Menggenjot Rasio Pajak ala Sumitro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai otoritas yang terpisah dari Kementerian Keuangan dinilai tidak serta-merta mampu mewujudkan ambisi pemerintahan Prabowo Subianto mengerek rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Artinya, kehadiran BPN harus diiringi transformasi di pemerintahan Prabowo, khususnya dalam kebijakan fiskal.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan