Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada dua Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Mereka adalah Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan, dan KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT).
Dalam rilis yang diterima Kontan Selasa (7/3), pemberian sanksi itu dilakukan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan Wanaartha Life dari tahun 2014 sampai tahun 2019.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.