ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan kendaraan di showroom penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi penerbitan surat utang untuk memperkuat pendanaan bagi perusahaan multifinance. Rencananya, kebijakan relaksasi bakal diterapkan pasca aturan pendukung keluar.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyebut, aturan pendukung itu berbentuk Peraturan OJK (POJK) dan diharapkan bisa rampung tahun ini.