Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Perusahaan Gadai Siap Memanen Cuan di Akhir Tahun
| Rabu, 03 Desember 2025 | 04:15 WIB

Perusahaan Gadai Siap Memanen Cuan di Akhir Tahun

Permintaan layanan gadai diprediksi bakal naik signifikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru seiring meningkatnya kebutuhan dana masyarakat.

Australia Dorong Dana Pensiun Masuk Indonesia, Danantara Jadi Magnet Baru Investasi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 22:29 WIB

Australia Dorong Dana Pensiun Masuk Indonesia, Danantara Jadi Magnet Baru Investasi

Dana pensiun Australia mulai investasi di ASEAN. Indonesia jadi magnet dengan PDB 40% kawasan. Peluang PPP & peran Danantara diulas.

Menakar Potensi Satu Lagi Saham Prajogo Pangestu (CDIA) Masuk ke MSCI
| Selasa, 02 Desember 2025 | 18:09 WIB

Menakar Potensi Satu Lagi Saham Prajogo Pangestu (CDIA) Masuk ke MSCI

Untuk masuk MSCI, PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) membutuhkan free float market cap minimal US$ 1,8 miliar hingga US$ 2,0 miliar.

Valuasi Diskon dan Margin Membaik, Consumer Staples Naik Kelas Tahun Depan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 13:00 WIB

Valuasi Diskon dan Margin Membaik, Consumer Staples Naik Kelas Tahun Depan

Sektor consumer staples terkini menunjukkan pemulihan daya beli yang lebih solid sejak kuartal III-2025. Belanja fiskal menjadi pendorong penting.

Saham STAR Disuspensi BEI, Secara Teknikal Sejatinya Masih Punya Tenaga Untuk Mendaki
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:43 WIB

Saham STAR Disuspensi BEI, Secara Teknikal Sejatinya Masih Punya Tenaga Untuk Mendaki

Baru dua hari keluar dari Papan Pemantauan Khusus, saham PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR) disuspensi BEI. 

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:05 WIB

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA

Prospek saham Prajogo Pangestu di awal Desember 2025: BREN masuk MSCI, CUAN ekspansi energi, TPIA breakout.

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:34 WIB

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia

Lewat Starlink, Musk memancarkan internet hingga ke pedalaman Afrika. Dengan Neuralink ia bercita-cita menghubungkan otak manusia dengan mesin.

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:30 WIB

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu

Bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.di Sumatra.

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:19 WIB

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi

Pada 2031, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menargetkan bisa mencapai komposisi 50% antara pendapatan batubara dan non-batubara.

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:17 WIB

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing

Saham BUMI didorong sentimen kuasi reorganisasi dan diversifikasi bisnis mineral. Analisis lengkap pendorong.

INDEKS BERITA

Terpopuler