uang elektronik ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.