Masih Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Siapa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah perusahaan asuransi bermasalah masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus menurun, regulator harus bisa bertindak lebih cepat lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Dia mengatakan, jumlah tersebut telah berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 13 perusahaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.