Menelisik Tabir Aksi Pendirian Entitas Usaha Green Power Group (LABA) Bersama China

Rabu, 02 Oktober 2024 | 08:50 WIB
Menelisik Tabir Aksi Pendirian Entitas Usaha Green Power Group (LABA) Bersama China
[ILUSTRASI. Siswa SMK memasang baterai pada unit motor listrik konversi di bengkel Alders Garage Jakarta, Senin (26/8/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan program konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebanyak 1.000 unit yang ditujukan untuk masyarakat Jabodetabek. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)]
Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Green Power Group Tbk (LABA) mendirikan sejumlah entitas usaha bersama rekanan asal China, masih menyisakan pertanyaan. Sebab, perincian mengenai entitas usaha yang akan digandeng LABA, tidak dipaparkan secara gamblang hingga saat ini.

Wacana pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan ini sudah cukup lama mengemuka. Terbaru, pada Rabu (25/9/2024) manajemen LABA kembali memberitahukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai rencana tersebut. Direktur Utama LABA, William Ong menyatakan, berdasarkan rapat gabungan direksi dan dewan komisaris pada 24 September 2024, pihaknya akan mendirikan anak perusahaan dan perusahaan patungan.

Pertama, LABA akan mendirikan perusahaan patungan bersama perusahaan asal Hongkong dengan modal sebesar Rp 10 miliar pada tahap awal. Di sini, Green Power Group akan memiliki saham mayoritas sebanyak 51%. Perusahaan ini akan bergerak dalam bidang pembuatan teknologi digital battery management system (BMS).

BMS merupakan perangkat elektronik yang memiliki peran vital untuk mengoptimalkan dan mengontrol kinerja baterai (cell dan pack) pada kendaraan bermotor listrik.

Baca Juga: LABA Terus Geber Langkah Transformasi, Sahamnya Melorot Usai Capai ATH

Kedua, LABA akan mendirikan perusahaan patungan bersama perusahaan asal Zehijang, China dengan modal Rp 10 miliar pada tahap awal dengan persentase kepemilikan 51%. Perusahaan patungan atau joint venture (JV) tersebut, kelak bergerak dalam bidang manufaktur suku cadang produk dan produksi cetakan.

 

Cetakan yang diproduksi, dikhususkan untuk pembuatan komponen, aksesoris baterai, dan produk pendukung energi terbarukan.

Ketiga, LABA juga akan mendirikan anak usaha dengan modal sebesar Rp 10 miliar pada tahap awal dengan persentase 99%. Perusahaan ini akan bergerak di bidang jaringan pertukaran baterai atau stasiun pertukaran baterai.

Stasiun pertukaran baterai cerdas ini dirancang untuk mengakomodasi baterai 36V, 48V, dan 72V. Fasilitas ini dilengkapi dengan proteksi terhadap petir dan lonjakan arus sesaat, deteksi kebakaran otomatis, dan sistem pemadam kebakaran jika baterai mengalami overheat.

Terakhir, anak perusahaannya PT Sustainable Energy Development Trading (SEDT) akan mendirikan anak usaha di Provinsi Hainan, China dengan modal US$ 500.000. Perusahaan ini nantinya bergerak dalam bidang impor dan ekspor produk energi terbarukan.

Jika dilihat dari seluruh pengumuman ini, LABA tidak secara terbuka menyatakan dengan siapa mereka bermitra.

Baca Juga: Emiten Pertebal Isi Kantong dengan Pundi-Pundi Baru

Menurut, Community Lead Indo Premier Sekuritas (IPOT), Angga Septianus, pengumuman ini sudah masuk ke regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI maka seharusnya hal ini sudah direncanakan sedemikian rupa oleh LABA. “Tetapi bisa jadi ada fakta yang belum mau dibuka terlebih dahulu sampai proses pendirian anak usaha selesai demi kepentingan tertentu, nah ini yang tidak tahu kepentingan apa juga,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, jika investor percaya dengan rencana yang dikemukakan LABA, satu hal yang penting hanyalah mengawal perkembangan keterbukaan selanjutnya.

Hal yang perlu dicatat, menurut pantauan KONTAN, saham LABA dalam beberapa waktu atau sebulan ini anjlok hingga 8,47% dari yang sebelumnya terbang sangat tinggi. Namun dalam periode sepekan ini sahamnya kembali menghijau hingga 8% dan dalam satu hari di perdagangan Selasa (1/10) telah melambung 17,90%. Saat ini saham LABA diperdagangkan di Rp 540 per saham.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Dirut ADCP Rizkan Firman: Jeli Mendesain Investasi Properti
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:08 WIB

Dirut ADCP Rizkan Firman: Jeli Mendesain Investasi Properti

Rizkan Firman, Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP)

Mata Uang Asia Tertekan, Yen Jepang dan Yuan China Masih Bisa Dilirik
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:03 WIB

Mata Uang Asia Tertekan, Yen Jepang dan Yuan China Masih Bisa Dilirik

Pergerakan mata uang Asia masih akan dipengaruhi sejumlah data ekonomi, khususnya dari Amerika Serikat (AS)

Pasar Obligasi Masih Menarik Meskipun Suku Bunga Dipangkas
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:54 WIB

Pasar Obligasi Masih Menarik Meskipun Suku Bunga Dipangkas

Kendati suku bunga acuan dipangkas, prospek investasi surat utang masih menarik

Rekognisi Bali dan Pariwisata Berkelanjutan
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:10 WIB

Rekognisi Bali dan Pariwisata Berkelanjutan

Mewujudkan pariwisata berkualitas di Bali bisa membantu menuju Indonesia emas 2045.

Akhir Kenangan Pahit
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Akhir Kenangan Pahit

Penurunan PPN tahun depan bisa menjadi kenangan manis pemerintahan Jokowi.

Tiga Tambang Tembaga Baru Yang Kaya Cadangan
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 07:55 WIB

Tiga Tambang Tembaga Baru Yang Kaya Cadangan

Ketiga proyek pertambangan tembaga itu memiliki cadangan hingga miliaran ton

Presiden Terpilih Melanjutkan Pendirian Family Office
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 07:37 WIB

Presiden Terpilih Melanjutkan Pendirian Family Office

Pendirian family office terjegal satu kementerian

Prabowo Janji Kendorkan Ketentuan Perpajakan
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 07:24 WIB

Prabowo Janji Kendorkan Ketentuan Perpajakan

Tim Prabowo mewacanakan penurunan PPh badan hingga penghapusan PPN properti

Buruh Tolak Hitung Upah Pakai Rumus PP 51/2023
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Buruh Tolak Hitung Upah Pakai Rumus PP 51/2023

Serikat buruh berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang menentukan upah 2025.

Kewajiban Legal Audit  Bisa Timbulkan Biaya Tinggi
| Sabtu, 12 Oktober 2024 | 07:10 WIB

Kewajiban Legal Audit Bisa Timbulkan Biaya Tinggi

Pengusaha menolak adanya rencana aturan kewajiban audit bagi perusahaan. 

INDEKS BERITA

Terpopuler