KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi penerbitan surat utang untuk memperkuat pendanaan bagi perusahaan multifinance. Rencananya, kebijakan relaksasi bakal diterapkan pasca aturan pendukung keluar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, aturan pendukung itu berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan diharapkan bisa rampung tahun ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.