Masih Ada 11 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, Siapa Saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah perusahaan asuransi bermasalah masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski jumlah perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus menurun, regulator harus bisa bertindak lebih cepat lagi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Dia mengatakan, jumlah tersebut telah berkurang dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 13 perusahaan.
