KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun ini, usia pensiun untuk bisa menerima jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan naik setahun menjadi 59 tahun. Usia pensiun ini akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun ke depan.
Artinya, usia pensiun untuk bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi 60 tahun pada 2028 mendatang. Begitu seterusnya hingga maksimal usia pensiun 65 tahun di tahun 2043.
Apakah usia pensiun 65 tahun ini terlalu tua? Tidak. Banyak negara menetapkan usia pensiun di angka tersebut, bahkan ada yang 67 tahun. Usia produktif yang umum pada saat ini adalah antara 15-64 tahun. Sehingga usia 64 masih dianggap kuat bekerja.
Tetapi usia pensiun yang menjadi pembahasan kali ini hanya terkait dengan pencairan dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Usia pensiun yang makin lama ini menguntungkan BPJS karena bisa memperpanjang napas investasi dan pengelolaan dana sebelum mencairkan klaim bagi peserta.
Aturan ini netral bagi perusahaan atau instansi. Perusahaan-perusahaan tidak banyak terpengaruh, kecuali ada aturan yang menentukan selisih maksimal usia pensiun setiap instansi dengan usia pensiun BPJS.
Usia pensiun pekerja yang sebenarnya masih merupakan wewenang masing-masing perusahaan atau instansi. Jika perusahaan tempat Anda bekerja menetapkan usia pensiun 55 tahun, maka ada jeda selama empat tahun sebelum Anda bisa menerima pensiun dari BPJS.
Jika usia pensiun riil perusahaan 55 tahun dan pencairan BPJS di usia maksimal 65 tahun, maka ada selisih 10 tahun dari pensiun Anda sebelum bisa mencairkan duit BPJS. Inilah yang menjadi masalah utama pencairan BPJS yang makin lama.
Yang paling terpengaruh kebijakan uang pensiun BPJS adalah rakyat yang membayar iuran pensiun BPJS. Masa tunggu hingga pekerja bisa mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi masa kritis pagi para pekerja.
Para pekerja yang berusia mendekati usia pensiun BPJS harus mencari pekerjaan lain hingga bisa mencairkan manfaat pensiun. Bisa jadi akan melonjak jumlah pengangguran di usia 60 tahunan.
Cara lain adalah dengan memiliki tabungan pensiun mandiri di luar BPJS Ketenagakerjaan. Lagi-lagi, ketrampilan pengelolaan duit serta banyak-banyak menabung dan berinvestasi menjadi kunci utama sejahtera di masa pensiun meski kita sudah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak muda.