OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus
Senin, 13 Februari 2023 | 06:15 WIB
Reporter: Yuliana Hema
| Editor: Dikky Setiawan
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapannya terkait rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perdagangan saham yang masuk status pemantauan khusus.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyatakan, secara umum pembuatan papan pemantauan khusus untuk saham kualitas rendah sudah tepat. Alasannya, papan pemantauan khusus ini bisa jadi referensi bagi investor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.