Mulai Besok, Peredaran Rokok di Batam dan FTZ Lainnya Terkena Cukai

Kamis, 16 Mei 2019 | 20:25 WIB
Mulai Besok, Peredaran Rokok di Batam dan FTZ Lainnya Terkena Cukai
[]
Reporter: Benedicta Prima, Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mencabut pembebasan pengenaan cukai rokok di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) alias free trade zone (FTZ)

Penghapusan fasilitas fiskal tersebut juga berlaku untuk barang kena cukai (BKC) lainnya seperti etanol dan minuman yang mengandung etil alkholol. Empat daerah yang menjadi kawasan perdagangan bebas adalah Batam, Bintan, Sabang, dan Karimun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tidak ada lagi pembebasan barang kena cukai di FTZ. Menurut dia, pencabutan fasilitas pembebasan cukai di FTZ merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan rekomendasi KPK tersebut, Heru mengatakan, pemerintah menggelar evaluasi dan koordinasi.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Deni Surjantoro menambahkan, pemerintah telah menggelar beberapa kali rapat koordinasi. Rapat tersebut melibatkan KPK, Gubernur Kepulauan Riau, kepala daerah, dan Badan Pengusahaan KPBPB.

Dalam rapat tersebut, pemerintah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, Heru mengatakan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai tidak mengatur mengenai pemberian pembebasan cukai, termasuk di FTZ.

Kedua, PP Nomor 10 Tahun 2012 yang mengatur mengenai perlakuan kepabeanan, cukai, dan perpajakan di KPBPB memang memberikan ruang bahwa barang konsumsi dapat diberikan pembebasan cukai.

Namun, bukan berarti pembebasan cukai wajib dilakukan. "Kata-kata dalam peraturan itu adalah 'dapat', bukan 'wajib'," imbuh Deni.

Ketiga, hasil penelitian KPK. Pada 2017 hingga 2018 lalu, KPK telah melakukan penelitian terkait optimalisasi penerimaan negara di kawasan perdagangan bebas.

Salah satu temuan KPK adalah mengenai peredaran rokok di Batam. Hasil kajian KPK menyebutkan, ada sebanyak 2,5 miliar batang rokok yang beredar di Batam. Jumlah tersebut jauh melampaui kebutuhan masyarakat Batam.

KPK juga menemukan banyaknya penyelundupan barang-barang konsumsi termasuk rokok dari FTZ ke wilayah pabean lain yang tidak bebas fiskal.

Temuan tersebut mengindikasikan penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai. Karena itu, KPK merekomendasikan adanya evaluasi dan opsi penghentian pembebasan cukai untuk barang konsumsi di KPBPB.

"Evaluasi dari KPK, peredaran rokok dan minuman keras di FTZ jaun melebihi kuota dan merembes dari Batam ke pesisir timur Sumatra," ujar Heru.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah berkesimpulan, pembebasan cukai barang konsumsi di FTZ termasuk insentif yang tidak tepat sasaran. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut fasilitas fiskal tersebut.

Pencabutan pembebasan cukai rokok dan barang kena cukai lainnya di FTZ mulai berlaku besok, Jumat (17/5). Mulai Jumat, 17 Mei 2019 pukul 00.00, Bea Cukai tidak lagi melayani pengurusan Dokumen Cukai Free Trade Zone(CK-FTZ) baru.

Dokumen CK-FTZ  merupakan dokumen cukai untuk pemberitahuan dalam rangka pemasukan barang kena cukai ke kawasan bebas atau pengeluaran barang kena cukai dari kawasan bebas. "Pemasukan barang kena cukai dengan Dokumen CK-FTZ tetap dilayani sampai malam ini pukul 24.00," ujar Deni.

Bagikan

Berita Terbaru

Hutama Karya Rampungkan Proyek TBBM Tanjung Batu
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:09 WIB

Hutama Karya Rampungkan Proyek TBBM Tanjung Batu

TBBM Tanjung Batu merupakan bagian integral dari pengembangan kilang minyak RU-V Pertamina Balikpapan

Pendapatan dan Laba KAI Tumbuh di Semester I-2025
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:06 WIB

Pendapatan dan Laba KAI Tumbuh di Semester I-2025

KAI tidak hanya menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga terus membangun fondasi untuk masa depan transportasi Indonesia

Swasta Disarankan Beli BBM Pertamina
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:03 WIB

Swasta Disarankan Beli BBM Pertamina

Pemerintah telah menambahkan kuota impor BBM bagi SPBU swasta sebesar 10% pada tahun ini.jika kurang bisa membeli dari Pertamina

Proyek Gas Abadi Masela Dikebut Awal Tahun Depan
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 07:00 WIB

Proyek Gas Abadi Masela Dikebut Awal Tahun Depan

SKK Migas menargetkan fase investasi final (FID) proyek LNG Abadi Masela pada tahun depan, sehingga bisa mulai berproduksi pada 2029

Rupiah Naik, Investor Menunggu Data AS pada Jumat (29/8)
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:20 WIB

Rupiah Naik, Investor Menunggu Data AS pada Jumat (29/8)

Rupiah menguat tipis terhadap dolar AS hari ini. Simak sentimen politik dan data ekonomi yang mempengaruhi pergerakan rupiah

Danantara Investasi di Smelter, Laba Vale Indonesia (INCO) Bisa Semakin Tokcer
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Danantara Investasi di Smelter, Laba Vale Indonesia (INCO) Bisa Semakin Tokcer

Badan Pengelola Investasi Danantara menjadi salah satu investor di proyek smelter high pressure acid leach (HPAL) PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Kuncuran Pembiayaan Bank Syariah ke UMKM Mampet
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Kuncuran Pembiayaan Bank Syariah ke UMKM Mampet

Kuncuran pembiayaan perbankan ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mampet di tengah tren pemburukan kualitas aset ​

Investasi Emas Antam: Prospek Positif dan Potensi Untung
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Investasi Emas Antam: Prospek Positif dan Potensi Untung

Emas Antam: Investasi yang menjanjikan? Pelajari prediksi harga emas dan peluang investasi emas batangan. 

Krisis Empati
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:09 WIB

Krisis Empati

Masyarakat bukan sekadar objek dari program pemerintah, melainkan subjek yang seharusnya diperlakukan dengan hormat.

Menerka Arah Aliran Dana Asing Ke Pasar Saham
| Jumat, 29 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Menerka Arah Aliran Dana Asing Ke Pasar Saham

Dengan valuasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terbilang rendah, bursa saham Indonesia diproyeksi masih mampu menarik dana asing masuk. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler