Mulai Besok, Peredaran Rokok di Batam dan FTZ Lainnya Terkena Cukai

Kamis, 16 Mei 2019 | 20:25 WIB
Mulai Besok, Peredaran Rokok di Batam dan FTZ Lainnya Terkena Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima, Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ)

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol. Empat daerah yang menjadi kawasan perdagangan bebas adalah Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ. Menurut dia, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, Heru mengatakan, pemerintah menggelar evaluasi dan koordinasi.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi. Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. "Kata-kata dalam peraturan itu adalah 'dapat', bukan 'wajib'," imbuh Deni.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

"Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra," ujar Heru.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.

Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku besok, Jumat (17/5). Mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone(CK-FTZ) baru.

Dokumen CK-FTZ  merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. "Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00," ujar Deni.

Bagikan

Berita Terbaru

Laba Bersih Melonjak tapi Saham TINS Terjerembap, Asing Malah Diam-Diam Serok Bawah!
| Kamis, 14 Mei 2026 | 09:30 WIB

Laba Bersih Melonjak tapi Saham TINS Terjerembap, Asing Malah Diam-Diam Serok Bawah!

Ketidakpastian mengenai aturan royalti minerba menjadi salah satu faktor utama penekan harga saham TINS.

Rupiah Terjerembap ke Rekor Terendah, Emiten Kertas TKIM dan INKP Siap Panen Cuan
| Kamis, 14 Mei 2026 | 08:30 WIB

Rupiah Terjerembap ke Rekor Terendah, Emiten Kertas TKIM dan INKP Siap Panen Cuan

Rebalancing indeks MSCI memberikan tekanan outflow jangka pendek buat TKIM yang terdepak dari indeks small cap.

Agresif Ekspansi Anorganik, Saham INET Malah Terus Terjepit, Prospeknya tak Menarik?
| Kamis, 14 Mei 2026 | 07:30 WIB

Agresif Ekspansi Anorganik, Saham INET Malah Terus Terjepit, Prospeknya tak Menarik?

PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) sedang bertransformasi menjadi integrated digital infrastructure provider.

Konflik Geopolitik Makin Menjerat Membuat Harga Emas Semakin Mengkilat
| Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Konflik Geopolitik Makin Menjerat Membuat Harga Emas Semakin Mengkilat

Salah satu faktor yang mendorong harga emas adalah rencana NATO menggelar pertemuan bulan depan untuk membahas kemungkinan keanggotaan Ukraina.

Sebelas Saham Big Caps Bertahan di Indeks MSCI Global Standard, Simak Prospeknya
| Kamis, 14 Mei 2026 | 06:59 WIB

Sebelas Saham Big Caps Bertahan di Indeks MSCI Global Standard, Simak Prospeknya

Pengumuman MSCI ini bisa jadi bottom dari koreksi IHSG sebelum kembali bangkit mengikuti fundamental perusahaan.

DBS Research Group: Perekonomian Indonesia Masih Resilien di Bawah Pelemahan Rupiah
| Kamis, 14 Mei 2026 | 06:10 WIB

DBS Research Group: Perekonomian Indonesia Masih Resilien di Bawah Pelemahan Rupiah

Sektor pertambangan dan energi, perusahaan tambang hulu dinilai akan diuntungkan di tengah harga komoditas yang lebih tinggi.

Pemulihan EXCL dari Beban Merger Terus Berjalan Hingga Akhir Tahun
| Kamis, 14 Mei 2026 | 05:37 WIB

Pemulihan EXCL dari Beban Merger Terus Berjalan Hingga Akhir Tahun

Salah satu faktor kunci adalah kemampuan EXCL melakukan efisiensi jaringan dan mengurangi biaya yang tumpang tindih pasca merger.

Akuisisi MAPI Tunjukkan Daya Tarik Consumer Lifestyle Indonesia
| Rabu, 13 Mei 2026 | 11:00 WIB

Akuisisi MAPI Tunjukkan Daya Tarik Consumer Lifestyle Indonesia

Valuasi MAPI masih menarik, saat ini diperdagangkan pada price earnings ratio (PER) sekitar 9,88 kali dan price to book value (PBV) 1,69 kali.

Pertumbuhan Indeks Keyakinan Konsumen Belum Mendongkrak Prospek Emiten
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:19 WIB

Pertumbuhan Indeks Keyakinan Konsumen Belum Mendongkrak Prospek Emiten

Kenaikan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) per April 2026 belum menjadi katalis positif emiten konsumer.

Rama Indonesia Resmi Jadi Pengendali Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)
| Rabu, 13 Mei 2026 | 10:11 WIB

Rama Indonesia Resmi Jadi Pengendali Saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM)

PT Rama Indonesia telah menyelesaikan transaksi pengambilalihan saham mayoritas PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). 

INDEKS BERITA

Terpopuler