Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Modal Asing Bikin Utang Luar Negeri Naik
| Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Modal Asing Bikin Utang Luar Negeri Naik

Posisi utang luar negeri Indonesia melonjak pada Februari 2026. Kenaikan drastis ini didorong bank sentral.    

Sentimen Makro dan Profit Taking Pengaruhi Pergerakan IHSG
| Kamis, 16 April 2026 | 08:07 WIB

Sentimen Makro dan Profit Taking Pengaruhi Pergerakan IHSG

Analisis teknikal IHSG tunjukkan death cross namun MACD positif. IHSG diprediksi konsolidasi di rentang 7.500-7.700

AALI Siapkan Dividen dan Ekspansi Rp 1,4 Triliun
| Kamis, 16 April 2026 | 08:03 WIB

AALI Siapkan Dividen dan Ekspansi Rp 1,4 Triliun

AALI akan bagikan dividen Rp 458 per saham setelah laba bersih 2025 melonjak 28%. Cek tanggal pembayarannya!

Prospek Bisnis Emas Antam Masih Mencorong, tapi Penopang Utama ANTM Tetap Nikel
| Kamis, 16 April 2026 | 07:59 WIB

Prospek Bisnis Emas Antam Masih Mencorong, tapi Penopang Utama ANTM Tetap Nikel

Volume penjualan bijih nikel PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada 2026 secara konservatif diperkirakan sebesar 13 juta wmt.

Asing Profit Taking Bikin Saham BRMS Terjerembap namun Simpan Potensi Melesat
| Kamis, 16 April 2026 | 07:42 WIB

Asing Profit Taking Bikin Saham BRMS Terjerembap namun Simpan Potensi Melesat

Penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan kenaikan yield obligasi mendorong aliran dana keluar dari emerging markets.

Rupiah Terus Ambruk, Defisit Fiskal Mengkhawatirkan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 16 April 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Terus Ambruk, Defisit Fiskal Mengkhawatirkan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan biaya energi berpotensi meningkatkan biaya subsidi. Padahal tanpa ada konflik, defisit fiskal Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Ancaman Geopolitik: Biaya Utang Korporasi Makin Mahal
| Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB

Ancaman Geopolitik: Biaya Utang Korporasi Makin Mahal

Kupon obligasi korporasi diprediksi menanjak, imbas ketidakpastian global. Analis ungkap pemicu utama kenaikannya.

Emiten Ramai Buyback Saham, Tetap Cermat Sebelum Membeli
| Kamis, 16 April 2026 | 06:56 WIB

Emiten Ramai Buyback Saham, Tetap Cermat Sebelum Membeli

Euforia buyback saham bisa menjebak. Kenali risiko fundamental yang wajib diwaspadai investor sebelum membeli.

Bunga Simpanan Bank Digital Tetap Tinggi
| Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Bunga Simpanan Bank Digital Tetap Tinggi

​Bank digital masih menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana di tengah likuiditas yang belum merata dan LDR yang tinggi.

Perlahan Bergeser dari Safe Haven, Peluang Selektif Masuk ke Saham di Kuartal II
| Kamis, 16 April 2026 | 06:33 WIB

Perlahan Bergeser dari Safe Haven, Peluang Selektif Masuk ke Saham di Kuartal II

Dominasi aset safe haven masih bertahan, namun mulai muncul peluang selektif untuk masuk ke aset berisiko. 

INDEKS BERITA

Terpopuler