Lunasi Akuisisi Pertagas, PGAS Jual Saka Energi ke Pertamina

Sabtu, 16 Maret 2019 | 08:05 WIB
Lunasi Akuisisi Pertagas, PGAS Jual Saka Energi ke Pertamina
[]
Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah melunasi biaya akuisisi saham 51% anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Gas (Pertagas). Pembayaran akuisisi ini dilakukan dalam dua termin.

Pertama, pada bulan Desember tahun 2018 lalu, PGAS membayar setengah dari nilai akuisisi US$ 20,18 triliun. Termin kedua, dengan keluarnya surat sanggup alias promissory note PGAS kepada Pertamina. Promissory note itu merupakan pinjaman dengan jangka waktu enam bulan dan bunga sebesar 8,41% per tahun.

Direktur Utama PGAS, Gigih Prakoso mengatakan, pelunasan promissory note kepada Pertamina itu dilakukan pada 4 Maret 2019 lalu. "Pelunasannya memakai kas internal," terangnya kepada KONTAN, Jumat (15/3). Dengan selesainya pelunasan itu, akuisisi 51% saham Pertagas tuntas.

Konsekuensi pelunasan itu membuat tukar guling atas penjualan saham anak usahanya PGAS yang bergerak di bidang hulu migas yakni PT Saka Energi Indonesia kepada Pertamina menjadi batal.

Hanya Gigih menyebut, Saka Energi tetap akan dilego kepada Pertamina dan tidak ada opsi menjual kepada pihak lain, termasuk masuk bursa atau initial public offering (IPO). "Masih kami bicarakan dengan Pertamina. Proses due diligence sudah dilakukan," tandasnya.

Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Purnomo mengatakan, PGAS memang sudah melunasi akuisisi Pertagas dengan kas internalnya. "Sudah dilakukan sekitar dua minggu yang lalu," tandasnya.

Meski sudah tuntas seluruh transaksi pembayaran akuisisi itu, tahapan dan proses integrasi PGAS dan Pertagas belum sepenuhnya tuntas. Fajar bilang, masih banyak hal yang mesti dikerjakan. Misalnya, berkenaan dengan operasional operasi di lapangan, yakni mengintegrasikan pipa milik PGAS dan Pertagas.

"Masih banyak yang diberesin. Lalu mengenai sumber daya manusia, harus dilihat lagi, karyawan Pertagas akan bergabung dengan Pertamina atau dengan PGN, katanya.

Bagikan

Berita Terbaru

MK Perkuat Hak Konsumen atas Kuota Internet
| Sabtu, 25 Juli 2026 | 04:00 WIB

MK Perkuat Hak Konsumen atas Kuota Internet

Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyelenggara telekomunikasi untuk mentyediakan skema kuotainternet agar tidak hangus.

Moody's Waspadai Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Defisit APBN 2026 Berisiko Tembus 3%
| Jumat, 24 Juli 2026 | 10:00 WIB

Moody's Waspadai Fiskal Indonesia, Ekonom Sebut Defisit APBN 2026 Berisiko Tembus 3%

Solusi jangka pendek berupa pemangkasan belanja tidak akan cukup tanpa perbaikan struktural di sisi penerimaan. 

Merger dan Penutupan Ratusan BUMN Dinilai bisa Dongkrak Laba, Asal Integrasi Berhasil
| Jumat, 24 Juli 2026 | 09:39 WIB

Merger dan Penutupan Ratusan BUMN Dinilai bisa Dongkrak Laba, Asal Integrasi Berhasil

Restrukturisasi besar-besaran jadi salah satu strategi agar BUMN bisa mencetak laba sedikitnya Rp 360 triliun pada 2026.

Tren Positif Saham Usai Menggelar Stock Split, Katalis Positif atau Cuma Ikut Tren?
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:57 WIB

Tren Positif Saham Usai Menggelar Stock Split, Katalis Positif atau Cuma Ikut Tren?

Stock split membuat pergerakan harga saham menjadi lebih menarik karena fraksi harga yang lebih kecil.

Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:44 WIB

Industri Tembakau Siap Mengadu ke Presiden

Terdapat tiga poin utama dalam rancangan Permenkes sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi perhatian pelaku usaha.

Saham Konglomerasi Jadi Buruan Lagi
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:38 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Buruan Lagi

Meredanya sentimen negatif kembali mendorong kenaikan harga saham-saham konglomerasi yang sudah banyak terdiskon

Industri Baja Mendukung Penertiban Pajak
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:36 WIB

Industri Baja Mendukung Penertiban Pajak

Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia semestinya menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harga Energi Naik, Saham Migas Ngegas
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:33 WIB

Harga Energi Naik, Saham Migas Ngegas

Analis mengingatkan, volatilitas harga saham migas masih cukup tinggi lantaran ketidakpastian masih tinggi

Investor Masih Waspada Konflik AS-Iran, IHSG Rawan Terkoreksi
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:31 WIB

Investor Masih Waspada Konflik AS-Iran, IHSG Rawan Terkoreksi

Pelemahan IHSG tidak lepas dari kenaikan harga minyak mentah yang mencapai level tertinggi dalam enam pekan terakhir.

Investor Asing Gencar Akumulasi Saham TINS, Prospek Harga Timah Masih Jadi Penopang
| Jumat, 24 Juli 2026 | 07:29 WIB

Investor Asing Gencar Akumulasi Saham TINS, Prospek Harga Timah Masih Jadi Penopang

Pertumbuhan produksi tambang dunia belum mampu mengimbangi kenaikan permintaan industri elektrifikasi, energi terbarukan, AI, hingga pusat data.

INDEKS BERITA