Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka adalah Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).
Dalam rilis yang diterima Kontan Selasa (7/3), pemberian sanksi itu dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Wanaartha Life dari tahun 2014 sampai tahun 2019.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG