Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:13 WIB
Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger PT Bank Dinar Tbk (DNAR), dengan PT Bank Oke Indonesia terancam gagal. Masing-masing serikat pekerja di kedua bank menolak opsi kepegawaian pasca merger.

Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pekerja. "Kami masih harus membahasnya dengan Direktur HRD terkait hal tersebut," kata Hendra, kepada KONTAN, Jumat (8/3).

Sementara pihak serikat pekerja tetap menilai, ada risiko dalam rencana merger tersebut. "Secara garis besar akuisisi ini mengandung risiko down job, mutasi, dan reposisi. Kemudian juga antara manajemen belum ada kesepakatan tertulis dengan pekerja," kata Daniel, Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar, Jumat (8/3).

Secara umum, baik Dinar maupun Oke memberikan opsi bagi karyawan yang pasca proses tersebut akan dipekerjakan kembali maupun yang tidak dipekerjakan dipukul rata dengan menggunakan pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja hanya akan mendapat satu kali pesangon.

Ketua Serikat Pekerja Bank Oke Indonesia Chriestian Rizky mengatakan, yang digunakan mestinya mengacu pasal 163 ayat (2) UU 13/2003. Para pekerja berhak atas dua kali pesangon. "Ketentuan pasal 163 ayat (1) itu sangat berisiko bagi karyawan, makanya dalam tuntutan kami meminta, perusahaan menggunakan pasal 163 ayat (2)," katanya.

Keputusa mempekerjakan pekerja atau tidak akan dilakukan perusahaan hasil merger dengan kembali menilai kualifikasi pekerja. Belum lagi nilai pesangon yang diterima pekerja juga diprediksi akan semakin berkurang lantaran uang pensiun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menjadi pengurang dalam hitung-hitungan pesangon tersebut.

Maka dalam tuntutannya. masing-masing serikat pekerja meminta perlakuan yang sama antarpekerja yang diputuskan berlanjut maupun yang tidak. Serikat pekerja juga telah melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan perbankan pada 19 Februari 2019 lalu, dan bidang pasar modal pada 20 Februari 2019, dan 5 Maret 2019.

Sayang, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum menjawab pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN terkait sengkarut merger tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Pebisnis Hotel Membidik Segmen Swasta
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:06 WIB

Pebisnis Hotel Membidik Segmen Swasta

Efek pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah berpotensi menekan bisnis perhotelan tahun ini

 Pameran Jadi Bahan Bakar Bisnis Otomotif
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:02 WIB

Pameran Jadi Bahan Bakar Bisnis Otomotif

Jumlah pengunjung IIMS 2025 meningkat 3% dibandingkan tahun lalu dari 562.464 orang menjadi 579.000 orang. Nilai transaksi IIMS 2025 tumbuh 3,2%

Pemerintah Bahas Kerja Digital saat Cuti Lebaran
| Senin, 24 Februari 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Bahas Kerja Digital saat Cuti Lebaran

Meski bekerja secara digital, para aparatur sipil negara (ASN0 tetap menjalankan jam kerja sesuai aturan.

Parlemen Melanjutkan Pembahasan RUU EBET
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:58 WIB

Parlemen Melanjutkan Pembahasan RUU EBET

Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menambahkan, RUU EBET hanya menyisakan satu isu utama, yakni terkait power wheeling

Freeport dan Antam Kontrak Jual Beli Emas US$ 12,5 Miliar
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:56 WIB

Freeport dan Antam Kontrak Jual Beli Emas US$ 12,5 Miliar

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, langkah ini adalah bagian dari sinergi Mining Industry Indonesia (Mind Id) dalam hilirisasi emas

Bahlil: Amman Belum Ajukan Izin Ekspor
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:53 WIB

Bahlil: Amman Belum Ajukan Izin Ekspor

Amman Mineral Internasional meminta relaksasi ekspor konsentrat tembaga seiring dengan proses commissioning smelter yang berjalan lebih lambat

Kurs Rupiah Hari Ini Berpeluang Menguat Terbatas
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:50 WIB

Kurs Rupiah Hari Ini Berpeluang Menguat Terbatas

Kurs rupiah berpeluang melanjutkan penguatan pada awal pekan ini, dipengaruhi sejumlah faktor domestik.

Berharap IHSG Hari Ini, Senin (24/2) Bisa Menguat, Meski Terbatas
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:50 WIB

Berharap IHSG Hari Ini, Senin (24/2) Bisa Menguat, Meski Terbatas

Sementara dari dalam negeri, para investor dapat memantau terus keadaan laporan keuangan beberapa emiten

Saham Emiten Barang Konsumsi Belum Lepas dari Tekanan Daya Beli
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:48 WIB

Saham Emiten Barang Konsumsi Belum Lepas dari Tekanan Daya Beli

Efisiensi anggaran pemerintah hingga daya beli yang belum pulih masih menghantui kinerja emiten sektor barang konsumsi

 Pemerintah Harus Melobi India Soal Pajak Impor CPO
| Senin, 24 Februari 2025 | 06:44 WIB

Pemerintah Harus Melobi India Soal Pajak Impor CPO

Rencana India mengerek pajak impor CPO berpotensi menekan industri sawit Indonesia karena India menjadi salah satu tujuan ekspor

INDEKS BERITA

Terpopuler