OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Garudafood (GOOD) Berharap Cuan dari Produk Anyar
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:20 WIB

Garudafood (GOOD) Berharap Cuan dari Produk Anyar

Hingga semester I-2025, GOOD telah meluncurkan produk dengan inovasi terbaru seperti Chocolatos Rich dengan cokelat berkualitas premium.

Pasar Keuangan Menanti Langkah Konkret Pemerintah
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Pasar Keuangan Menanti Langkah Konkret Pemerintah

Target pertumbuhan ekonomi yang tinggi di tahun 2026 bisa dianggap tidak realistis bagi pelaku pasar

Dana Kelolaan Manajer Investasi Hanya Tumbuh Mini
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:15 WIB

Dana Kelolaan Manajer Investasi Hanya Tumbuh Mini

Pasar modal yang masih diselumuti iklim kurang kondusif sejak awal tahun, tetap membatasi ruang pertumbuhan dana kelolaan dari manajer investasi

Kabel Bawah Laut dan Fondasi Digital
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:11 WIB

Kabel Bawah Laut dan Fondasi Digital

Kabel bawah laut adalah jalur strategis abad ke-21 yang harus ditempatkan di jantung agenda pembangunan nasional.

Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Dibayangi Profit Taking
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:10 WIB

Pergerakan IHSG Usai Libur Panjang Dibayangi Profit Taking

IHSG diramal bergerak terbatas pada awal perdagangan setelah libur Hari Kemerdekaan. 

Menakar Peluang Saham-Saham Laggard
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 04:00 WIB

Menakar Peluang Saham-Saham Laggard

Sejumlah saham yang menjadi penggerus Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak awal tahun, berbalik menguat

Usai Libur Panjang HUT RI dan Jelang RDG BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Selasa, 19 Agustus 2025 | 03:50 WIB

Usai Libur Panjang HUT RI dan Jelang RDG BI, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Usai libur panjang memperingati perayaan HUT RI ke-80, berikut beberapa saham yang direkomendasi analis untuk dicermati pada perdagangan hari ini:

Gas! Blackrock Borong Saham-Saham Big Caps BUMN Jelang HUT Kemerdekaan RI
| Senin, 18 Agustus 2025 | 21:16 WIB

Gas! Blackrock Borong Saham-Saham Big Caps BUMN Jelang HUT Kemerdekaan RI

Blackrock mengakumulasi 12.271.167 saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sepanjang periode 11-15 Agustus.

Harga Emas Siap Ngacir, Asalkan Suku Bunga Mengecil
| Senin, 18 Agustus 2025 | 17:02 WIB

Harga Emas Siap Ngacir, Asalkan Suku Bunga Mengecil

Sudah lebih dari tiga bulan, harga emas sulit ngacir. Prospeknya meredup, atau masih ada peluang melejit di sisa tahun ini?

Tips Kocek: Biar Biaya Transportasi Tak Korbankan Pos Lain
| Senin, 18 Agustus 2025 | 16:50 WIB

Tips Kocek: Biar Biaya Transportasi Tak Korbankan Pos Lain

Biaya transportasi yang semakin mahal menjadi pengingat atas pentingnya evaluasi pengelolaan keuangan secara menyeluruh.

INDEKS BERITA

Terpopuler