Mulai Besok, Peredaran Rokok di Batam dan FTZ Lainnya Terkena Cukai

Kamis, 16 Mei 2019 | 20:25 WIB
Mulai Besok, Peredaran Rokok di Batam dan FTZ Lainnya Terkena Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima, Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ)

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol. Empat daerah yang menjadi kawasan perdagangan bebas adalah Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ. Menurut dia, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, Heru mengatakan, pemerintah menggelar evaluasi dan koordinasi.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi. Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. "Kata-kata dalam peraturan itu adalah 'dapat', bukan 'wajib'," imbuh Deni.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

"Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra," ujar Heru.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.

Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku besok, Jumat (17/5). Mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone(CK-FTZ) baru.

Dokumen CK-FTZ  merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. "Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00," ujar Deni.

Bagikan

Berita Terbaru

Membedah IPO Perusahaan Kripto Andrew Hidayat, Indokripto Koin Semesta (COIN)
| Senin, 23 Juni 2025 | 13:43 WIB

Membedah IPO Perusahaan Kripto Andrew Hidayat, Indokripto Koin Semesta (COIN)

Rapor keuangan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) di 2024 melonjak signifikan, baik di ekuitas maupun laba bersih.

Genjot Ekspansi dan Diversifikasi, Emiten Bentuk Anak Usaha Baru
| Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB

Genjot Ekspansi dan Diversifikasi, Emiten Bentuk Anak Usaha Baru

Pendirian perusahaan baru dinilai jadi langkah strategis untuk mendukung ekspansi atau diversifikasi bisnis emiten.

Harga Komoditas Masih Tinggi, Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo
| Senin, 23 Juni 2025 | 10:55 WIB

Harga Komoditas Masih Tinggi, Prospek Emiten CPO Masih Belum Loyo

Harga komoditas di pasar global masih mendaki, prospek emiten crude palm oil (CPO) di semester II-2025 diproyeksi stabil.

Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti
| Senin, 23 Juni 2025 | 10:01 WIB

Rapor Setahun Permen ESDM PLTS Atap, Iklim Usaha Dinilai Jadi Lebih Pasti

Sejak 2018 jumlah pelanggan baru PLTS Atap meningkat 17 kali lipat, sementara kapasitas PLTS juga melejit 293 kali lipat.

Profit 31,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Anteng (23 Juni 2025)
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:51 WIB

Profit 31,61% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Masih Anteng (23 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (23 Juni 2025) Rp 1.942.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 31,61% jika menjual hari ini.

Narasi Sejarah dan Absennya Dimensi Ekonomi Politik
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:39 WIB

Narasi Sejarah dan Absennya Dimensi Ekonomi Politik

Lebih dari dua dekade pasca-Orde Baru, Indonesia belum berhasil merumuskan sejarah nasional yang jujur terhadap kegagalan sistemik masa lalu.

Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:37 WIB

Garap Properti di Serpong, SMRA Gelar Aksi Korporasi Terafiliasi Triliunan Rupiah

Aksi korporasi SMRA berlangsung di tengah permintaan properti yang lemah dan kinerja keuangan yang kurang baik di tiga bulan pertama 2025.​

Jalan Terang Saat Suram
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:29 WIB

Jalan Terang Saat Suram

Indonesia juga harus fokus dan serius menggarap ekonomi domestik sebagai backbone di tengah ketidakpastian ekonomi dunia yang tinggi.

Agresi AS Terhadap Iran Bikin Harga Emas dan Saham Terkait Berpotensi Terangkat Lagi
| Senin, 23 Juni 2025 | 08:06 WIB

Agresi AS Terhadap Iran Bikin Harga Emas dan Saham Terkait Berpotensi Terangkat Lagi

Koreksi harga emas yang berlangsung pekan lalu diprediksi hanya sesaat sebagai efek aksi profit taking.

Merger EXCL dan FREN Tidak Berdampak Signifikan Untuk MTEL, Kinerja Tetap Terjaga
| Senin, 23 Juni 2025 | 07:56 WIB

Merger EXCL dan FREN Tidak Berdampak Signifikan Untuk MTEL, Kinerja Tetap Terjaga

Sebagian besar layanan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) digunakan oleh Telkomsel, perusahaan yang juga terafiliasi dengan TLKM.

INDEKS BERITA

Terpopuler