OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Dapen Masih Cuan Berkat Jurus Bertahan
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:45 WIB

Dapen Masih Cuan Berkat Jurus Bertahan

Hasil investasi sejumlah pengelola dana pensiun (dapen) masih mengembang saat pasar saham terkoreksi pada kuartal I-2025. 

Dapen Masih Cuan Berkat Jurus Bertahan
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:45 WIB

Dapen Masih Cuan Berkat Jurus Bertahan

Hasil investasi sejumlah pengelola dana pensiun (dapen) masih mengembang saat pasar saham terkoreksi pada kuartal I-2025. 

Kinerja Bank Milik Investor Korea Selatan Kompak Cetak Keuntungan
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:35 WIB

Kinerja Bank Milik Investor Korea Selatan Kompak Cetak Keuntungan

KB Bank menjadi bank milik investor Korea Selatan dengan kinerja terbaik sepanjang kuartal I tahun ini.  

Kinerja Bank Milik Investor Korea Selatan Kompak Cetak Keuntungan
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:35 WIB

Kinerja Bank Milik Investor Korea Selatan Kompak Cetak Keuntungan

KB Bank menjadi bank milik investor Korea Selatan dengan kinerja terbaik sepanjang kuartal I tahun ini.  

Medikaloka Hermina (HEAL) Gencar Menambah Rumah Sakit Baru
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:20 WIB

Medikaloka Hermina (HEAL) Gencar Menambah Rumah Sakit Baru

HEAL saat ini mengoperasikan 52 jaringan rumah sakit di seluruh Indonesia dan fokus mengembangkan rumah sakit di luar Pulau Jawa.

Medikaloka Hermina (HEAL) Gencar Menambah Rumah Sakit Baru
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:20 WIB

Medikaloka Hermina (HEAL) Gencar Menambah Rumah Sakit Baru

HEAL saat ini mengoperasikan 52 jaringan rumah sakit di seluruh Indonesia dan fokus mengembangkan rumah sakit di luar Pulau Jawa.

THR Cair, Laju Pembiayaan Paylater Tersendat
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:10 WIB

THR Cair, Laju Pembiayaan Paylater Tersendat

Bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan masih tumbuh cukup tinggi hingga Maret 2025. 

THR Cair, Laju Pembiayaan Paylater Tersendat
| Kamis, 15 Mei 2025 | 04:10 WIB

THR Cair, Laju Pembiayaan Paylater Tersendat

Bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan masih tumbuh cukup tinggi hingga Maret 2025. 

Bunga Harus Turun Agar Kredit Kembali Kencang
| Kamis, 15 Mei 2025 | 01:53 WIB

Bunga Harus Turun Agar Kredit Kembali Kencang

Suku bunga diharapkan bisa turun demi mendorong pertumbuhan kredit hingga akhir tahun, di tengah kondisi likuiditas perbankan yang masih ketat.​

Net Buy Rp 2,84 Triliun Saat IHSG Naik 2,15% Hari Ini, Asing Berburu Saham Bank
| Rabu, 14 Mei 2025 | 18:43 WIB

Net Buy Rp 2,84 Triliun Saat IHSG Naik 2,15% Hari Ini, Asing Berburu Saham Bank

Rabu (14/5), IHSG melesat 2,15% atau 147,08 poin ke 6.979,88 pada perdaganan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

INDEKS BERITA

Terpopuler