Omnibus Law Jadi Pil Pahit Buat Pekerja, Pesangon PHK Dipangkas dan Dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin kontroversial di Bagian Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai besaran pesangon dan penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam beleid sapu jagat, uang pesangon dan penghargaan masa kerja dipatok maksimal maksimal 25 kali upah. Jumlah tersebut terdiri dari 19 kali upah dibayar pengusaha.
