OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen

Rabu, 19 Februari 2020 | 08:55 WIB
OJK Mengabulkan perpanjangan Waktu Pembubaran Reksadana Minna Padi Aset Manajemen
[ILUSTRASI. Ilustrasi foto Reksadana. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/09/2019]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat permohonan perpanjangan batas waktu laporan pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana kelolaan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) beserta skema pembagian hasil likuidasi kepada nasabah, dikabulkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memperpanjang batas waktu pembubaran dan likuidasi hingga 18 Mei 2020.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada OJK yang mengabulkan surat permohonan MPAM. Permohonan perpanjangan waktu ini bisa ditanggapi secara baik semua pihak karena merupakan bagian solusi yang bijak,” kata  Direktur MPAM Budi Wihartanto lewat siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (19/2/2020).

Budi mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan konsultasi dan meminta arahan OJK mengenai teknis pembayaran terkait adanya sebagian portofolio yang belum berhasil dilikuidasi dikarenakan kondisi pasar dan keterbatasan waktu.

Untuk itu pihak MPAM mengajukan  permohonan perpanjangan waktu untuk dapat menyelesaikan penjualan portofolio yang masih belum terjual.

Selain itu, OJK juga mengabulkan skema penyelesaian likuidasi reksadana yang terbagi menjadi 2 batch.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

Batch pertama yakni berbentuk tunai dan efek bagi nasabah yang setuju in kind (bagi efek dalam bentuk saham); dan berbentuk tunai bagi nasabah yang tidak setuju in kind, dengan ketentuan cash dibayarkan terlebih dahulu kepada nasabah.

Sisa pembayaran tunai berikutnya akan dibayarkan pada batch kedua setelah Efek yang tersisa terjual.

Sedangkan pembagian hasil likuidasi batch kedua yakni berbentuk tunai sebagai hasil penjualan Efek yang tersisa dan pelaksanaan tanggung jawab dari manajer investasi dan atau pemegang saham dan atau pihak terafiliasinya untuk menyerap efek yang tersisa.

Penyelesaian batch pertama ditargetkan terlaksana sebelum tanggal 11 Maret 2020 disebabkan membutuh proses persetujuan nasabah serta koordinasi dengan pihak terkait seperti bank kustodian, eksternal auditor dan pihak lainnya.

Sedangkan pembayaran untuk batch kedua akan dilaksanakan sebelum 18 April 2020 .

Budi menjelaskan, manajemen MPAM berkomitmen untuk tidak mempersulit proses likuidasi kepada nasabah.

Bahkan pihaknya telah melakukan roadshow ke beberapa kota untuk berdialog dengan nasabah mencari solusi yang terbaik.

Baca Juga: Keduluan Polisi & Kejaksaan di kasus Jiwasraya & EMCO, OJK: Kami tidak berkompetisi

Hasilnya, ada nasabah yang setuju dan ada yang tidak setuju untuk menerima sebagian pembayaran dalam bentuk in kind

“Hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk mengirimkan surat permohonan ke OJK mengenai skema penyelesaian hasil likuidasi,” jelasnya.

Sekadar mengingatkan, setelah mendapat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membubarkan Reksadana MPAM pada 21 November 2019, PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikannya.

Sebelumnya, OJK mengharuskan MPAM untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi paling lama yakni 60 hari sejak perintah ditetapkan.

Proses likuidasi tersebut seharusnya selesai pada 18 Februari 2020 berbarengan dengan batas akhir proses pembubaran.

OJK sendiri memerintahkan MPAM untuk membubarkan enam reksadana kelolaannya, yakni Minna Padi Pringgodani Saham, Minna Padi Pasopati Saham, Minna Pada Amanah Saham Syariah, Minna Padi Property Plus, Minna Padi Keraton II, dan terakhir Minna Padi Hastinapura Saham.

Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK

Sebelumnya Direktur MPAM Budi Wihartanto mengaku cukup kesulitan dalam menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal.

