Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:13 WIB
Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger PT Bank Dinar Tbk (DNAR), dengan PT Bank Oke Indonesia terancam gagal. Masing-masing serikat pekerja di kedua bank menolak opsi kepegawaian pasca merger.

Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pekerja. "Kami masih harus membahasnya dengan Direktur HRD terkait hal tersebut," kata Hendra, kepada KONTAN, Jumat (8/3).

Sementara pihak serikat pekerja tetap menilai, ada risiko dalam rencana merger tersebut. "Secara garis besar akuisisi ini mengandung risiko down job, mutasi, dan reposisi. Kemudian juga antara manajemen belum ada kesepakatan tertulis dengan pekerja," kata Daniel, Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar, Jumat (8/3).

Secara umum, baik Dinar maupun Oke memberikan opsi bagi karyawan yang pasca proses tersebut akan dipekerjakan kembali maupun yang tidak dipekerjakan dipukul rata dengan menggunakan pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja hanya akan mendapat satu kali pesangon.

Ketua Serikat Pekerja Bank Oke Indonesia Chriestian Rizky mengatakan, yang digunakan mestinya mengacu pasal 163 ayat (2) UU 13/2003. Para pekerja berhak atas dua kali pesangon. "Ketentuan pasal 163 ayat (1) itu sangat berisiko bagi karyawan, makanya dalam tuntutan kami meminta, perusahaan menggunakan pasal 163 ayat (2)," katanya.

Keputusa mempekerjakan pekerja atau tidak akan dilakukan perusahaan hasil merger dengan kembali menilai kualifikasi pekerja. Belum lagi nilai pesangon yang diterima pekerja juga diprediksi akan semakin berkurang lantaran uang pensiun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menjadi pengurang dalam hitung-hitungan pesangon tersebut.

Maka dalam tuntutannya. masing-masing serikat pekerja meminta perlakuan yang sama antarpekerja yang diputuskan berlanjut maupun yang tidak. Serikat pekerja juga telah melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan perbankan pada 19 Februari 2019 lalu, dan bidang pasar modal pada 20 Februari 2019, dan 5 Maret 2019.

Sayang, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum menjawab pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN terkait sengkarut merger tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Peluang Kredit Ekonomi Sirkular
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42 WIB

Peluang Kredit Ekonomi Sirkular

Model bisnis yang mengolah limbah menjadi produk bernilai ekonomi dinilai semakin berkembang, terutama pada industri besar dan sektor UMKM

Risiko Eksternal Masih Membayangi, Simak Prediksi Rupiah Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Risiko Eksternal Masih Membayangi, Simak Prediksi Rupiah Senin (24/8)

Rupiah berpeluang melanjutkan penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin (24/8/2026), 

Prospek Emiten Poultry Masih Solid
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:19 WIB

Prospek Emiten Poultry Masih Solid

Pemangkasan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memengaruhi prospek fundamental emiten poultry

Review FTSE Kembali Hantui Pasar Saham Indonesia
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14 WIB

Review FTSE Kembali Hantui Pasar Saham Indonesia

Sejumlah saham Indonesia turun kelas hingga keluar dari indeks yang membuka potensi tekanan jual dari dana pasif global.

Emas Tembus US$ 4.600, Waspadai Aksi Profit Taking
| Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02 WIB

Emas Tembus US$ 4.600, Waspadai Aksi Profit Taking

Penguatan emas ini utamanya didorong pelemahan indeks dolar AS (DXY) setelah pemerintah AS memperbesar program buyback obligasi tenor panjang.

Pasar Kredit Usaha Fintech Masih Lebar
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:50 WIB

Pasar Kredit Usaha Fintech Masih Lebar

Penyaluran pinjaman ke sektor produktif menyentuh Rp 35,12 triliun di semester I-2026, alias naik 23,25% secara tahunan.

Anggaran Kementerian PKP 2027 Jauh Dari Harapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Anggaran Kementerian PKP 2027 Jauh Dari Harapan

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapat pagu anggaran Rp11,77 triliun untuk tahun 2027. 

Bulog Jaga Pasokan Beras Untuk NTT
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:35 WIB

Bulog Jaga Pasokan Beras Untuk NTT

Bulog sudah mengamankan pasokan beras sebanyak 93.782  ton untuk Nusa Tenggara Timur (NTT) antisipasi dampak bencana.

Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Berpotensi Naik
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Siap-siap, Tarif Parkir di Jakarta Berpotensi Naik

Hitungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), tarif parkir mobil Rp 5.000 per jam dan sepeda motor Rp 3.000 per jam.

Memburu Korporasi yang Menjadi Dalang Karhutla
| Senin, 24 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Memburu Korporasi yang Menjadi Dalang Karhutla

Pemerintah mulai membidik korporasi yang dituding sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

INDEKS BERITA

Terpopuler