KONTAN.CO.ID - Rencana PT Merpati Nusantara Airlines untuk kembali terbang terganjal. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maskapai itu harus diperpanjang hingga 3 November 2018 karena pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2018 batal terlaksana.
Namun pemungutan suara batal karena dua kreditur terbesar Merpati, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Pertamina, belum menentukan sikap. Kemkeu merupakan kreditur separatis (dengan jaminan) Merpati yang memiliki tagihan Rp 2,1 triliun. Sedang Pertamina merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 2,6 triliun. Total utang Merpati yang harus direstrukturisasi Rp 10,95 triliun.
