Menyusuri Jejak Emiten Pertama dari Grup Salim di Bursa (Bagian 3)

Senin, 09 September 2019 | 07:34 WIB
Menyusuri Jejak Emiten Pertama dari Grup Salim di Bursa (Bagian 3)
[ILUSTRASI. Semen Indocement Tunggal Prakarsa INTP]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak puas dengan tiga divisi usaha yang dimilikinya (semen, properti dan makanan), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk mulai merambah bisnis tambang batubara. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara emiten Grup Salim tersebut dengan PT Indominco Mandiri, anak usaha PT Indo Tambangraya Megah (ITMG).

MoU tersebut menyepakati pembentukan operasi bersama pada usaha pertambangan batubara di Bontang, Kalimantan Timur. Tepat pada 29 Desember 1995, Indocement memindahkan seluruh hak dan kewajibannya atas pelaksanaan MoU kepada anak usahanya, PT Indomix Perkasa (Indomix).

Indomix inilah yang kemudian menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT Indo Tambangraya Megah, dalam hal penyertaan 35% saham di Indominco Mandiri. Maka sejak tahun 1995, Indominco menjadi perusahaan asosiasi, Indocement. 

Mengutip laporan keuangan Indocement tahun 1997 disebutkan, biaya perolehan 35% saham Indominco Mandiri adalah sebesar Rp 38,49 miliar. Selang 2 tahun pasca pembelian atau sekitar April 1997, Indominco Mandiri sudah memulai beroperasi secara komersial.

Baca Juga: Menyusuri Jejak Emiten Pertama dari Grup Salim di Bursa (Bagian 1)

Pada 5 Oktober 1990, Indominco menandatangani Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor 097.B.Ji/292/U/90 dengan Perusahaan Umum Tambang Batubara Bukit Asam, yang kini bernama PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Berdasarkan Keputusan Presiden No.75/1996 tanggal 25 September 1996, dan perubahan terhadap PKP2B No.J2/Ji.DU/52/82 yang telah disepakati antara Indominco dengan PTBA pada 27 Juni 1997, maka semua hak dan kewajiban PTBA berdasarkan PKP2B dialihkan kepada Pemerintah RI, yang diwakilkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi yang berlaku efektif sejak 1 Juli 1997.

Kemudian berdasarkan SK Menteri Pertambangan dan Energi No.481.K/MPE/1998 tanggal 8 Mei 1998, ditetapkan bahwa area pertambangan yang dimiliki Indominco yang sedang dalam tahap eksploitasi, seluas 18.100 hektare (ha). Penetapan tersebut sudah mulai berlaku efektif sejak 1 April 1998, hingga 30 tahun sejak Indominco disetujui untuk beroperasi secara komersial.

Belakangan, area pertambangan Indominco diperluas menjadi 25.121 ha, berdasarkan SK Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM No.015.K/20.01/DJG/2001 tanggal 2 Mei 2001. Persetujuan perluasan area pertambangan Indominco itu efektif berlaku sejak 5 Oktober 2000, hingga 5 Oktober 2030.

Baca Juga: Menyusuri Jejak Emiten Pertama dari Grup Salim di Bursa (Bagian 2)

Namun kerjasama Indocement dan Indo Tambangraya Megah tidak berlangsung lama. Pada 4 Desember 2002, Indomix mengadakan perjanjian jual beli bersyarat atas kepemilikan 35% sahamnya di Indominco. Perjanjian itu ditandatangani oleh Indomix, Indo Tambangraya Megah dan PT Centralink Wisesa International.

Pada 23 Februari 2003, perjanjian jual beli 35% saham Indominco tersebut ditandatangani oleh para pihak. Sehingga sejak saat itu, Indocement tidak lagi memiliki perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang pertambangan batubara.

Indocement memperoleh dana sebesar US$ 10,50 juta atau saat itu setara Rp 93,28 miliar dari penjualan saham Indominco. Alhasil, dari transaksi itu Indocement memperoleh keuntungan Rp 54,79 miliar atau 142,35%, setelah hampir delapan tahun mengapit 35% saham Indominco pada harga pembelian Rp 38,49 miliar.

