Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Tawarkan Bisnis Karbon ke Forum APEC
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:25 WIB

Indonesia Tawarkan Bisnis Karbon ke Forum APEC

Para pengusaha Indonesia bakal menggelar ABAC Meeting I mulai minggu depan untuk membahas sejumlah masukan bisnis ke pemerintahan APEC.

Tugas Berat Menanti Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:25 WIB

Tugas Berat Menanti Calon Dewan Pengawas BPJS Kesehatan-Ketenagakerjaan

Parlemen mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon dewan pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Marketing Sales Bumi Serpong Damai (BSDE) Tahun 2025 Melampaui Target
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:15 WIB

Marketing Sales Bumi Serpong Damai (BSDE) Tahun 2025 Melampaui Target

Emiten properti Grup Sinar Mas, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) mencatatkan prapenjualan alias marketing sales Rp 10,04 triliun di 2025. 

Leasing Incar Peluang dari Ketatnya Ramainya Merek Mobil Baru
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:15 WIB

Leasing Incar Peluang dari Ketatnya Ramainya Merek Mobil Baru

Meski penjualan otomotif masih lesu, namun agen pemegang merek (APM) baru terus berdatangan dan  menjejali pasar dengan produk-produk anyar

Sinyal Darurat Lapangan Pekerjaan Formal
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:10 WIB

Sinyal Darurat Lapangan Pekerjaan Formal

Mandiri Institute mencatat ternyata banyak kelas menengah yang menjadi pekerja informal sepanjang tahun 2025.

Prabowo Akan Larang Ekspor Minyak Jelantah
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:10 WIB

Prabowo Akan Larang Ekspor Minyak Jelantah

Pelarangan ekspor minyak jelatah direncanakan untuk membantu hilirisasi minyak sawit yang salah satunya untuk avtur.

Menanti Efek Kenaikan HPE Emas dan Konsentrat
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:05 WIB

Menanti Efek Kenaikan HPE Emas dan Konsentrat

Kinerja produsen emas serta tembaga berpotensi terkerek kenaikan harga patokan ekspor emas dan konsentrat.

IHSG Diwarnai Sentimen Pertemuan BEI dan MSCI, Simak Rekomendasi Saham Hari ini
| Selasa, 03 Februari 2026 | 05:05 WIB

IHSG Diwarnai Sentimen Pertemuan BEI dan MSCI, Simak Rekomendasi Saham Hari ini

Di tengah beragam sentimen yang mewarnai pergerakan IHSG, analis menyarankan investor mencermati beberapa saham emiten berikut ini.

IHSG Anjlok 4,88%, Intip Prediksi Arah dan Rekomendasi Saham Hari Ini (3/2)
| Selasa, 03 Februari 2026 | 04:45 WIB

IHSG Anjlok 4,88%, Intip Prediksi Arah dan Rekomendasi Saham Hari Ini (3/2)

IHSG kehilangan 406 poin dalam sehari, akumulasi penurunan mingguan mencapai 11,73%. Cari tahu penyebab dan proyeksi selanjutnya.

Bank Hati-Hati Mengkaji Aturan Baru Free Float
| Selasa, 03 Februari 2026 | 04:40 WIB

Bank Hati-Hati Mengkaji Aturan Baru Free Float

20 bank terancam wajib lepas saham pengendali imbas aturan free float OJK. Peluang investor ritel makin besar! Cek daftarnya sekarang.

INDEKS BERITA