Berita Bisnis

OJK Memperketat Manajemen Risiko Industri Keuangan Non Bank

Kamis, 13 Agustus 2020 | 07:03 WIB
OJK Memperketat Manajemen Risiko Industri Keuangan Non Bank

ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan beleid terbaru terkait penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Aturan ini sudah memasuki tahap final dan diperkirakan segera terbit.

OJK kini sedang mencari masukan dari pelaku usaha. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyebut, penerapan manajemen risiko tersebut merupakan hal penting untuk diatur dan diawasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru