ILUSTRASI. Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 1 Desember 2022 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan (LJK) konsisten tumbuh meningkat di tengah tingginya ketidakpastian global.
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah perusahaan asuransi bermasalah masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus menurun, regulator harus bisa bertindak lebih cepat lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Dia mengatakan, jumlah tersebut telah berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 13 perusahaan.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.