Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan

Sabtu, 09 Maret 2019 | 05:13 WIB
Merger Bank Dinar dan Bank Oke Indonesia Terganjal Masalah Karyawan
[]
Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana merger PT Bank Dinar Tbk (DNAR), dengan PT Bank Oke Indonesia terancam gagal. Masing-masing serikat pekerja di kedua bank menolak opsi kepegawaian pasca merger.

Ketika diminta konfirmasinya, Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh pekerja. "Kami masih harus membahasnya dengan Direktur HRD terkait hal tersebut," kata Hendra, kepada KONTAN, Jumat (8/3).

Sementara pihak serikat pekerja tetap menilai, ada risiko dalam rencana merger tersebut. "Secara garis besar akuisisi ini mengandung risiko down job, mutasi, dan reposisi. Kemudian juga antara manajemen belum ada kesepakatan tertulis dengan pekerja," kata Daniel, Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar, Jumat (8/3).

Secara umum, baik Dinar maupun Oke memberikan opsi bagi karyawan yang pasca proses tersebut akan dipekerjakan kembali maupun yang tidak dipekerjakan dipukul rata dengan menggunakan pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Para pekerja hanya akan mendapat satu kali pesangon.

Ketua Serikat Pekerja Bank Oke Indonesia Chriestian Rizky mengatakan, yang digunakan mestinya mengacu pasal 163 ayat (2) UU 13/2003. Para pekerja berhak atas dua kali pesangon. "Ketentuan pasal 163 ayat (1) itu sangat berisiko bagi karyawan, makanya dalam tuntutan kami meminta, perusahaan menggunakan pasal 163 ayat (2)," katanya.

Keputusa mempekerjakan pekerja atau tidak akan dilakukan perusahaan hasil merger dengan kembali menilai kualifikasi pekerja. Belum lagi nilai pesangon yang diterima pekerja juga diprediksi akan semakin berkurang lantaran uang pensiun dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) menjadi pengurang dalam hitung-hitungan pesangon tersebut.

Maka dalam tuntutannya. masing-masing serikat pekerja meminta perlakuan yang sama antarpekerja yang diputuskan berlanjut maupun yang tidak. Serikat pekerja juga telah melakukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang pengawasan perbankan pada 19 Februari 2019 lalu, dan bidang pasar modal pada 20 Februari 2019, dan 5 Maret 2019.

Sayang, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana belum menjawab pesan singkat dan panggilan telepon KONTAN terkait sengkarut merger tersebut.

Bagikan

Berita Terbaru

PLN Menyiapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:59 WIB

PLN Menyiapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik

Keberadaan SPKLU di berbagai titik menjadi fokus utama PLN di momen Ramadan hingga Idul Fitri mengingat semakin meningkatnya jumlah pengguna EV.

Pertamina Ganti Oli Gratis Warga Korban Banjir
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:55 WIB

Pertamina Ganti Oli Gratis Warga Korban Banjir

Rogram ganti oli gratis diharapkan bisa meringankan masyarakat yang terdampak banjir.di wilayah Bekasi

Eks Lahan Duta Palma untuk Biodiesel
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:51 WIB

Eks Lahan Duta Palma untuk Biodiesel

Lahan sawit ini berasal dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Grup Duta Palma pada tahun 2022.

 Teknologi dan Investasi Mengganjal Proyek DME
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:46 WIB

Teknologi dan Investasi Mengganjal Proyek DME

Indonesia masih bergantung pada asing untuk teknologi dan investasi proyek gasifikasi batubara atau DME

Ekonomi Sulit Bikin Ekuitas Asuransi Susut
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:40 WIB

Ekonomi Sulit Bikin Ekuitas Asuransi Susut

Ikhtiar industri asuransi umum untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tak berjalan mudah saat ekonomi lesu.

Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat​
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:18 WIB

Tarif Royalti Mineral dan Batubara akan Dinaikkan, Beban Pebisnis Semakin Berat​

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyebut setiap kenaikan tarif pasti akan memberatkan perusahaan.

Ketergantungan Pendanaan Luar Negeri Berkurang
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:12 WIB

Ketergantungan Pendanaan Luar Negeri Berkurang

Pada akhir kuartal IV-2024, kewajiban neto pada Posisi Investasi Internasional (PII) Indonesia turun dibandingkan kuartal sebelumnya

Jalan Berat Bisnis Reasuransi Masih Berlanjut
| Selasa, 11 Maret 2025 | 06:10 WIB

Jalan Berat Bisnis Reasuransi Masih Berlanjut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi reasuransi turun 4,4% pada tahun lalu menjadi Rp 25,9 triliun.

Setoran Pajak Daerah Awal Tahun 2025 Turun 32%
| Selasa, 11 Maret 2025 | 05:53 WIB

Setoran Pajak Daerah Awal Tahun 2025 Turun 32%

Realisasi penerimaan pajak daerah per akhir Januari 2025 mengalami penurunan 32,46% dari Januari 2024

Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional
| Selasa, 11 Maret 2025 | 05:40 WIB

Koperasi Desa Merah Putih dan Ekonomi Nasional

Kopdes bisa menjadi tulang punggung (backbone) ekonomi nasional atau dalam kalimat Bung Hatta "koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional."

INDEKS BERITA

Terpopuler