KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian BUMN terus mendorong perusahaan negara untuk mencatatkan sahamnya lewat initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Cuma, masih ada beberapa ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dinilai mengganjal langkah BUMN untuk IPO. Salah satunya mengenai besaran persentase minimal saham yang ditawarkan perusahaan ke publik pasca IPO.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.