ILUSTRASI. Ilustrasi IPO atau Go Public; initial public offering; bursa efek indonesia; bei; KONTAN/Daniel Prabowo/4/11/2016
Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian BUMN terus mendorong perusahaan negara untuk mencatatkan sahamnya lewat initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cuma, masih ada beberapa ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dinilai mengganjal langkah BUMN untuk IPO. Salah satunya mengenai besaran persentase minimal saham yang ditawarkan perusahaan ke publik pasca IPO.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.