Maaf, Ini Duit Pekerja

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:00 WIB
Maaf, Ini Duit Pekerja
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan pekerja dan buruh sedang gerah dan gundah gulana. Kegelisahan mereka disulut oleh keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Poin utama yang disorot adalah, seorang pekerja baru bisa mencairkan seluruh dana JHT saat pensiun di usia 56 tahun.

Hanya ada dua pengecualian batasan usia pensiun yang bisa mencairkan dana JHT pekerja. Yakni karyawan yang mundur dan pensiun  dari pekerjaannya akibat cacat total tetap, serta ahli waris peserta JHT yang meninggal dunia.

Ketentuan baru pencairan dana JHT itulah yang ditentang dan dikecam keras oleh sejumlah serikat pekerja. Argumentasi yang disodorkan, misalnya, selama ini dana JHT ibarat parasut bagi kalangan pekerja  yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Saat krisis seperti sekarang dan PHK marak terjadi, terbitnya Permenaker No 2/2022 ibarat gunting pemutus tali penyelamat pekerja yang terkena PHK.

Belum lagi, basis acuan Permenaker No 2/2022 tak lepas dari Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Padahal, UU ini sedang "dibekukan" oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak bisa dijadikan sandaran. Dengan berbagai pertimbangan itulah, kalangan serikat pekerja menuntut agar aturan baru pencairan JHT  dibatalkan.

Sejauh ini, pemerintah belum terlihat kendor dan tetap kukuh untuk terus mempertahankan Permenaker No 2/2022. Apalagi aturan ini dinyatakan sebagai titah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk menjamin peserta program JHT mendapatkan uang tunai saat pensiun nanti.

Lagi pula, ada program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) yang bisa menjadi parasut bagi mereka yang terkena PHK.

Namun demikian, masih ada sejumlah hal yang seharusnya juga menjadi pertimbangan pemerintah berkenaan dengan ketentuan pencairan JHT ini. Misalnya, aturan pembatasan usia pensiun ini hanya relevan jika ada dana negara yang masuk dalam program JHT pekerja.

Yang harus diingat, maaf, JHT  merupakan duit pekerja karena dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja. JHT adalah duit privat yang pengaturan dan penggunaannya pun seharusnya menjadi hak pekerja peserta JHT.

Batasan usia pensiun dalam pencairan JHT ini baru relevan jika diterapkan bagi kalangan yang iuran JHT-nya dibayar oleh negara. Misalnya kalangan aparat sipil negara, TNI dan polisi. Sebab pemerintah  berkepentingan dana iuran yang dibayarkannya bisa menjamin pemenuhan kebutuhan finansial para pensiunan ASN, TNI dan Polri.

Selain itu, UU SJSN tidak menetapkan secara rigid dan tegas batasan umur tertentu sebagai syarat pencairan JHT pekerja. UU SJSN hanya menyatakan bahwa JHT dibayarkan secara langsung kepada peserta yang memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Bahkan UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pensiun merupakan bagian dari PHK.

Dus, apakah Permenaker No 2/2022 terlampau jauh melangkah melebihi ketentuan UU? Entahlah. Yang pasti, kita berharap niat baik dalam setiap beleid ketenagakerjaan  tidak berakhir kontraproduktif, ricuh dan dipelintir ke mana-mana, alih-alih dikaitkan dengan pembiayaan proyek ibu kota baru.                

Bagikan

Berita Terbaru

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:46 WIB

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya

Pertumbuhan laba bersih perbankan akan didorong oleh perluasan volume pinjaman, optimalisasi bauran pendanaan, dan pertumbuhan fee income.

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:36 WIB

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melakukan kocok ulang portofolio investasinya di awal tahun 2026. 

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:31 WIB

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell sejak awal pekan ini, saat Prabowo mengajukan keponakannya, Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:29 WIB

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI

Usai Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan 4,75% dalam RDG Rabu (21/1), mayoritas saham emiten properti mengalami penurunan.

Tantangan Ketenagakerjaan dan Logistik Membayangi Industri Alas Kaki
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:24 WIB

Tantangan Ketenagakerjaan dan Logistik Membayangi Industri Alas Kaki

Persoalan tenaga kerja menjadi faktor paling krusial bagi keberlanjutan industri padat karya seperti alas kaki.

Tender Wajib Pengendali Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Sepi Peminat
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:20 WIB

Tender Wajib Pengendali Sumber Mas Konstruksi (SMKM) Sepi Peminat

Setelah melaksanakan penawaran tender wajib, kepemilikan Lim Shrimp Org masih sebanyak 313,25 juta saham atau setara 25% dari saham SMKM.

Pemangkasan Produksi Mengerek Impor Nikel
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:17 WIB

Pemangkasan Produksi Mengerek Impor Nikel

Potensi defisit pasokan bagi smelter, karena kebutuhan bijih nikel untuk smelter di dalam negeri mencapai sekitar 300 juta ton per tahun

Patok Harga Penawaran Tender Wajib Rp 7.903, Investor Siap Melepas Saham SGRO?
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:10 WIB

Patok Harga Penawaran Tender Wajib Rp 7.903, Investor Siap Melepas Saham SGRO?

Harga penawaran tender wajib PT Prime Agri Resources Tbk (SGRO) dipatok AGPA  Pte Ltd Rp 7.903 per saham.  

Truk Impor China Usik Pasar Lokal
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:58 WIB

Truk Impor China Usik Pasar Lokal

Truk impor China yang masuk utuh dengan karoserinya kurang lebih 14.000 unit dan kalau dipersentasekan memang belum terlalu besar,

Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Saham Emiten Ikut Ambruk
| Kamis, 22 Januari 2026 | 06:56 WIB

Izin Pemanfaatan Hutan Dicabut, Saham Emiten Ikut Ambruk

Pencabutan izin pemanfaatan hutan berdampak ke kinerja saham sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

INDEKS BERITA

Terpopuler