OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapannya terkait rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perdagangan saham yang masuk status pemantauan khusus.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyatakan, secara umum pembuatan papan pemantauan khusus untuk saham kualitas rendah sudah tepat. Alasannya, papan pemantauan khusus ini bisa jadi referensi bagi investor.
