OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE
| Rabu, 06 November 2024 | 06:35 WIB

Pengusaha Keberatan Revisi Aturan DHE

Pengusaha menilai revisi aturan devisa hasil ekspor (DHE)  justru bisa mempengaruhi likuiditas perusahaan..

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Harga Emas Angkat Kinerja Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS)

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) terus meningkatkan produksi untuk meningkatkan penjualan di masa depan

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM
| Rabu, 06 November 2024 | 06:30 WIB

Bank BUMN Sudah Bisa Putihkan Kredit Macet UMKM

Bank BUMN sudah mendapat lampu hijau untuk hapus tagih kredit macet UMKM, terutama di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan.​

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Bidik Pertumbuhan Pendapatan 10%

Manajemen IPCC optimistis bia merealisasikan target pendapatan dan laba tersebut,  meskipun aktivitas ekspor mobil lesu.

Rencana Kucuran Insentif  ke Sektor Padat Karya
| Rabu, 06 November 2024 | 06:20 WIB

Rencana Kucuran Insentif ke Sektor Padat Karya

Pemerintah berencana memberikan insentif ke industri padat karya yang tengah mengalami tantangan seperti tekstil. 

Pertunjukan Korupsi
| Rabu, 06 November 2024 | 06:19 WIB

Pertunjukan Korupsi

Prabowo dengan citra persona yang tegas, masih harus membuktikan dirinya lewat aksi nyata yang jauh lebih mengena.

Asuransi Kendaraan Dihantui Lesunya Pasar Otomotif
| Rabu, 06 November 2024 | 06:15 WIB

Asuransi Kendaraan Dihantui Lesunya Pasar Otomotif

Industri asuransi umum terus mencari celah untuk mendorong kinerja asuransi kendaraan di tengah lesunya penjualan otomotif.

Potensi Rekor Lagi, Pekan Ini Volatilitas Tinggi Bagi Aset Kripto
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Potensi Rekor Lagi, Pekan Ini Volatilitas Tinggi Bagi Aset Kripto

Pasar aset kripto akan menanti hasil pilpres AS dan bunga acuan The Fed yang diproyeksi akan dipangkas 25 bps.

Bayang-Bayang Defisit Neraca Dagang Pangan
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Bayang-Bayang Defisit Neraca Dagang Pangan

Program ketahanan pangan pemerintahan Prabowo Subianto berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan pangan

Tingkat Efisiensi Sejumlah Bank Tetap Naik Saat Biaya Dana Tinggi
| Rabu, 06 November 2024 | 06:00 WIB

Tingkat Efisiensi Sejumlah Bank Tetap Naik Saat Biaya Dana Tinggi

Tingkat efisiensi  sebagian bank  dalam mengelola kegiatan operasional di sembilan bulan pertama tahun 2024 tercatat meningkat.​

INDEKS BERITA

Terpopuler