KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah tradisi, tensi relasi pengusaha dan buruh memanas pada bulan-bulan ini. Gesekan perbedaan kepentingan keduanya dalam penentuan upah minimum menyulut gejolak hubungan industrial di pengujung tahun.
Di sinilah Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dan aturan pelaksananya akan diuji. Sebagai rezim pengupahan baru, beleid itu diharapkan menjawab problem perburuhan, dan menjadi terobosan peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkeadilan.
Sayang, aturan baru pengupahan yang akan diterapkan pertama kalinya untuk upah tahun 2022 itu merupakan kontradiksi dari harapan tadi. Bahkan rezim upah baru ini ibarat kemunduran bila ditarik dalam konteks penghargaan Nobel Ekonomi tahun 2021.
Aturan turunan UU No 11/2021 tentang Cipta Kerja tersebut, misalnya, tidak lagi mempertimbangkan analisis kebutuhan riil yang berbasis survei komponen kebutuhan hidup layak (KHL). Perkiraan biaya hidup pekerja dipukul rata berdasarkan indikator ekonomi makro.
Dengan kata lain, aturan upah yang baru menegasikan kondisi riil keseharian kelas buruh. Problem yang dihadapi pekerja dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote dianggap sama karena indikator ekonomi makronya sama.
Padahal penelitian yang mengantarkan David Card meraih Nobel Ekonomi 2021 menekankan pentingnya survei empiris sebagai basis pembuatan kebijakan pemerintah, khususnya bidang pengupahan.
Card menyatakan teori ekonomi tidak mampu menggambarkan secara riil kondisi dunia nyata, sehingga perlu survei lapangan untuk melihat dampak kebijakan pemerintah, terutama dalam penentuan upah.
Pernyataan itu berdasarkan pada penelitiannya mengenai efek kenaikan upah terhadap jumlah lapangan kerja sekitar tahun 1984-an.
Card, bersama mendiang Alan Kruger, eks Kepala Penasehat Ekonomi Presiden Obama, meneliti restoran cepat saji di New Jersey yang menaikkan upah, dengan restoran cepat di Pennsylvania yang tak menaikkan upah.
Penelitian mereka menunjukkan, kenaikan upah minimum tidak serta merta mengurangi lapangan kerja. Temuan ini menjungkirbalikkan teori ekonomi sebelumnya yang beranggapan bahwa penerapan upah yang minim akan menghasilkan lebih banyak lapangan pekerjaan.
Memang, sejumlah penelitan setelahnya yang dilakukan ekonom lain berkata sebaliknya. Meski begitu, Card dan Kruger telah menancapkan tonggak penting di bidang ekonomi mengenai urgensi survei empiris sebagai basis pengambilan kebijakan.
The Economist memberi predikat warisan Card tersebut sebagai revolusi kredibilitas kebijakan ekonomi.
Di Indonesia sendiri, Presiden Joko Widodo juga telah meletakkan standar baru bernama blusukan dalam pengambilan kebijakan. Selaras dengan teori ala Card dan Kruger, blusukan merupakan proses cek fakta untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi kondisi lapangan, sehingga kebijakan yang diambil sesuai kebutuhan masyarakat.
Nah, dalam konteks penentuan upah minimum 2022, tidak ada salahnya memanfaatkan lagi KHL, sebagai hasil blusukan di kehidupan nyata. Persoalan yang dihadapi setiap buruh jelas berbeda-beda, sehingga nasibnya pun tidak bisa disederhanakan alih-alih diseragamkan berdasarkan indikator makro ekonomi.
Besaran kenaikan upah memang tak akan memuaskan semua pihak. Tapi lebih dari sekadar kalkulasi untung rugi, ada sisi lain yang sering dilupakan: buruh yang bahagia dan sejahtera acap tulus berdoa dan meminta bantuan langit agar perusahaan tempatnya bekerja bisa langgeng dan jaya sepanjang masa.