ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan beleid terbaru terkait penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank. Aturan ini sudah memasuki tahap final dan diperkirakan segera terbit.
OJK kini sedang mencari masukan dari pelaku usaha. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyebut, penerapan manajemen risiko tersebut merupakan hal penting untuk diatur dan diawasi sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.