Mayoritas Reasuransi Sudah Memenuhi Minimal Ekuitas Rp 500 Miliar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan reasuransi harus bersiap memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta, reasuransi memiliki ekuitas minimum Rp 500 miliar di tahun 2026.
Selanjutnya, di 2028, reasuransi harus memiliki ekuitas Rp 1 triliun di Kategori Perusahaan Perasuransian dengan Ekuitas 1 (KPPE 1) dan Rp 2 triliun untuk KPPE 2.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan