Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:53 WIB

Menakar Potensi Rotasi Sektor Saham di Tahun 2026

Sejumlah analis menilai, rotasi pemuncak indeks sektor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih terbuka pada tahun 2026​.

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:49 WIB

DPK Valas Tumbuh Tipis, Tekanan Likuiditas Perbankan Kian Terasa

Bank Indonesia (BI) mencatat, dana pihak ketiga (DPK) valas per November 2025 mencapai Rp 1.357 triliun.

Tahun Kuda Api Jadi Pembuktian Target BEI
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:42 WIB

Tahun Kuda Api Jadi Pembuktian Target BEI

Meskipun euforia pasar terus muncul, risiko koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tetap terbuka.​

Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:35 WIB

Insentif Pajak Properti Perlu Lebih Lentur

Kebijakan tersebut diperpanjang hingga Desember 2026. Adapun ketentuannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 

Tambal Sulam Si Koboi
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:10 WIB

Tambal Sulam Si Koboi

Pengakuan Menkeu Purbaya dana SAL kurang optimal menegaskan bahwa kebijakan itu sejak awal salah sasaran.

Ambisi Trump Mencaplok Harta Karun Migas Venezuela Terganjal Biaya US$ 183 Miliar
| Rabu, 07 Januari 2026 | 06:04 WIB

Ambisi Trump Mencaplok Harta Karun Migas Venezuela Terganjal Biaya US$ 183 Miliar

Penculikan Presiden Venzuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores oleh militer Amerika Serikat (AS) kental motif ekonomi.

Impor BBM SPBU Swasta Sudah Mulai Berjalan
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:45 WIB

Impor BBM SPBU Swasta Sudah Mulai Berjalan

Kuota impor untuk para pengelola SPBU swasta di periode 2026 berpeluang naik kembali menjadi 10% dari tahun sebelumnya. 

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Prabowo Mengklaim Indonesia Swasembada Beras

Pencapaian swasembada beras dicapai oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu satu tahun dari target empat tahun.

Produsen Antisipasi Permintaan Batubara Global Yang Masih Terbatas
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:25 WIB

Produsen Antisipasi Permintaan Batubara Global Yang Masih Terbatas

Perusahaan tambang batubara untuk sementara masih akan mengoptimalkan pasar ekspor utama batubara pada tahun ini. 

IHSG Cetak Rekor Lagi, Rupiah Juga Melemah Terus, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 07 Januari 2026 | 05:21 WIB

IHSG Cetak Rekor Lagi, Rupiah Juga Melemah Terus, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Untuk hari ini, investor sebaiknya mengantisipasi terjadi koreksi wajar seiring IHSG mulai masuk area overbought. 

INDEKS BERITA