Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Tak Boleh Rebutan
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:10 WIB

Tak Boleh Rebutan

Keberhasilan Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh hanya diukur dari angka statistik distribusi makanan di sekolah.

Saham Konsumer 2026: Imlek & Ramadan Dorong Cuan Investor?
| Senin, 16 Februari 2026 | 06:00 WIB

Saham Konsumer 2026: Imlek & Ramadan Dorong Cuan Investor?

Volatilitas harga komoditas dan inflasi mengintai profit emiten konsumer. Pelajari risiko yang bisa menekan margin laba emiten sektor konsumer

Impor Kerbau Bisa Tekan Harga Daging Sapi
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:54 WIB

Impor Kerbau Bisa Tekan Harga Daging Sapi

Di sisi lain, izin impor daging baru diberikan pada awal Februari, sehingga pasokan tambahan belum langsung masuk ke pasar.

Industri F&B Mulai Kerek Produksi
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:51 WIB

Industri F&B Mulai Kerek Produksi

Permintaan makanan-minuman menanjak pada Ramadan, sehingga utilitas industri F&B naik menjadi di atas 70%-80%, dari rata-rata 60%-70%

Proyek Sampah Tahap II Menyasar 12 Daerah
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:47 WIB

Proyek Sampah Tahap II Menyasar 12 Daerah

Danantara membidik proyek pembangkit sampah di 12 daerah. "Untuk batch kedua, kita akan meeting lagi dengan Pak Menko (Pangan)," kata Rosan.

Electronic City  Intip Peluang dari Momen Ramadan
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:45 WIB

Electronic City Intip Peluang dari Momen Ramadan

 PT Electronic City Indonesia Tbk (ECII) memasang target kinerja 2026 bisa lebih baik dibandingkan 2025 yang bisa setara laju ekonomi nasional.

 Pemerintah akan Setop Ekspor Timah Mentah
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:45 WIB

Pemerintah akan Setop Ekspor Timah Mentah

Kebijakan larangan ekspor timah mentah seharusnya diikuti kesiapan industri hilir

, sehingga penyerapan timah optimal

Hasnur Internasional Shipping Masih Mengandalkan Batubara
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:35 WIB

Hasnur Internasional Shipping Masih Mengandalkan Batubara

PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS) mencatatkan penurunan pendapatan dan laba bersih di sepanjang 2025.

Setengah Pekerja Indonesia Salah Kualifikasi
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:15 WIB

Setengah Pekerja Indonesia Salah Kualifikasi

72,3 juta pekerja Indonesia berisiko terjebak mismatch vertikal. Ketahui wilayah mana saja yang paling terdampak dan solusinya.

Ambisi Zero Accident  di Program Makan Bergizi Gratis
| Senin, 16 Februari 2026 | 05:15 WIB

Ambisi Zero Accident di Program Makan Bergizi Gratis

Presiden Prabowo Subianto mengakui masih ada kasus keracunan dalam program makan bergizi gratis alias MBG.

INDEKS BERITA

Terpopuler