Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:13 WIB
Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger PT Bank Dinar Tbk (DNAR), dengan PT Bank Oke Indonesia terancam gagal. Masing-masing serikat pekerja di kedua bank menolak opsi kepegawaian pasca merger.

Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pekerja. "Kami masih harus membahasnya dengan Direktur HRD terkait hal tersebut," kata Hendra, kepada KONTAN, Jumat (8/3).

Sementara pihak serikat pekerja tetap menilai, ada risiko dalam rencana merger tersebut. "Secara garis besar akuisisi ini mengandung risiko down job, mutasi, dan reposisi. Kemudian juga antara manajemen belum ada kesepakatan tertulis dengan pekerja," kata Daniel, Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar, Jumat (8/3).

Secara umum, baik Dinar maupun Oke memberikan opsi bagi karyawan yang pasca proses tersebut akan dipekerjakan kembali maupun yang tidak dipekerjakan dipukul rata dengan menggunakan pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja hanya akan mendapat satu kali pesangon.

Ketua Serikat Pekerja Bank Oke Indonesia Chriestian Rizky mengatakan, yang digunakan mestinya mengacu pasal 163 ayat (2) UU 13/2003. Para pekerja berhak atas dua kali pesangon. "Ketentuan pasal 163 ayat (1) itu sangat berisiko bagi karyawan, makanya dalam tuntutan kami meminta, perusahaan menggunakan pasal 163 ayat (2)," katanya.

Keputusa mempekerjakan pekerja atau tidak akan dilakukan perusahaan hasil merger dengan kembali menilai kualifikasi pekerja. Belum lagi nilai pesangon yang diterima pekerja juga diprediksi akan semakin berkurang lantaran uang pensiun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menjadi pengurang dalam hitung-hitungan pesangon tersebut.

Maka dalam tuntutannya. masing-masing serikat pekerja meminta perlakuan yang sama antarpekerja yang diputuskan berlanjut maupun yang tidak. Serikat pekerja juga telah melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan perbankan pada 19 Februari 2019 lalu, dan bidang pasar modal pada 20 Februari 2019, dan 5 Maret 2019.

Sayang, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum menjawab pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN terkait sengkarut merger tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:00 WIB

Tantangan Pasar Finansial Domestik Kian Berat

IHSG anjlok 4,6% dan rupiah melemah! Ketegangan Timur Tengah serta downgrade Fitch jadi pemicu utama. Simak proyeksi para ahli.

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:51 WIB

Manufaktur RI Meroket ke Level Tertinggi Dua Tahun, Waspadai Jebakan Konsumsi Semu!

PMI Manufaktur Indonesia Februari 2026 melesat ke 53,8. Simak analisis komprehensif soal lonjakan pesanan ekspor hingga daya beli.

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:34 WIB

Menagih Janji Pemerintah Gelar Ekstensifikasi Pajak

Pendekatan otoritas pajak saat ini kembali mengarah pada pola lama, yaitu menyasar wajib pajak yang sudah berada dalam sistem

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:31 WIB

Eksportir LNG Terbesar Kedua di Dunia Berhenti Operasi, Pasar Gas Terdisrupsi

Dihentikannya produksi LNG Qatar dan ditutupnya Selat Hormuz, menyebabkan pasokan LNG global semakin ketat diiringi kenaikan harga.

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:22 WIB

Perang Iran Vs Israel-AS Kerek Harga Emas, AS Ikut Untung Berkat Cadangan Emas Jumbo

Negara-negara yang kerap kali bertentangan dengan AS juga mengerek simpanan emas batangan mereka dengan persentase CAGR lebih tinggi.

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

BI Perlu Siap Kurangi Pelonggaran Moneter

Menurut Samuel Sakuritas, BI perlu secara eksplisit mengomunikasikan penghentian sementara bias pelonggaran kebijakan

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:11 WIB

AADI Ngebut Saat IHSG Terkoreksi

Investor kini mulai mengalihkan fokus ke saham dengan potensi yield dividen menarik, terutama menjelang musim pembagian dividen tahun buku 2025.

Kritik Kredibilitas Fiskal Semakin Menguat
| Kamis, 05 Maret 2026 | 05:02 WIB

Kritik Kredibilitas Fiskal Semakin Menguat

Menyusul Moody's, Fitch Ratings juga memangkas outlook peringkat kredit RI menjadi negatif          

Menakar Efek Force Majeur dan Investasi Danantara & INA di TPIA
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:55 WIB

Menakar Efek Force Majeur dan Investasi Danantara & INA di TPIA

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mendeklarasikan force majeure atas sejumlah kontrak menyusul gangguan pasokan bahan baku.

Dolar AS Menguat, Investor Wajib Tahu Nasib Rupiah Besok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 04:15 WIB

Dolar AS Menguat, Investor Wajib Tahu Nasib Rupiah Besok

Nilai tukar rupiah jatuh ke Rp 16.972 per dolar AS. Ketahui faktor global dan domestik yang memicu pelemahan rupiah sebelum terlambat.

INDEKS BERITA

Terpopuler