OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Rabu, 19 Februari 2020 | 08:55 WIB
OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah, dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/2/2020).

Budi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah.

Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya.

Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan, manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah.

Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan.

Proses likuidasi tersebut seharusnya selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK

Sebelumnya Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (6/2).

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai, melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi..

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Tertekan, Cek Peluang dari Saham-Saham yang Murah
| Kamis, 12 Maret 2026 | 06:38 WIB

IHSG Tertekan, Cek Peluang dari Saham-Saham yang Murah

Di tengah tren pelemahan IHSG, beberapa saham menawarkan valuasi murah di tengah tekanan pasar saham

Pendapatan Naik, GOTO Memangkas Rugi Bersih 77%
| Kamis, 12 Maret 2026 | 06:34 WIB

Pendapatan Naik, GOTO Memangkas Rugi Bersih 77%

Rugi bersih GOTO terpangkas 77,08% (YoY) jadi Rp 1,18 triliun di 2025. Padahal, pada 2024 GOTO masih menanggung rugi bersih Rp 5,15 triliun.

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:45 WIB

Rupiah Loyo, Dolar AS Menguat, Geopolitik Global Memanas

Rupiah melemah 0,14% ke Rp 16.886 per dolar AS. Geopolitik global dan inflasi AS jadi pemicu. Simak proyeksi selengkapnya

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:39 WIB

Medco Energi (MEDC) Raih Fasilitas Kredit Rp 1,68 Triliun dari HSBC

Nilai pokok pinjaman HSBC Singapore Branch kepada PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,68 triliun. ​

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:35 WIB

Perang Iran Picu Pelebaran Defisit Transaksi Berjalan

Jika harga minyak ke atas US$ 100 per barel maka CAD akan melebar ke atas 1% dari PDB               

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Elnusa (ELSA) Realisasikan Belanja Modal Rp 566 Miliar Pada 2025

PT Elnusa Tbk (ELSA) merealisasikan alokasi belanja modal (capex) Rp 566 miliar atau setara 95% dari target yang dipatok tahun 2025 Rp 594 miliar.

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:25 WIB

Pembayaran Subsidi dan Kompensasi Energi Awal Tahun Melejit

Menurut Wakil Menteri Keuangan, lonjakan pembayaran subsidi dan kompensasi energi lantaran pembayaran kompensasi energi 2025

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:19 WIB

Lonjakan Semu Setoran Pajak Konsumsi

Realisasi penerimaan PPN dan PPnBM Februari 2026 sebesar Rp 85,9 triliun, naik hampir 100%          

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:16 WIB

Geber Proyek PLTA, Laba Arkora Hydro (ARKO) Pada 2026 Masih Bisa Perkasa

Dengan semakin banyak proyek pembangkit yang selesai, PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) yakin mampu menjalankan bisnis secara berkelanjutan.

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin
| Kamis, 12 Maret 2026 | 04:15 WIB

Investor Kripto Waspada, Geopolitik dan Inflasi Ancam Bitcoin

Bitcoin anjlok 1,5% harian, namun ada peluang tembus US$70.000 jika data inflasi AS mendukung. Cek level support penting!

INDEKS BERITA

Terpopuler