OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
| Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB

Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

Profit 24,96%  Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Profit 24,96% Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 29 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.906.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA

Pada 21 Juli 2025 Prajogo Pangestu membeli 3 juta saham BREN dengan rata-rata harga Rp 7.944 per saham.

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:02 WIB

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana

Beberapa tahun terakhir ekonomi Indonesia menghadapi gelombang PHK akibat kalahnya industri dalam negeri bersaing menghadapi barang impor. 

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:00 WIB

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025

Strategi forward contract dan momentum pemulihan konsumsi masyarakat berpendapatan rendah menopang proyeksi kinerja MYOR.​

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:40 WIB

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat

Prioritas SMMA di 2025 ialah sinergi berupa bundling layanan perbankan dengan asuransi, serta efisiensi bersama dalam operasional.​

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:03 WIB

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya

PT Mega Manunggal Property Tbk saat ini mengelola portofolio 13 gudang di sekitar Jakarta dan Jawa Timur.

 Bijak Sikapi Kasus Royalti  Mie Gacoan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

Jalur dialog lebih baik ketimbang masuk ranah hukum untuk menyelesaikan masalah royalti musik di Mie Gacoan

Damri Menargetkan  200 Bus Listrik Beroperasi
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:51 WIB

Damri Menargetkan 200 Bus Listrik Beroperasi

Sebagai mitra Transjakarta, Damri juga turut serta membangun ekosistem pendukung seperti penyediaan charging station.

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:48 WIB

BBM di Jember Langka, Distribusi Dialihkan

Hingga kini, 79 mobil tangki bantuan telah dikerahkan, berasal dari terminal Banyuwangi, Malang dan Surabaya,

INDEKS BERITA

Terpopuler