OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Rabu, 19 Februari 2020 | 08:55 WIB
OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah, dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/2/2020).

Budi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah.

Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya.

Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan, manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah.

Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan.

Proses likuidasi tersebut seharusnya selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK

Sebelumnya Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (6/2).

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai, melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi..

Bagikan

Berita Terbaru

Menilik Proyek Pasir Besi di Papua Rp 19 Triliun yang Diajukan ESDM ke Danantara
| Selasa, 29 Juli 2025 | 16:36 WIB

Menilik Proyek Pasir Besi di Papua Rp 19 Triliun yang Diajukan ESDM ke Danantara

Kementerian ESDM usulkan proyek pasir besi yang berlokasi di Kabupaten Sarmi Papua mendapatkan kucuran dana dari BPI Danantara.

Geber Ekspansi Produksi, Kinerja ISSP Diprediksi Tumbuh Positif di Sepanjang 2025
| Selasa, 29 Juli 2025 | 16:32 WIB

Geber Ekspansi Produksi, Kinerja ISSP Diprediksi Tumbuh Positif di Sepanjang 2025

Sepanjang 2025 nilai penjualan ISSP)ditargetkan naik 17,6% YoY menjadi Rp 7,2 triliun dan laba bersih naik 15% YoY.

Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
| Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB

Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

Profit 24,96%  Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Profit 24,96% Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 29 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.906.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA

Pada 21 Juli 2025 Prajogo Pangestu membeli 3 juta saham BREN dengan rata-rata harga Rp 7.944 per saham.

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:02 WIB

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana

Beberapa tahun terakhir ekonomi Indonesia menghadapi gelombang PHK akibat kalahnya industri dalam negeri bersaing menghadapi barang impor. 

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:00 WIB

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025

Strategi forward contract dan momentum pemulihan konsumsi masyarakat berpendapatan rendah menopang proyeksi kinerja MYOR.​

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:40 WIB

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat

Prioritas SMMA di 2025 ialah sinergi berupa bundling layanan perbankan dengan asuransi, serta efisiensi bersama dalam operasional.​

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:03 WIB

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya

PT Mega Manunggal Property Tbk saat ini mengelola portofolio 13 gudang di sekitar Jakarta dan Jawa Timur.

 Bijak Sikapi Kasus Royalti  Mie Gacoan
| Selasa, 29 Juli 2025 | 06:55 WIB

Bijak Sikapi Kasus Royalti Mie Gacoan

Jalur dialog lebih baik ketimbang masuk ranah hukum untuk menyelesaikan masalah royalti musik di Mie Gacoan

INDEKS BERITA

Terpopuler