“Kondisi pasar yang kurang kondusif dan keterbatasan waktu membuat kami kesulitan. Ini juga yang menyebabkan masih terdapat sebagian portofolio efek yang belum terjual,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (6/2).

Sesuai dengan arahan yang diberikan OJK terkait pembagian hasil likuidasi, MPAM dapat melakukan pelunasan kepada pemegang unit penyertaan dengan membagikan hasil likuidasi secara proporsional.

Namun untuk pemegang unit penyertaan terafiliasi tidak menerima pelunasan dalam bentuk tunai, melainkan secara in kind (bagi efek) berdasarkan kesepakatan dengan pemegang unit.

“Kami hingga saat ini terus mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan regulator dan pihak lainnya. Kami berharap penyelesaian likuidasi ini bisa dilakukan dengan baik-baik guna menjaga industri reksadana agar tetap kondusif,” pungkas Budi..

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Sawit 2026: Harga di Level Tinggi, Permintaan Naik, Regulasi Kompleks
| Senin, 29 Desember 2025 | 13:14 WIB

Prospek Sawit 2026: Harga di Level Tinggi, Permintaan Naik, Regulasi Kompleks

Prospek minyak sawit 2026 tetap atraktif dengan harga US$1.050-1.150/ton didukung biodiesel B50 & permintaan global, meski regulasi kompleks.

Saham Happy Hapsoro: Potensi vs Risiko 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 10:19 WIB

Saham Happy Hapsoro: Potensi vs Risiko 2026

Saham grup Happy Hapsoro reli agresif 2025 didorong politik & korporasi. Prospek 2026 atraktif tapi rawan koreksi spekulasi.

Tekanan Pada Kredit UMKM Membuat Risiko Kenaikan NPL Makin Tinggi
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:30 WIB

Tekanan Pada Kredit UMKM Membuat Risiko Kenaikan NPL Makin Tinggi

Nilai outstanding kredit UMKM perbankan masih terus menurun, sementara tingkat kredit bermasalah juga masih naik

Harga Emas Berkilau, Saham Emiten Memukau
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:16 WIB

Harga Emas Berkilau, Saham Emiten Memukau

Permintaan aset safe have terus mendaki di sepanjang tahun 2025. Dalam sebulan terakhir, mayoritas harga saham emiten emas melonjak tinggi.

Indomobil Multi Jasa (IMJS) Suntik Modal Anak Usaha Rp 499,28 Miliar
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:09 WIB

Indomobil Multi Jasa (IMJS) Suntik Modal Anak Usaha Rp 499,28 Miliar

Penyetoran modal ini berasal dari hasil Penawaran Umum Terbatas IV dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PUT IV HMETD).​

Incar Pertumbuhan Kinerja, Fast Food Indonesia (FAST) Geber Ekspansi
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:05 WIB

Incar Pertumbuhan Kinerja, Fast Food Indonesia (FAST) Geber Ekspansi

 Pada tahun 2030, emiten pengelola jaringan restoran KFC Indonesia itu menargetkan bisa memiliki 1.000 gerai. ​

Laju Konsumsi Tahun 2026 Diproyeksi Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri
| Senin, 29 Desember 2025 | 08:57 WIB

Laju Konsumsi Tahun 2026 Diproyeksi Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri

Konsumsi domestik Indonesia berpeluang pulih bertahap pada tahun depan, setelah sempat melemah dalam beberapa kuartal terakhir. 

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:20 WIB

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF

Industri pembiayaan mengantisipasi tradisi kenaikan kredit macet yang biasanya terjadi pada momen liburan akhir tahun.

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:16 WIB

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak

Volume lalu lintas tercatat mencapai 2.033.534 kendaraan, tumbuh 7,42% dibandingkan kondisi normal yang berada pada angka 1.893.017 kendaraan.

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:13 WIB

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih

Melalui konsolidasi kebijakan, data dan program lintas kementerian, Kemenkop berharap koperasi kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan

INDEKS BERITA