Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:13 WIB
Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger PT Bank Dinar Tbk (DNAR), dengan PT Bank Oke Indonesia terancam gagal. Masing-masing serikat pekerja di kedua bank menolak opsi kepegawaian pasca merger.

Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pekerja. "Kami masih harus membahasnya dengan Direktur HRD terkait hal tersebut," kata Hendra, kepada KONTAN, Jumat (8/3).

Sementara pihak serikat pekerja tetap menilai, ada risiko dalam rencana merger tersebut. "Secara garis besar akuisisi ini mengandung risiko down job, mutasi, dan reposisi. Kemudian juga antara manajemen belum ada kesepakatan tertulis dengan pekerja," kata Daniel, Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar, Jumat (8/3).

Secara umum, baik Dinar maupun Oke memberikan opsi bagi karyawan yang pasca proses tersebut akan dipekerjakan kembali maupun yang tidak dipekerjakan dipukul rata dengan menggunakan pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja hanya akan mendapat satu kali pesangon.

Ketua Serikat Pekerja Bank Oke Indonesia Chriestian Rizky mengatakan, yang digunakan mestinya mengacu pasal 163 ayat (2) UU 13/2003. Para pekerja berhak atas dua kali pesangon. "Ketentuan pasal 163 ayat (1) itu sangat berisiko bagi karyawan, makanya dalam tuntutan kami meminta, perusahaan menggunakan pasal 163 ayat (2)," katanya.

Keputusa mempekerjakan pekerja atau tidak akan dilakukan perusahaan hasil merger dengan kembali menilai kualifikasi pekerja. Belum lagi nilai pesangon yang diterima pekerja juga diprediksi akan semakin berkurang lantaran uang pensiun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menjadi pengurang dalam hitung-hitungan pesangon tersebut.

Maka dalam tuntutannya. masing-masing serikat pekerja meminta perlakuan yang sama antarpekerja yang diputuskan berlanjut maupun yang tidak. Serikat pekerja juga telah melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan perbankan pada 19 Februari 2019 lalu, dan bidang pasar modal pada 20 Februari 2019, dan 5 Maret 2019.

Sayang, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum menjawab pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN terkait sengkarut merger tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

Pembahasan Kenaikan UMP 2026 Belum Tuntas
| Jumat, 14 November 2025 | 05:15 WIB

Pembahasan Kenaikan UMP 2026 Belum Tuntas

KSPI mengancam bakal melakukan mogok nasional bila kenaikan UMP 2026 tidak mengakomodir tuntutan serikat pekerja.

Skema Baru Penentuan Kuota Keberangkatan Haji
| Jumat, 14 November 2025 | 05:05 WIB

Skema Baru Penentuan Kuota Keberangkatan Haji

Kementerian Haji dan Umrah menerapkan skema baru untuk penentuan kuota haji mulai tahun 2026 mendatang.

Produksi Batubara Bisa Terpangkas Imbas Global
| Jumat, 14 November 2025 | 05:05 WIB

Produksi Batubara Bisa Terpangkas Imbas Global

Kementerian ESDM bakal memangkas target produksi batubara nasional untuk tahun 2026 di bawah 700 juta ton.

Redenominasi Rupiah dan Ujian Kepercayaan
| Jumat, 14 November 2025 | 04:56 WIB

Redenominasi Rupiah dan Ujian Kepercayaan

Redenominasi, dalam arti yang lebih dalam, adalah ujian terhadap arsitektur kepercayaan kita sebagai bangsa.

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)
| Jumat, 14 November 2025 | 04:45 WIB

Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini, Jumat (14/11)

IHSG masih mengakumulasi kenaikan 0,42% dalam sepekan. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 18,25%.

Tekanan Bisnis Asuransi Jiwa Belum Mereda
| Jumat, 14 November 2025 | 04:45 WIB

Tekanan Bisnis Asuransi Jiwa Belum Mereda

Pendapatan premi asuransi jiwa hanya tercatat sebesar Rp 132,85 triliun sepanjang sembilan bulan pertama 2025.

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman Tahun Depan
| Jumat, 14 November 2025 | 04:20 WIB

Defisit Anggaran di Atas Batas Aman Tahun Depan

Ekonom menilai, pemerintah perlu menjaga rasio belanja dengan lebih efisien dan genjot rasio pajak agar defisit tak makin melebar

Investasi Naik, Rasio Pajak Terus Turun
| Jumat, 14 November 2025 | 04:15 WIB

Investasi Naik, Rasio Pajak Terus Turun

Hingga kuartal III-2025, realisasi investasi telah mencapai Rp 1.434 triliun, atau 75% dari target tahunan.

Kinerja Asuransi Umum Selamat Berkat Diversifikasi
| Jumat, 14 November 2025 | 04:15 WIB

Kinerja Asuransi Umum Selamat Berkat Diversifikasi

Sejumlah perusahaan asuransi umum mencari alternatif untuk meniminalisir dampak penurunan bisnis dari lini bisnis kendaraan.

Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali
| Jumat, 14 November 2025 | 03:50 WIB

Giliran Lender Dana Syariah Tuntut Uangnya Kembali

Lender Dana Syariah Indonesia menuntut kejelasan penyelesaian masalah, timeline pengembalian, serta skema pencairan yang realistis dan terukur.

INDEKS BERITA

Terpopuler