OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Rampungkan Proyek Ballroom Amaris Gorontalo, ESTA Masuk ke Bisnis Binatu
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Rampungkan Proyek Ballroom Amaris Gorontalo, ESTA Masuk ke Bisnis Binatu

Manajemen ESTA melihat peluang besar di Gorontalo, sebagai wilayah dengan potensi besar yang masih belum tergarap maksimal.

Melihat Potensi Kripto Meme Coin di Bulan Oktober Panca Harganya Melambung Tinggi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Melihat Potensi Kripto Meme Coin di Bulan Oktober Panca Harganya Melambung Tinggi

Meme coin biasanya lahir dari tren internet, hingga budaya populer sehingga pergerakannya banyak ditentukan oleh hype di media sosial.

Kinerja Delapan Bulan Bikin Prospek Saham BTPS Kian Menarik
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 16:24 WIB

Kinerja Delapan Bulan Bikin Prospek Saham BTPS Kian Menarik

Tekanan terhadap NIM masih akan berlanjut pada kuartal III tahun ini, terutama di bulan September, seiring dengan beban likuiditas tambahan.

Beda Arah TLKM dan WIFI Usai Pengumuman Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:58 WIB

Beda Arah TLKM dan WIFI Usai Pengumuman Verifikasi Lelang Frekuensi 1,4 GHz

Bagi TLKM yang sudah berstatus big caps, tambahan spektrum dinilai tidak banyak mengubah fundamental bisnis yang sudah kuat.

Beda Arah Harga Saham dan Komoditas Nikel
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:43 WIB

Beda Arah Harga Saham dan Komoditas Nikel

Kendati harga nikel menurun, penguatan harga saham emiten nikel didorong oleh kinerja fundamental emiten yang membaik

Jaring 1.000 Pemesanan Mobil Listrik Xpeng, Simak Prospek Saham ERAL
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 14:38 WIB

Jaring 1.000 Pemesanan Mobil Listrik Xpeng, Simak Prospek Saham ERAL

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) mencatatkan hampir 1.000 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) untuk dua model mobil listrik Xpeng.

Rela Antri Demi Mengoleksi Kepingan Emas
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 13:00 WIB

Rela Antri Demi Mengoleksi Kepingan Emas

Investasi emas kian naik daun. Harga yang terus berkilau menjadi daya tarik bagi orang yang rela berbondong-bondong antri pembelian emas.

Saham ANTM Gerak Melandai, Investor Asing Institusi AS Sibuk Akumulasi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 10:24 WIB

Saham ANTM Gerak Melandai, Investor Asing Institusi AS Sibuk Akumulasi

Secara historis, Blackrock terpantau gencar mengakumulasi saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) sejak Juli hingga Oktober 2025.

Investasi Emas Bukan untuk di Bawah 1 Tahun
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 09:00 WIB

Investasi Emas Bukan untuk di Bawah 1 Tahun

Investasi emas digital menawarkan kepraktisan. Selain keuntungannya, pahami juga bagaimana risikonya.

Simak Strategi Direktur Sompo Insurance Indonesia dalam Berinvestasi
| Minggu, 05 Oktober 2025 | 08:00 WIB

Simak Strategi Direktur Sompo Insurance Indonesia dalam Berinvestasi

Yolanda Widjaja Direktur PT Sompo Insurance Indonesia, memaparkan strategi investasinya untuk mencapai stabilitas keuangan pada saat masa pensiun

INDEKS BERITA

Terpopuler