Berita Saham

OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus

Senin, 13 Februari 2023 | 06:15 WIB
OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapannya terkait rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perdagangan saham yang masuk status pemantauan khusus.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyatakan, secara umum pembuatan papan pemantauan khusus untuk saham kualitas rendah sudah tepat. Alasannya, papan pemantauan khusus ini bisa jadi referensi bagi investor.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru