Berita Bisnis

Memahami Jenis Uang Elektronik Berbasis Cip dan Server

Minggu, 21 Maret 2021 | 06:10 WIB
Memahami Jenis Uang Elektronik Berbasis Cip dan Server

Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Di era serba digital, transaksi menggunakan dompet digital semakin menyebar di kalangan masyarakat. Tak heran, jumlah pemain bisnis uang elektronik pun terus bertambah. Mulai dari perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) terus memperluas akses penggunaan uang elektronik. 

Di Indonesia, ada dua media elektronik untuk penyimpanan uang elektronik. Pertama, berbasis cip, yang biasa menggunakan kartu. Kedua, berbasis server melalui telepon seluler, yang lebih dikenal dengan dompet elektronik alias e-wallet. Saat ini, masyarakat punya pilihan, memanfaatkan penyimpanan uang elektronik di cip maupun server. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru