Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Awal Pekan di Awal November, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/11)
| Senin, 03 November 2025 | 06:42 WIB

Awal Pekan di Awal November, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (3/11)

Pasar menanti rilis data inflasi dan produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang diprediksi konsensus cenderung melandai.

PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu
| Senin, 03 November 2025 | 06:02 WIB

PPh UMKM 0,5% Bakal Berlaku Tanpa Batas Waktu

Pemerintah masih menggodok aturan yang akan merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022                          

Bulog Baru Salurkan Beras Murah 560.000 Ton
| Senin, 03 November 2025 | 06:00 WIB

Bulog Baru Salurkan Beras Murah 560.000 Ton

Dari target guyuran beras murah dari pemerintah sepanjang tahun ini 1,5 juta ton, realisasinya hingga kemarin (2/11) baru 560.000 ton.

Ada Sinyal Kuat  Ekonomi Belum Melesat
| Senin, 03 November 2025 | 05:54 WIB

Ada Sinyal Kuat Ekonomi Belum Melesat

Menilik proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III-2025                           

Alam Sutera (ASRI) Kejar Target Prapenjualan Rp 3,5 Triliun
| Senin, 03 November 2025 | 05:20 WIB

Alam Sutera (ASRI) Kejar Target Prapenjualan Rp 3,5 Triliun

Kontribusi stimulus pemerintah masih menjadi faktor pendorong penjualan properti tahun ini, terutama insentif PPN DTP..

Danantara Kebanjiran Permintaan Investasi dari Korea Selatan
| Senin, 03 November 2025 | 05:20 WIB

Danantara Kebanjiran Permintaan Investasi dari Korea Selatan

Danantara bakal melakukan pembicaraan dengan beberapa perusahaan besar asal Korea Selatan untuk kerjasama investasi.

Penetapan UMP 2026 Harus Bisa Kikis Ketimpangan
| Senin, 03 November 2025 | 05:15 WIB

Penetapan UMP 2026 Harus Bisa Kikis Ketimpangan

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersurat ke Presiden terkait usulan formula upah minimum 2026. 

Bisnis Maskapai Menanti Momen Nataru
| Senin, 03 November 2025 | 05:10 WIB

Bisnis Maskapai Menanti Momen Nataru

Sebagian maskapai telah menambah armada untuk menghadapi periode puncak liburan akhir tahun sebagai langkah antisipasi kenaikan permintaan.

Gelombang PHK Masih Terus Menghantui Pekerja
| Senin, 03 November 2025 | 05:05 WIB

Gelombang PHK Masih Terus Menghantui Pekerja

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus berlangsung menjelang tutup tahun efek pelambatan ekonomi.

Laju Bisnis Asuransi Kendaraan Masih Tersendat
| Senin, 03 November 2025 | 04:55 WIB

Laju Bisnis Asuransi Kendaraan Masih Tersendat

Di tengah penurunan permintaan, industri asuransi umum berjibaku memperluas pasar agar kinerja tak terjerembab semakin dalam.

INDEKS BERITA

Terpopuler