ILUSTRASI. Seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Omnibus law Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Reporter: Abdul Basith Bardan, Ratih Waseso, Syamsul Ashar, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin kontroversial di Bagian Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai besaran pesangon dan penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam beleid sapu jagat, uang pesangon dan penghargaan masa kerja dipatok maksimal maksimal 25 kali upah. Jumlah tersebut terdiri dari 19 kali upah dibayar pengusaha.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.