KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.
Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.
Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.
Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT dibatalkan.
Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.
Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.
Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.
Yang harus diingat, maaf, JHT merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.
Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.
Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.
Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.