OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Wanaartha Life

Rabu, 08 Maret 2023 | 08:35 WIB
OJK Jatuhkan Sanksi ke Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Wanaartha Life
[]
Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka adalah Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).

Dalam rilis yang diterima Kontan Selasa (7/3),  pemberian sanksi itu dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Wanaartha Life dari tahun 2014 sampai tahun 2019.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 12:22 WIB

Saatnya Membersihkan Bursa Efek Gorengan

Minimalisasi kasus saham gorengan sebaiknya dilakukan sejak awal, yaitu saat sebuah perusahaan melakukan initial public offering (IPO).

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:19 WIB

Grup Tjokro Siapkan Proses Akuisisi Geoprima Solusi (GPSO)

PT PIMSF Pulogadung berencana mengakuisisi  45,45% saham GPSO yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali yaitu, Karnadi Margaka. ​

Tuntaskan Akuisisi Wolfram,  Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:12 WIB

Tuntaskan Akuisisi Wolfram, Bumi Resources (BUMI) Siap Diversifikasi Bisnis

Pada 7 Oktober 2025, BUMI melakukan transaksi akuisisi  126.599.340 saham WFL, mewakili 99,68% saham di Wolfram senilai Rp 696,77, miliar.

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel
| Senin, 13 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Permintaan Kendaraan Listrik Memacu Saham Emiten Nikel

Tingginya permintaan kendaraan listrik di pasar global (EV) jadi faktor pendorong reli saham emiten nikel.

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:49 WIB

Menengok Peluang dan Prospek Emiten Grup Adaro, Antara ADRO, ADMR, dan AADI

Transformasi bisnis melalui hilirisasi dan ekspansi ke energi terbarukan dipandang sebagai fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:24 WIB

Harga Saham Bank Himbara Menyusut, Nilai Aset Kelolaan Danantara bisa Ikut Menciut

Potensi tekanan jual terbaru muncul sebagai efek pernyataan Donald Trump yang akan menaikkan tarif atas produk yang diimpor dari China.

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat
| Senin, 13 Oktober 2025 | 08:23 WIB

ESG Vale Indonesia (INCO): Menghidupkan Kembali Lahan Berkandungan Logam Berat

Pemulihan area tambang bukan hal mudah. Kandungan logam berat dan unsur hara yang miskin menjadi tantangan PT Vale Indonesia Tbk (INCO)

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:43 WIB

Strategi Menggali Cuan Sekaligus Menghindari Stock Dividend Trap di Saham SPMA & ASRM

Pengalaman di PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) saat membagikan saham bonus mesti dijadikan pelajaran penting buat investor. 

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:20 WIB

Indika Energy (INDY) Intip Peluang dari Awak Mas

INDY sudah menyerap belanja modal sebesar US$ 51,8 juta setara Rp 869,14 miliar (asumsi kurs US$ 1 = Rp 16.610) selama perioda semester I-2025.

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan
| Senin, 13 Oktober 2025 | 07:00 WIB

GIPI Protes Dihapus dari UU Kepariwisataan

Sejak 2012, GIPI dibentuk sebagai amanah UU 10/2009 dan banyak berkontribusi dalam pembangunan kepariwisataan bersama pemerintah.

INDEKS BERITA