OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan tanggapannya terkait rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan perdagangan saham yang masuk status pemantauan khusus.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menyatakan, secara umum pembuatan papan pemantauan khusus untuk saham kualitas rendah sudah tepat. Alasannya, papan pemantauan khusus ini bisa jadi referensi bagi investor.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.