Omnibus Law Jadi Pil Pahit Buat Pekerja, Pesangon PHK Dipangkas dan Dibatasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin kontroversial di Bagian Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah ketentuan mengenai besaran pesangon dan penghargaan masa kerja bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam beleid sapu jagat, uang pesangon dan penghargaan masa kerja dipatok maksimal maksimal 25 kali upah. Jumlah tersebut terdiri dari 19 kali upah dibayar pengusaha.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan