Mediasi Diperpanjang, Gugatan 40 Nasabah Mirae Senilai Rp 8,17 Triliun Masih Bergulir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara hukum antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dan 40 nasabahnya, termasuk 'Sultan Subang' Asep Sulaeman Sabanda masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kini, kedua belah pihak tengah dalam tahap mediasi. Merujuk Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, proses mediasi dimulai sejak 18 November 2024. Hakim Djuyamto, SH bertindak sebagai mediator dalam mediasi ini.
Kuasa hukum para tergugat Asevy Sobari, SH mengatakan, proses mediasi sudah berjalan sebanyak dua kali di pengadilan. Pada awalnya, Mirae Asset Sekuritas Indonesia diberi batas waktu sampai dengan Jumat, 20 Desember 2024 untuk menanggapi proses mediasi tersebut. Namun, sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, Mirae Asset belum memberikan tanggapannya. Alasannya, seluruh jajaran direksi Mirae Asset masih berada di luar negeri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.