KONTAN.CO.ID - Rencana PT Merpati Nusantara Airlines untuk kembali terbang terganjal. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maskapai itu harus diperpanjang hingga 3 November 2018 karena pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Oktober 2018 batal terlaksana.
Namun pemungutan suara batal karena dua kreditur terbesar Merpati, yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Pertamina, belum menentukan sikap. Kemkeu merupakan kreditur separatis (dengan jaminan) Merpati yang memiliki tagihan Rp 2,1 triliun. Sedang Pertamina merupakan kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 2,6 triliun. Total utang Merpati yang harus direstrukturisasi Rp 10,95 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.