OJK dan Penyidikan

Selasa, 20 Desember 2022 | 08:00 WIB
OJK dan Penyidikan
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada 15 Desember 2022, mempertegas posisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam urusan penegakan hukum. UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah sekitar tujuh belas regulasi di sektor keuangan.

Salah satu hal krusial dalam UU P2SK ini adalah kewenangan penyidikan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pasal 49 ayat (5) menyebutkan: penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, hanya dapat dilakukan oleh OJK.

Sebelumnya, UU Nomor 21/2011 tentang OJK menerangkan bahwa Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK diberi kewenangan khusus bersama dengan penyidik kepolisian melakukan penyidikan.

Namun kali ini pembentuk UU P2SK dengan tegas dan jelas menyebut penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Lantas siapa penyidik OJK? Penyidik OJK terdiri dari 3 pihak; penyidik kepolisian; PPNS tertentu; dan pegawai tertentu. Penyidik PPNS tertentu harus diangkat oleh menteri di bidang hukum. Sedangkan penyidik pegawai tertentu ditetapkan setelah memenuhi kualifikasi oleh Kepolisian RI.

Hampir tidak ada lagi rintangan bagi penyidik OJK menjalankan tugasnya. Ibarat aparat kepolisian, penyidik OJK menerima laporan, hingga pengaduan dari publik tentang adanya tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidik OJK juga berhak memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan atau sebagai saksi, dalam tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Tidak berhenti sampai di sana, penyidik OJK dapat meminta instansi yang berwenang menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap orang yang disangka melanggar peraturan sektor jasa keuangan.

Bagian penting lainnya adalah penyidik OJK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, penahanan, penggeledahan, dan melakukan sita dalam perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang  sedang ditangani.

Bahkan penyidik OJK juga dapat melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebelum akhirnya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Melihat hal di atas, besar harapan OJK menjadi panglima dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

Bagikan

Berita Terbaru

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Melambat Jadi 5,04% Gara-Gara Konsumsi Turun
| Rabu, 05 November 2025 | 12:15 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Melambat Jadi 5,04% Gara-Gara Konsumsi Turun

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) pada kuartal III 2025 mencapai 5,04% secara tahunan. 

Sesuai Konsensus, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025
| Rabu, 05 November 2025 | 12:08 WIB

Sesuai Konsensus, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% di Kuartal III-2025

BPS melaporkan ekonomi Indonesia tumbuh 5,04% di kuartal III-2025, melambat dibandingkan kuartal II-2025 yang mencapai 5,12%.

Sektor Poultry Menunjukkan Pemulihan, Prospek Saham CPIN Diprediksi Kian Menawan
| Rabu, 05 November 2025 | 08:45 WIB

Sektor Poultry Menunjukkan Pemulihan, Prospek Saham CPIN Diprediksi Kian Menawan

Kenaikan harga broiler dan program MBG mendorong pertumbuhan industri poultry, termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN).

Kinerja Lonsum Moncer Per September 2025, Analis Kerek Target Harga Saham LSIP
| Rabu, 05 November 2025 | 08:05 WIB

Kinerja Lonsum Moncer Per September 2025, Analis Kerek Target Harga Saham LSIP

Meski produksi TBS inti turun, pasokan TBS eksternal mendongkrak produksi CPO PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).

Kinerja Ekspor Kakao Terancam Melandai
| Rabu, 05 November 2025 | 08:00 WIB

Kinerja Ekspor Kakao Terancam Melandai

Menurut Dekaindo, Penurunan HR dan HPE biji kakao saat ini terjadi seiring penurunan harga di pasar global

Upaya Menjaring Dana Asing
| Rabu, 05 November 2025 | 07:56 WIB

Upaya Menjaring Dana Asing

Menakar potensi tiga indeks co-branded Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama S&P Dow Jones Indices LLC (SPDJI) Amerika Serikat.

Anggaran Program Bahasa Mencapai Rp 12 Triliun
| Rabu, 05 November 2025 | 07:48 WIB

Anggaran Program Bahasa Mencapai Rp 12 Triliun

Program ini akan menyasar lulusan SMA/SMK sederajat yang mau bekerja di luar negeri dengan keahlian pengelasan, perawatan lansia , dan perhotelan

Pendapatan Anjlok 12,5%, Laba ABMM Turun Dua Digit Per Kuartal III-2025
| Rabu, 05 November 2025 | 07:48 WIB

Pendapatan Anjlok 12,5%, Laba ABMM Turun Dua Digit Per Kuartal III-2025

PT ABM Investama Tbk (ABMM) mencatat penurunan kinerja keuangan untuk periode yang berakhir 30 September 2025.

Superior Prima Sukses (BLES) Cetak Pendapatan Rp 1,07 Triliun
| Rabu, 05 November 2025 | 07:45 WIB

Superior Prima Sukses (BLES) Cetak Pendapatan Rp 1,07 Triliun

Pertumbuhan penjualan BLES ikut terdongkrak oleh ekspansi pabrik kelima di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang telah beroperasi pada Juli 2025.

Harga Nikel Melorot, Laba Emiten Tetap Berotot
| Rabu, 05 November 2025 | 07:43 WIB

Harga Nikel Melorot, Laba Emiten Tetap Berotot

Permintaan nikel tetap tinggi, terutama dari sektor industri kendaraan listrik dan industri baja. ​Sentimen ini ikut memacu kinerja emiten nikel.

INDEKS BERITA

Terpopuler