Berita Ekonomi

Muhammadiyah Ikut Kritisi Beleid PPN

Jumat, 25 Juni 2021 | 07:35 WIB
Muhammadiyah Ikut Kritisi Beleid PPN

Reporter: Bidara Pink, Siti Masitoh | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan pokok dan berbagai jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak kembali mendapat masukan kritis dari publik. Salah satunya dari organisasi massa Islam besar Muhammadiyah.

Masukan kritis Muhammadiyah ini agar aturan baru tidak menjadi beban masyarakat khususnya pengenaan PPN atas jasa pendidikan dan kesehatan. Sebab beleid ini berpotensi menghambat tujuan negara yang tertuang di pasal 28C dan 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang mengaur tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memberikan layanan kesehatan masyarakat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru