OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%
| Jumat, 04 April 2025 | 08:41 WIB

Kepatuhan Formal Wajib Pajak 62%

Hingga 1 April 2024, pukul 00.01 WIB, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tercatat 12,34 juta

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN
| Jumat, 04 April 2025 | 08:29 WIB

Pacu Segmen Korporasi, Telkom (TLKM) Incar Swasta Hingga BUMN

PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) terus memperkuat pasar pada segmen business to business (B2B) dengan meluncurkan Telkom Solutions.

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas
| Jumat, 04 April 2025 | 08:24 WIB

Kinerja PGAS Tahun Ini Masih Dibayangi Kebijakan Harga Gas

Tahun ini PGAS berpotensi menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang kembali berlaku pada 2025.

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri
| Jumat, 04 April 2025 | 08:10 WIB

Masyarakat Menahan Konsumsi di Ramadan dan Idulfitri

Pelemahan konsumsi di periode Ramadan dan Idulfitri menandakan kelesuan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini

Tarif Impor AS Bikin Industri Alas Kaki Kesulitan, Produk China Kian Mengancam
| Jumat, 04 April 2025 | 08:05 WIB

Tarif Impor AS Bikin Industri Alas Kaki Kesulitan, Produk China Kian Mengancam

China, Vietnam hingga Kamboja berpeluang mencari pasar alternatif dan Indonesia sangat potensial menjadi salah satu tujuan mereka.

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat
| Jumat, 04 April 2025 | 07:48 WIB

Tsunami Tarif Resiprokal dari Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenakan tarif resiprokal hingga 32% terhadap Indonesia

Induk Usaha Pengelola Pizza Hut Dirumorkan Cari Mitra Strategis & Kaji Opsi Exit
| Jumat, 04 April 2025 | 07:35 WIB

Induk Usaha Pengelola Pizza Hut Dirumorkan Cari Mitra Strategis & Kaji Opsi Exit

Jaringan gerai waralaba Pizza Hut milik PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) berjumlah total 591 gerai per akhir 2024.

Vaksinasi PKM Ternak Sapi Sudah 1,73 Juta Dosis
| Jumat, 04 April 2025 | 07:15 WIB

Vaksinasi PKM Ternak Sapi Sudah 1,73 Juta Dosis

Total kuota vaksin penyakit kuku dan mulut (PMK) untuk ternak terutama sapi sepanjang tahun ini mencapai 4 juta dosis.

Pemerintah Harus Proteksi dan Perkuat Daya Saing Antisipasi Tarif Impor Trump
| Jumat, 04 April 2025 | 07:00 WIB

Pemerintah Harus Proteksi dan Perkuat Daya Saing Antisipasi Tarif Impor Trump

Penerapan tarif impor terhadap sejumlah negara oleh Amerika Serikat termasuk Indonesia juga berpotensi membanjirnya produk iimpor ke domestik.

Efisiensi Menopang Pertumbuhan Laba Sarana Menara Nusantara (TOWR) Pada 2024
| Jumat, 04 April 2025 | 06:49 WIB

Efisiensi Menopang Pertumbuhan Laba Sarana Menara Nusantara (TOWR) Pada 2024

PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) meraih kinerja positif pada 2024. Namun, sejumlah anak usaha TOWR masih merugi di periode yang sama.

INDEKS BERITA

Terpopuler