Mayoritas Reasuransi Sudah Memenuhi Minimal Ekuitas Rp 500 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan reasuransi harus bersiap memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, reasuransi memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar di tahun 2026.
Selanjutnya, di 2028, reasuransi harus memiliki ekuitas Rp 1 triliun di Kategori Perusahaan Perasuransian dengan Ekuitas 1 (KPPE 1) dan Rp 2 triliun untuk KPPE 2.
