OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:24 WIB

Prospek Ultrajaya (ULTJ) Diadang Rencana Pemberlakuan Tarif Cukai

 Pemerintah berencana menerapkan pungutan cukai untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun ini.

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:19 WIB

Masih Disetir Faktor Global, IHSG Anjlok 4,73% Dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,08% ke 7.935,26 pada Jumat (6/2). Koreksi ini menambah pelemahan IHSG 4,73% dalam sepekan. ​

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI
| Minggu, 08 Februari 2026 | 11:13 WIB

OJK Berharap Aliran Dana Mengucur Deras ke BEI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penghimpunan dana di pasar modal di tahun 2026 bisa tembus Rp 250 triliun.

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol
| Minggu, 08 Februari 2026 | 10:00 WIB

Biar Biaya Subscription Tak Bikin Dompet Jebol

Meski kecil, biaya subscription rupanya bisa berdampak ke keuangan. Simak cara mengatasinya!        

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN
| Minggu, 08 Februari 2026 | 09:00 WIB

Kinerja Obligasi Berisiko Volatil Jangka Pendek, Selektif Pilih Tenor SUN

Sikap Moody's Ratings mengubah prospek peringkat Pemerintah Indonesia, menambah sentimen negatif di pasar obligasi. Masih layak beli?

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan
| Minggu, 08 Februari 2026 | 07:05 WIB

Susun Strategi Biar Botol Tak Mencemari Lingkungan

Kebijakan Bali yang membatasi ukuran botol AMDK menjadi ujian bagi industri, dan mendorong CLEO membuktikan komitmennya.

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:15 WIB

Laju Penjualan Sepeda Motor Listrik Tak Lagi Menderu

Kepastian absennya subsidi sepeda motor listrik membuat pasar bergerak tanpa insentif. Bagaimana strategi produsen?

 
Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:10 WIB

Rupiah dalam Sepekan Tertekan Sentimen Domestik dan Global

Mengutip Bloomberg, rupiah di pasar spot melemah 0,20% secara harian ke Rp 16.876 per dolar AS. Dalam sepekan, rupiah melemah 0,53%. 

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula
| Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00 WIB

Tips Jordan Simanjuntak, CMO Triv untuk Investor Kripto Pemula

Perjalanan karier membawa Jordan Simanjuntak, Chief Marketing Officer Triv ini berinvestasi di aset kripto

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!
| Minggu, 08 Februari 2026 | 05:15 WIB

Modal Jajanan Pasar: Rp3 Juta Hasilkan Omzet Menggiurkan!

Dengan harga terjangkau, cita rasa lokal, dan bisa dinikmati siapa saja, usaha jajanan pasar menawarkan peluang yang men

INDEKS BERITA

Terpopuler