Menjadi Jaminan Grup Salim ke BPPN

Pada perkembangannya, struktur kepemilikan saham Indocement terus berubah. Pada Mei 1992, Sudwikatmono dan Ibrahim Risjad memindahkan sebagian besar saham Indocement miliknya, ke perusahaan yang baru mereka dirikan bernama PT Citrabuana Dirgapuri (Citrabuana). Hingga akhir tahun 1992, Citrabuana memegang 12,75% saham Indocement.

Adapun sejak tahun 1991, nama Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bakti Sosial (Dharmais) dan Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab) tidak lagi tercantum sebagai daftar pemilik saham dalam laporan keuangan tahunan Indocement.

Namun kemudian muncul nama lain seperti PT Kaolin Indah Utama dan Koperasi, yang masing-masing mengapit 4,45% dan 1% saham Indocement. Sedangkan kepemilikan Pemerintah RI menyusut menjadi 25,93%. Sedangkan saham publik naik dari 10% menjadi 13,21%.

Hingga pada akhir tahun 1999, komposisi kepemilikan saham Indocement setelah melalui sejumlah aksi penambahan modal sejak IPO tahun 1989, menjadi sebagai berikut (lihat tabel).

Pemegang Saham Indocement (INTP) per 31 Desember 1999
Nama Pemegang Saham Porsi Kepemilikan (%)
PT Mekar Perkasa 57,60
Pemerintah RI 25,73
PT Kaolin Indah Utama 4,42
Masyarakat dan Koperasi 12,25

Saat krisis ekonomi global mendera diakhir era 90-an dan dimulai sejak Juli 1997, Indocement tak luput terkena imbasnya. Dalam laporan keuangan 31 Desember 1998, perusahaan ini menyatakan, memburuknya ekonomi dunia ditandai dengan langkanya likuiditas, tingginya tingkat suku bunga, dan depresiasi mata uang.

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan harga saham di bursa efek Indonesia, pengetatan kredit, penundaan proyek konstruksi utama, peningkatan harga komoditas dan jasa, serta penurunan aktivitas ekonomi.

Penundaan dan penghentian proyek konstruksi utama telah menyebabkan penjualan Indocement turun. Labilnya nilai tukar dan suku bunga, juga berdampak buruk pada biaya pendanaan serta kemampuan Indocement dan anak usahanya untuk melunasi utang dalam mata uang asing. Akibatnya, Indocement gagal mempertahankan rasio keuangan tertentu, yang dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman dan tidak dapat membayar pokok dan bunga pinjaman termasuk denda.

Utang dalam mata uang asing Indocement yang jatuh tempo dalam kurun waktu setahun ke depan, melonjak berkali-kali lipat. Jika di akhir tahun 1997 berjumlah Rp 595,84 miliar, maka pada tahun 1998 jumlahnya menjadi Rp 7,77 triliun, atau naik hingga 1.203,63%.

Tingkat suku bunga pinjaman dalam mata uang dollar AS kala itu yang diperoleh Indocement, meningkat dari kisaran 6,06%-8,83% menjadi 6,16%-11,11%. Demikian juga dengan suku bunga dalam rupiah, melonjak dari semula 12,16%-28% menjadi 17,87%-34%.

Restrukturisasi utang pun menjadi langkah yang harus dtempuh Indocement. Indocement mengadakan perjanjian dan kesepakatan dengan steering committee yang mewakili para kreditur perusahaan. Anggota steering committee terdiri dari Bank of America, The Bank of Tokyo Mitsubishi Ltd, Banque Nationale de Paris, Marubeni Corporation, The Chase Manhattan Bank, dan Fuji Bank Ltd.

Hingga pada Oktober 2000, sebagian saham Indocement milik PT Mekar Perkasa (pemegang mayoritas saham) dan pemilik lain yang memiliki hubungan istimewa, dialihkan kepada PT Holdiko Perkasa (Holdiko) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Holdiko menerima 318.707.838 saham dan BPPN mendapat 158.550.396 saham.

