OJK Memperketat Manajemen Risiko Industri Keuangan Non Bank

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan beleid terbaru terkait penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Aturan ini sudah memasuki tahap final dan diperkirakan segera terbit.
OJK kini sedang mencari masukan dari pelaku usaha. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyebut, penerapan manajemen risiko tersebut merupakan hal penting untuk diatur dan diawasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan