Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah Saham TRIN, dari Agenda Ekspansi Hingga Masuknya Anak Hashim Djojohadikusumo
| Rabu, 03 Desember 2025 | 09:59 WIB

Membedah Saham TRIN, dari Agenda Ekspansi Hingga Masuknya Anak Hashim Djojohadikusumo

Hingga pengujung 2025 PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) membidik pertumbuhan marketing revenue Rp 1,8 triliun.

BSDE Siap Menerbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1,75 Triliun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 08:47 WIB

BSDE Siap Menerbitkan Obligasi dan Sukuk Senilai Rp 1,75 Triliun

Berdasarkan prospektus obligasi BSDE, seperti dikutip Selasa (2/12), emiten properti ini akan menerbitkan obligasi dalam empat seri.

Proyek Sanur Bakal Jadi Sumber Pendapatan Utama PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)
| Rabu, 03 Desember 2025 | 08:03 WIB

Proyek Sanur Bakal Jadi Sumber Pendapatan Utama PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA)

Perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) kembali dibuka mulai sesi 1 hari ini, Rabu, 3 Desember 2025. 

Buyback Berakhir Hari Ini, tapi Harga Saham KLBF Kian Terpuruk Didera Sentimen MSCI
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:46 WIB

Buyback Berakhir Hari Ini, tapi Harga Saham KLBF Kian Terpuruk Didera Sentimen MSCI

Tekanan jual investor asing dan rerating sektor konsumer menghantam saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF).

Calon Emiten Sarang Burung Wallet Ini Tetapkan Harga IPO di Rp 168 Per Saham
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:41 WIB

Calon Emiten Sarang Burung Wallet Ini Tetapkan Harga IPO di Rp 168 Per Saham

Saham RLCO lebih cocok dibeli oleh investor yang memang berniat untuk trading. Memanfaatkan tingginya spekulasi pada saham-saham IPO.

Reksadana Saham Bangkit di Akhir Tahun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 07:00 WIB

Reksadana Saham Bangkit di Akhir Tahun

Berdasarkan data Infovesta, per November 2025 reksadana saham mencatat return 17,32% YtD, disusul return reksadana campuran tumbuh 13,26% YtD

Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:46 WIB

Bayang-Bayang Bunga Utang Menggerogoti Fiskal

Utang publik global capai US$110,9 T, memicu suku bunga tinggi. Ini potensi risiko kenaikan biaya utang pemerintah Indonesia hingga Rp4.000 T. 

IHSG Lagi-Lagi Mencetak Rekor Sepanjang Hayat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:45 WIB

IHSG Lagi-Lagi Mencetak Rekor Sepanjang Hayat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Pendorong penguatan IHSG berasal dari kenaikan harga saham emiten-emiten konglomerasi dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:39 WIB

Perlindungan Proteksi Barang Milik Negara

Pemerintah perkuat ketahanan fiskal melalui Asuransi BMN berbasis PFB. Cakupan aset melonjak jadi Rp 91 triliun di tahun 2025.

Ekspor Lemas Karena Bergantung ke Komoditas
| Rabu, 03 Desember 2025 | 06:37 WIB

Ekspor Lemas Karena Bergantung ke Komoditas

Ekspor Oktober 2025 turun 2,31% secara tahunan, tertekan anjloknya CPO dan batubara.                   

INDEKS BERITA

Terpopuler