Holdiko merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Salim dan BPPN untuk mengelola aset yang telah dijaminkan keluarga Salim kepada BPPN. Pada tahun 2000, saham-saham Indocement milik Holdiko dan BPPN, dilaporkan atas nama PT Kustodian Central Efek Indonesia (lihat tabel).

Pemegang Saham Indocement (INTP) per 31 Desember 2000
Nama Pemegang Saham Porsi Kepemilikan (%)
PT Mekar Perkasa 38,14
Pemerintah RI 25,00
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 25,28
PT Kaolin Indah Utama 4,29
Marubeni Corporation 2,81
Masyarakat dan koperasi 4,48

Bagaimana nasib Indocement setelah berada dalam penguasaan BPPN? Nantikan kisah berikutnya (Bersambung).

Bagikan

Berita Terbaru

Negosiasi WTO Alot di Kamerun, Nasib Pajak Digital E-Commerce Global Terancam
| Minggu, 29 Maret 2026 | 16:32 WIB

Negosiasi WTO Alot di Kamerun, Nasib Pajak Digital E-Commerce Global Terancam

Negosiasi WTO tentang bea masuk digital terancam buntu. Dunia usaha was-was tarif baru, AS ancam kredibilitas WTO. Akankah ada jalan tengah?

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?
| Minggu, 29 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kerugian Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak Sepanjang 2025, Masih Layak Diselamatkan?

Manajemen Garuda menyebutkan bahwa momen keluarnya GIAA dari papan pemantauan khusus menjadi momen penting untuk memperbaiki persepsi pasar.

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora
| Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Batubara Melonjak, Tapi Pengusaha Dalam Negeri Belum Bisa Pesta-Pora

Kenaikan harga minyak membebani biaya operasional perusahaan karena biaya bahan bakar mencakup sekitar 25%-35% dari biaya operasional perusahaan.

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL
| Minggu, 29 Maret 2026 | 08:00 WIB

Perluas 5G dan Perkuat Segmen Enterprise, Begini Rekomendasi Saham EXCL

Dari sisi memperluas layanan, nantinya seluruh infrastruktur BTS 4G milik EXCL juga akan dilengkapi dengan teknologi 5G.

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi
| Minggu, 29 Maret 2026 | 07:00 WIB

Sahamnya Terus Koreksi, Portofolio Investor Institusi Asing di Saham BREN Merugi

Secara teknikal, posisi pergerakan BREN saat ini masih berada di fase down trend-nya dengan tekanan jual dan volume yang tidak begitu besar.

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:51 WIB

Mencari Jalan Agar Botol Yakult Bisa Kembali Pulang

Untuk mengurangi emisi karbon, PT Yakult Indonesia Persada memasang PLTS atap di dua unit pabriknya. Perusahaan juga men

 
Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:48 WIB

Juragan Bioskop Berburu Penonton ke Kota-Kota Kecil

Pengelola bioskop semakin masif mengembangkan layar di kota tier dua dan tier tiga. Mereka melirik peluang pertumbuhan.

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:44 WIB

Mencuil Cuan dari Sepotong Roti Gandum

Tren gaya hidup sehat mendorong lonjakan permintaan roti gandum, yang membuka peluang bagi pelaku usaha meraup penjualan dari roti gandum.

 
APBN di Persimpangan
| Minggu, 29 Maret 2026 | 06:40 WIB

APBN di Persimpangan

​Tekanan global dan ketidakpastian geopolitik, fluktuasi harga energi, hingga perlambatan ekonomi membuat ruang gerak fiskal semakin terbatas.

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham
| Minggu, 29 Maret 2026 | 04:50 WIB

Saatnya Investor Melakukan Diversifikasi Sektor Saham

Diversifikasi tidak hanya berlaku pada saham, bisa dikombinasikan dengan aset-aset lain, seperti surat utang dan deposito.

INDEKS BERITA

Terpopuler